KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya mendukung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk apabila dirinya diminta memberikan keterangan terkait pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Sabtu (4/7/2026)
Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli menyusul berkembangnya penyidikan KPK terhadap dugaan suap jabatan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Menurut Raja Juli, Kementerian Kehutanan memiliki komitmen untuk mendukung seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Karena itu, apabila penyidik membutuhkan dokumen maupun keterangannya, ia memastikan akan bersikap kooperatif.
“Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Kami akan membantu KPK sebagai bentuk itikad baik dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” ujar Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Siap Hadir Jika Dipanggil Penyidik
Raja Juli menegaskan dirinya tidak akan menghindari proses hukum apabila KPK memerlukan klarifikasi terkait perkara yang sedang ditangani.
Ia menyatakan seluruh jajaran Kementerian Kehutanan juga akan bersikap terbuka terhadap kebutuhan penyidik, baik berupa dokumen maupun informasi yang diperlukan selama proses penyidikan berlangsung.
“Oleh karena itu saya mengapresiasi langkah KPK. Kami akan kooperatif dari kementerian. Saya dan seluruh staf, apabila ada dokumen yang dibutuhkan, apabila perlu kami dipanggil, saya dipanggil, insya Allah kami akan penuhi. Ini bagian dari pemberantasan korupsi sekaligus memperbaiki sektor kehutanan kita,” katanya.
Menurut Raja Juli, dukungan terhadap proses hukum merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan tata kelola kehutanan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Dorong Tata Kelola Kehutanan Transparan
Dalam keterangannya, Raja Juli mengatakan Presiden telah memberikan amanah kepada Kementerian Kehutanan untuk membangun sistem tata kelola hutan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik suap.
Ia menilai langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK menjadi bagian penting dalam memperbaiki sistem pengelolaan sektor kehutanan secara menyeluruh.
“Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan. Apa yang dilakukan KPK kami apresiasi dan akan kami bantu karena ini bagian dari proses pembenahan di Kementerian Kehutanan apabila memang ditemukan adanya persoalan,” ujarnya.
Menurutnya, reformasi tata kelola kehutanan tidak hanya dilakukan melalui penyempurnaan regulasi, tetapi juga dengan memastikan seluruh proses perizinan berlangsung secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.
KPK Dalami Pertemuan Raja Juli dan Bupati Kuansing
Sebelumnya, KPK mengungkapkan akan mendalami pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi periode 2025–2030, Suhardiman Amby, dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang berlangsung pada 2 Juni 2026.
Pertemuan tersebut merupakan audiensi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kementerian Kehutanan.
Dalam audiensi itu dibahas sejumlah usulan dari pemerintah daerah terkait penyelesaian persoalan kawasan hutan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat di wilayah Kuantan Singingi.
Meski demikian, KPK belum menyimpulkan adanya keterkaitan langsung antara pertemuan tersebut dengan perkara yang sedang disidik.
Pendalaman dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
OTT Bongkar Dugaan Suap Pelepasan Kawasan Hutan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebagai tersangka atas dugaan suap jabatan dan/atau penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPK menduga terdapat praktik korupsi dalam proses yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan, sehingga dilakukan tindakan penegakan hukum melalui OTT.
Proses penyidikan hingga kini masih terus berkembang dengan memeriksa berbagai pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Penyidik Akan Tentukan Pihak yang Diperiksa
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik akan mendalami seluruh fakta, termasuk pertemuan yang berlangsung pada 2 Juni 2026 antara Menteri Kehutanan dan Bupati Kuantan Singingi.
Menurut Achmad, informasi mengenai adanya pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan.
“Mengenai tempus-nya, tadi ada pertanyaan sekaligus menjawab bahwa tanggal 2 Juni ada pertemuan. Itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak, baik oleh bupati. Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan pihak terkait, itu akan didalami oleh tim penyidik,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang dinilai memiliki informasi relevan dapat dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.
Komitmen Dukung Penegakan Hukum
Pernyataan Raja Juli yang menyatakan siap memenuhi panggilan KPK dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah mendukung proses penegakan hukum tanpa menghambat jalannya penyidikan.
Sikap kooperatif tersebut juga diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapan fakta dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.
Sementara itu, KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah tersebut akan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara guna memastikan proses hukum berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)











