Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bangka Barat » Negara Gelontorkan Subsidi, Nelayan Justru Kesulitan: Dugaan Penyimpangan Solar di Mentok Jadi Sorotan

Negara Gelontorkan Subsidi, Nelayan Justru Kesulitan: Dugaan Penyimpangan Solar di Mentok Jadi Sorotan

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
  • visibility 82
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (MENTOK, BANGKA BARAT) – Di balik riuh aktivitas pesisir Kampung Limbung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, tersimpan kegelisahan yang kian membesar di kalangan nelayan kecil. Bukan soal cuaca buruk atau hasil tangkapan yang menurun, melainkan dugaan ketidakberesan dalam penyaluran solar bersubsidi yang seharusnya menjadi hak mereka. Senin (15/6/2026)

Keluhan masyarakat bukan lagi sekadar persoalan sulit mendapatkan bahan bakar. Warga mulai mempertanyakan apakah subsidi yang digelontorkan negara benar-benar dinikmati nelayan yang berhak, atau justru mengalir ke pihak lain yang tidak memenuhi kriteria penerima.

“Kalau benar yang menerima bukan nelayan, lalu untuk siapa sebenarnya subsidi itu diberikan?” tanya seorang warga dengan nada geram, Minggu (14/6/2026).

Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Sejumlah nelayan mengaku kerap kesulitan memperoleh solar bersubsidi saat hendak melaut. Ironisnya, mereka menduga ada pihak-pihak yang bukan nelayan justru dapat mengakses BBM subsidi dengan lebih mudah.

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalannya tidak lagi sebatas kesalahan administrasi, melainkan berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum karena menyangkut distribusi barang yang mendapat subsidi dari negara.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Karena itu, apabila terdapat pihak yang tidak berhak memperoleh solar subsidi namun tetap mendapatkan atau memperjualbelikannya kembali untuk kepentingan lain, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Tak hanya soal penerima subsidi, masyarakat juga menyoroti mekanisme penyaluran BBM yang dinilai kurang transparan.

Nelayan mengaku solar yang mereka terima kerap berada pada kisaran 15 hingga 16 liter. Persoalannya bukan sekadar jumlah, melainkan kepastian bahwa volume tersebut benar-benar sesuai dengan ukuran yang semestinya.

Muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah alat ukur yang digunakan dalam penyaluran BBM telah melalui tera dan tera ulang sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan metrologi legal?

Jika alat ukur yang digunakan tidak memenuhi standar atau tidak ditera secara berkala, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya yang digunakan dalam transaksi perdagangan wajib ditera dan ditera ulang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi nelayan, persoalan ini memiliki dampak yang sangat nyata. Setiap liter solar menentukan jarak tempuh kapal, waktu melaut, hingga jumlah tangkapan yang dapat dibawa pulang.

Ketika BBM sulit diperoleh atau jumlah yang diterima tidak sesuai harapan, maka yang terancam bukan hanya aktivitas melaut, melainkan keberlangsungan ekonomi keluarga nelayan.

“Kalau tidak ada solar, kami tidak bisa melaut. Kalau tidak melaut, anak istri kami makan apa?” ujar seorang nelayan.

Kondisi tersebut memunculkan tuntutan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem distribusi solar bersubsidi di SPDN Kampung Limbung.

Masyarakat mendesak Pertamina, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perdagangan, Badan Metrologi, hingga aparat penegak hukum turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan beberapa hal mendasar: apakah penerima BBM subsidi benar-benar nelayan yang berhak, apakah volume yang disalurkan sesuai ketentuan, apakah alat ukur telah ditera secara resmi, serta apakah terdapat potensi penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.

Sebab jika subsidi yang berasal dari uang rakyat tidak sampai kepada sasaran yang semestinya, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga nelayan kecil yang selama ini menjadi kelompok yang seharusnya dilindungi oleh kebijakan pemerintah.

Masyarakat berharap pengawasan tidak berhenti pada laporan administrasi atau formalitas semata. Mereka menginginkan transparansi, akuntabilitas, dan tindakan nyata agar solar bersubsidi benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi nelayan, bukan menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu klarifikasi serta langkah konkret dari pihak pengelola SPDN maupun instansi terkait atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah nelayan Kampung Limbung. (Zulfikar/KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kronologi Lengkap Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Propam Tangkap 7 Anggota

    Kronologi Lengkap Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Propam Tangkap 7 Anggota

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (20) tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat terjadi demonstrasi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Korban sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat, namun nyawanya tidak tertolong. Jumat (29/8/2025) Kapolda Metro Jaya Irjen Asep […]

  • PT Timah Perkuat Inisiatif Energi Bersih untuk Dukung Net Zero Emission

    PT Timah Perkuat Inisiatif Energi Bersih untuk Dukung Net Zero Emission

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – PT Timah Tbk semakin memperkuat komitmen dalam mendukung transisi energi bersih dan pengurangan emisi karbon. Melalui berbagai inisiatif pengelolaan energi, perusahaan berupaya memastikan keberlanjutan operasional yang ramah lingkungan di seluruh lini bisnisnya. Senin (28/4/2025) Langkah konkret dilakukan mulai dari tahap eksplorasi, penambangan, pengolahan, hingga peleburan dan operasional perkantoran. Berbagai inisiatif yang […]

  • PT TIMAH Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur, Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan

    PT TIMAH Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur, Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle putri utami
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (KUNDUR) – Upaya menjaga kelestarian ekosistem pesisir terus dilakukan di wilayah operasional PT TIMAH (Persero) Tbk. Kali ini, PT TIMAH melalui Division Kundur Area kembali melakukan restocking sebanyak 1.000 bibit kepiting bakau di sekitar perairan laut Kundur, Kepulauan Riau, Rabu (16/9/2026). Dalam melaksanakan restocking kepiting bakau, PT TIMAH berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Gemuruh […]

  • Tekan Sengketa dan Konflik Lahan, DPRD Babel Dorong Pengukuran Ulang HGU Sawit Bertahap

    Tekan Sengketa dan Konflik Lahan, DPRD Babel Dorong Pengukuran Ulang HGU Sawit Bertahap

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai mengalokasikan anggaran untuk program pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit secara bertahap. Senin (27/7/2026) Usulan tersebut dinilai penting sebagai langkah untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi pertanahan dengan kondisi nyata di […]

  • Suryadi Sebut Koperasi Kunci Sejahterakan Penambang: “Ini Saatnya Timah Rakyat Bangkit!”

    Suryadi Sebut Koperasi Kunci Sejahterakan Penambang: “Ini Saatnya Timah Rakyat Bangkit!”

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) menilai koperasi bisa menjadi solusi konkret bagi tata niaga timah rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pandangan ini disampaikan Ketua Umum Astrada, Suryadi, menanggapi aksi demo besar-besaran para penambang rakyat di kantor PT Timah Tbk pada Senin (6/10/2025). Selasa (7/10/2025) Menurutnya, tanggal tersebut menjadi hari […]

  • DPRD Babel Dorong Legalitas Pencucian Pasir Timah, Amankan Nasib 8.000 Pekerja Lokal

    DPRD Babel Dorong Legalitas Pencucian Pasir Timah, Amankan Nasib 8.000 Pekerja Lokal

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Sri Gusjaya, menerima audiensi perwakilan Forum Pencucian Pasir Tailing (FP4) Pulau Bangka, Rabu (1/4/2026). Pertemuan ini membahas kepastian nasib ribuan pekerja yang menggantungkan hidup dari aktivitas pencucian pasir di wilayah Babel. Kamis (2/4/2026) Audiensi berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD, dihadiri sejumlah pelaku […]

expand_less