Kejari Bangka Barat Terima Denda Rp100 Juta dari Keluarga Terpidana Amuk
- account_circle sri rezeki
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Kasi Pidum Kejari Bangka Barat Yuanita bersama Kasubsi I Seksi Intelijen Karina Widyadhari saat menerima pembayaran uang denda sebesar Rp100 juta dari pihak keluarga terpidana kasus mineral ilegal Fut Muk alias Amuk di Kantor Kejari Bangka Barat, Selasa (15/9/2026). (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat menerima pembayaran denda sebesar Rp100 juta dari keluarga terpidana Fut Muk alias Amuk, Selasa (15/9/2026). Pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mentok dalam perkara tindak pidana mineral ilegal yang menjerat Fut Muk. Rabu (16/9/2026)
Pembayaran denda dilakukan oleh pihak keluarga karena Fut Muk saat ini masih menjalani hukuman pidana badan. Uang tersebut diserahkan langsung di Kantor Kejari Bangka Barat dan diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangka Barat, Yuanita, S.H.
Dalam proses penerimaan tersebut, Yuanita didampingi Kepala Subseksi I pada Seksi Intelijen Kejari Bangka Barat, Karina Widyadhari Argyapalastri Aryanto Putri, S.H.
Yuanita mengatakan pembayaran denda merupakan kewajiban terpidana sebagaimana telah ditetapkan dalam putusan pengadilan. Karena Fut Muk masih menjalani hukuman penjara, kewajiban tersebut kemudian ditunaikan oleh keluarganya.
“Karena yang bersangkutan masih menjalani hukuman (badan), pembayaran denda dilakukan oleh pihak keluarga. Denda tersebut merupakan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan,” kata Yuanita seizin Kajari Bangka Barat Ahmad Patoni, Selasa (15/9/2026).
Setelah menerima pembayaran tersebut, Kejari Bangka Barat selanjutnya memproses uang denda untuk disetorkan ke kas negara. Pembayaran itu akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yuanita.
Pembayaran denda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan PN Mentok terhadap Fut Muk alias Amuk. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Mentok pada Rabu (19/8/2026) menyatakan Fut Muk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengangkutan dan penjualan mineral ilegal tanpa izin resmi.
Selain perkara mineral ilegal, Fut Muk juga dinyatakan melakukan pelanggaran terkait pelayaran tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada Fut Muk. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta.
Dalam putusan tersebut, denda Rp100 juta disertai ketentuan subsider kurungan apabila tidak dibayarkan. Dengan pembayaran yang dilakukan pihak keluarga, kewajiban pembayaran denda sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan tersebut telah dipenuhi.
Perkara yang menjerat Fut Muk sebelumnya juga sempat melalui proses praperadilan. Sebelum memasuki persidangan pokok perkara, Fut Muk bersama sejumlah rekannya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Mentok terkait prosedur hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Namun, permohonan praperadilan itu ditolak oleh hakim tunggal PN Mentok pada Mei 2026. Setelah proses praperadilan selesai, perkara kemudian berlanjut ke persidangan pokok hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan pada Agustus 2026.
Dengan pembayaran denda sebesar Rp100 juta tersebut, Kejari Bangka Barat kini memproses penyetoran uang itu ke kas negara melalui mekanisme PNBP.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus penyelesaian kewajiban finansial yang dibebankan kepada Fut Muk dalam perkara tindak pidana mineral ilegal.
Kejari Bangka Barat memastikan uang denda yang telah diterima akan disetorkan sesuai mekanisme yang berlaku. Pembayaran dilakukan oleh keluarga terpidana karena yang bersangkutan masih menjalani hukuman pidana badan. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)
- Penulis: sri rezeki





Saat ini belum ada komentar