KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Polres Bangka Barat mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku mampu “mengondisikan” atau mengoordinasikan aktivitas pertambangan tanpa izin. Polisi menegaskan, pengakuan atau janji semacam itu tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan kegiatan pertambangan. Rabu (16/9/2026)
Imbauan tersebut disampaikan pascapenertiban aktivitas pertambangan ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok. Penertiban dilakukan tim gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (14/9/2026).
Dalam penertiban tersebut, petugas menarik empat ponton yang terparkir di lokasi dan berpotensi kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Empat ponton tersebut terdiri dari dua ponton jenis selam dan dua ponton jenis user-user.
Sehari setelah penertiban, Selasa (15/9/2026), keempat ponton tersebut dibongkar secara mandiri oleh pemilik bersama para pekerjanya. Pembongkaran dilakukan di perairan Tanjung Laut, tepat di depan Markas Satpolairud Polres Bangka Barat.
Setelah dibongkar, barang-barang milik pemilik ponton dibawa kembali. Para pemilik juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso menegaskan, masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak yang memberikan janji bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat berjalan karena sudah “dikoordinasikan” atau “dikondisikan”.
“Jangan percaya begitu saja kalau ada yang menjanjikan kegiatan tambang bisa dikondisikan atau sudah dikoordinasikan. Apalagi tanpa izin. Jangan sampai mengeluarkan modal, lalu justru rugi saat ditertibkan,” ujar IPTU Yos.
Menurutnya, pihak yang memberikan janji belum tentu ikut menanggung kerugian ketika aktivitas pertambangan ditertibkan aparat. Risiko justru dapat ditanggung oleh masyarakat yang telah mengeluarkan modal dan terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.
“Yang menanggung risiko bukan yang memberi janji, melainkan masyarakat yang sudah menanam modal dan turun bekerja. Janji tanpa dasar hukum itu bukan jaminan apa pun,” tambahnya.
Polres Bangka Barat juga menegaskan bahwa pengakuan mengenai adanya koordinasi dengan pihak tertentu tidak dapat menggantikan dokumen perizinan resmi. Legalitas kegiatan pertambangan harus dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, masyarakat diminta memastikan legalitas sebelum mengeluarkan modal atau terlibat dalam kegiatan pertambangan. Warga juga diminta tidak langsung mempercayai pihak yang menawarkan keuntungan dengan alasan aktivitas tambang telah mendapatkan pengamanan atau persetujuan tertentu.
Polisi meminta masyarakat yang mengetahui adanya pihak yang membujuk atau menawarkan aktivitas pertambangan dengan janji seperti “sudah aman” atau “sudah diatur” agar segera melaporkannya kepada aparat berwajib.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah masyarakat mengalami kerugian akibat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dasar perizinan.
Selain memberikan imbauan, Polres Bangka Barat menyatakan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah perairan akan terus dilakukan. Pengawasan mencakup kawasan Tembelok, Keranggan, serta wilayah perairan lainnya di Kabupaten Bangka Barat.
Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tetap menjadi perhatian aparat penegak hukum. Masyarakat diminta mengutamakan aspek legalitas dan tidak mengambil risiko hanya berdasarkan janji dari pihak yang tidak dapat menunjukkan dasar hukum yang jelas. (Sumber : Babel Aktual, Editor : KBO Babel)











