KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Penipuan online atau scam yang menyasar masyarakat melalui transaksi keuangan digital semakin berkembang dan kompleks. Modus kejahatan tersebut tidak lagi hanya dilakukan secara perorangan, tetapi telah melibatkan jaringan terorganisasi, teknologi, hingga pelaku yang beroperasi lintas negara. Senin (28/9/2026)
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Ferdy Irawan, mengungkapkan sejumlah wilayah di Indonesia terindikasi menjadi basis aktivitas pelaku scam online.
Hal itu disampaikan Ferdy dalam diskusi Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online, Senin (28/9/2026).
Menurut Ferdy, beberapa wilayah yang terindikasi menjadi basis pelaku penipuan online antara lain Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, serta Kecamatan Tulung Selapan, Sumatera Selatan.
Selain wilayah tertentu, aparat juga menemukan indikasi adanya aktivitas penipuan online yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Dan juga ada beberapa lapas yang terindikasi merupakan basis dari para pelaku scam online. Itu sudah sering kami lakukan penindakan, tetapi karena memang karena saking banyaknya, pelaku selalu berulang dan berulang kembali,” kata Ferdy.
Modus Jual-Beli Lebih Mudah Diungkap
Ferdy menjelaskan, penanganan kasus penipuan online yang dilakukan secara perorangan dan masih bersifat regional relatif lebih mudah dilakukan aparat penegak hukum.
Salah satu modus yang sering ditemukan adalah penipuan melalui transaksi jual-beli secara daring. Pelaku biasanya memanfaatkan platform digital untuk menawarkan barang atau jasa kepada calon korban, kemudian mengambil keuntungan dengan cara yang melanggar hukum.
“Jadi kalau scam online yang masih bersifat perorangan ini masih mudah. Itu biasanya terjadi terhadap penipuan yang bersifat jual-beli online,” ujarnya.
Namun, tingkat kesulitan penanganan meningkat ketika kejahatan tersebut sudah melibatkan jaringan yang lebih besar dan terhubung dengan pelaku di berbagai negara.
Jaringan internasional membuat aparat harus menghadapi perbedaan yurisdiksi hukum antarnegara. Proses penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan kewenangan aparat di dalam negeri.
Selain itu, aliran dana hasil kejahatan juga dapat berpindah dengan cepat dari satu negara ke negara lainnya. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam upaya melacak, memblokir, dan mengembalikan dana kepada korban.
Laporan Scam Tertinggi
Ferdy menyebut penipuan online saat ini menjadi salah satu persoalan siber yang paling banyak dilaporkan masyarakat kepada kepolisian.
“Kejahatan scam online dan penipuan online ini merupakan ranking pertama dari sisi laporan yang diterima oleh pihak kepolisian dibandingkan kegiatan siber lainnya,” ungkapnya.
Meski demikian, dari sisi besarnya kerugian yang ditimbulkan, judi online masih berada pada posisi teratas.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa penipuan online memiliki jumlah korban dan laporan yang sangat besar, sementara kejahatan judi online dapat menimbulkan kerugian finansial dengan nilai yang jauh lebih besar.
Ferdy juga mengungkapkan karakteristik korban penipuan online. Menurut dia, sebagian besar korban ketika melapor lebih mengutamakan bagaimana dana yang telah hilang dapat dikembalikan.
“Banyak dari korban itu tidak terlalu peduli apakah kasus itu bisa diungkap atau tidak ketika dia melapor, tetapi yang menjadi atensi dari pelapor adalah, terhadap nilai kerugian yang mereka laporkan itu dapat kembali,” katanya.
Ratusan Ribu Laporan Diterima
Besarnya persoalan penipuan online juga tercermin dari data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pusat penanganan penipuan transaksi keuangan tersebut telah menerima 668.441 laporan dari masyarakat.
Laporan yang masuk mencakup berbagai modus penipuan, mulai dari penipuan belanja online, investasi, hingga penipuan berkedok lowongan pekerjaan.
Dari laporan tersebut, IASC telah memblokir 659.419 rekening dari total sekitar 1,27 juta rekening yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penipuan.
Upaya pemblokiran rekening dilakukan untuk mencegah dana hasil kejahatan terus dipindahkan atau ditarik oleh pelaku.
Adapun nilai dana yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp771,2 miliar. Dari jumlah tersebut, dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban mencapai sekitar Rp206 miliar.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan penipuan online tidak hanya berkaitan dengan mengungkap identitas pelaku, tetapi juga bagaimana aparat dan lembaga terkait dapat bergerak cepat mengamankan aliran dana.
Di tengah semakin canggihnya teknologi dan meluasnya jaringan penipuan hingga lintas negara, koordinasi antarlembaga dan kerja sama internasional menjadi bagian penting dalam upaya memberantas scam online serta meminimalkan kerugian masyarakat. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











