KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan panjang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung akhirnya menahan dua tersangka utama yang diduga bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana hibah organisasi olahraga tersebut. Kamis (25/6/2026)
Kedua tersangka yakni mantan Ketua KONI Bangka Barat, Muhammad Amin (MA), dan mantan Bendahara KONI Bangka Barat, Maza Eri Pratama (MEP). Keduanya resmi mendekam di Rumah Tahanan Polda Bangka Belitung sejak Selasa (23/6/2026) malam guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka yang telah dilakukan penyidik pada Maret 2026 lalu. Penyidik menilai telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Bangka Barat periode 2020 hingga 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan langkah penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
“Benar, kedua tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Selasa malam untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Agus, Rabu (24/6/2026).
Kasus ini mencuat setelah aparat melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat kepada KONI sebagai organisasi yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga daerah.
Dalam proses pengusutan, Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Babel melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sedikitnya 72 orang saksi. Para saksi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pengurus cabang olahraga, atlet, pelatih, hingga pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pencairan maupun penggunaan dana hibah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen keuangan, serta alat bukti lainnya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang cukup serius. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan atlet, penyelenggaraan kegiatan olahraga, serta operasional organisasi, diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Bahkan, penyidik menduga sebagian dana hibah tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi dan berbagai pengeluaran yang tidak tercantum dalam rencana kerja maupun anggaran yang telah disahkan.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Agus.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp835.422.845. Nilai kerugian itu diperoleh berdasarkan hasil audit resmi yang menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan.
Besarnya angka kerugian tersebut menjadi sorotan publik. Pasalnya, dana hibah yang bersumber dari uang rakyat itu semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembinaan olahraga dan mendorong lahirnya atlet-atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama Bangka Barat di tingkat regional maupun nasional.
Alih-alih menjadi instrumen pengembangan olahraga daerah, dana tersebut justru diduga diselewengkan sehingga berujung pada kerugian negara ratusan juta rupiah.
Penyidik saat ini masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup selama proses pengembangan kasus berlangsung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ditahannya kedua mantan petinggi KONI Bangka Barat tersebut, publik kini menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang dinilai telah mencederai semangat pembinaan olahraga daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana hibah pemerintah. (Adi Rachmat Widarko/KBO Babel)











