Tim Gabungan Sisir Toko di Bangka, Rokok Berpita Cukai Salah Tempel Masih Marak Dijual

Razia Rokok Ilegal di Bangka, Petugas Temukan Modus Pita Cukai 12 Batang Dipakai untuk Kemasan 20 Batang

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Satreskrim Polres Bangka, dan Bea Cukai Pangkalpinang menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran rokok ilegal di sejumlah toko di wilayah Kabupaten Bangka, Rabu (5/8/2026). Kamis (6/8/2026)

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor perdagangan hasil tembakau.

banner 336x280

Dalam sidak tersebut, petugas masih menemukan sejumlah toko yang menjual rokok dengan pita cukai yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Modus yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jumlah batang rokok di dalam kemasan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bangka, Indrata Yusaka, mengatakan dari hasil pemeriksaan di sejumlah toko, mayoritas pelanggaran berupa penggunaan pita cukai untuk kemasan berisi 12 batang, namun dipasang pada kemasan yang berisi 20 batang rokok.

“Dari beberapa toko yang kita datangi, sebagian besar itu adalah rokok-rokok yang cukainya tidak tepat atau salah tempel. Cukainya 12 tapi isi rokoknya 20,” kata Indrata.

Menurutnya, temuan tersebut langsung diserahkan kepada pihak Bea Cukai Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki.

Bea Cukai nantinya akan melakukan penelitian terhadap produk yang ditemukan guna memastikan apakah rokok tersebut termasuk kategori rokok ilegal atau terdapat pelanggaran lain terhadap ketentuan cukai.

Pemilik Toko Diminta Buat Pernyataan

Selain melakukan pendataan terhadap barang yang ditemukan, tim gabungan juga memberikan pembinaan kepada para pemilik toko.

Setiap pemilik usaha yang kedapatan menjual rokok dengan pita cukai yang diragukan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi memperjualbelikan produk tersebut.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk peringatan sekaligus edukasi kepada para pedagang agar lebih teliti sebelum menerima atau menjual produk rokok kepada konsumen.

“Beberapa toko yang kedapatan menjual rokok cukai meragukan ini kita langsung buat surat pernyataan mereka tidak menjual rokok ini lagi. Tidak ada alasan mereka bilang kami tidak tahu,” tegas Indrata.

Ia mengingatkan bahwa pedagang memiliki tanggung jawab untuk memastikan produk yang dijual telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait pita cukai.

Sosialisasi Terus Digencarkan

Indrata menjelaskan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui operasi lapangan, tetapi juga dibarengi dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Selama beberapa waktu terakhir, Satpol PP Kabupaten Bangka bersama Bea Cukai telah melaksanakan sosialisasi di delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, bahaya peredarannya, serta dampaknya terhadap penerimaan negara dan pembangunan daerah.

Menurut Indrata, upaya edukasi tersebut mulai menunjukkan hasil yang positif.

Ia menyebut tingkat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangka telah mengalami penurunan lebih dari 50 persen dibandingkan sebelumnya.

Bahkan, sejumlah toko di wilayah Sungailiat yang sebelumnya diketahui menjual rokok ilegal kini sudah tidak lagi memperdagangkan produk tersebut.

“Harapan kami bisa menekan semaksimal mungkin peredaran rokok ilegal karena ini merugikan negara. Masyarakat juga timbul kesadaran terhadap hukum yang berlaku,” ujarnya.

Komitmen Berantas Rokok Ilegal

Tim gabungan memastikan kegiatan pengawasan dan sidak akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Kabupaten Bangka.

Langkah tersebut bertujuan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan para pedagang terhadap aturan di bidang cukai.

Pemerintah berharap sinergi antara Satpol PP, Kepolisian, Bea Cukai, serta partisipasi masyarakat dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan.

Selain melindungi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau, pengawasan yang konsisten juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Sumber : Laspela, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *