95 Korporasi Disorot Terkait Karhutla, Prabowo Perintahkan Verifikasi dan Sanksi Tegas
- account_circle sri rezeki
- calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Presiden Prabowo Subianto saat menyambangi lokasi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. (Dok Kemendagri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Presiden Prabowo Subianto meminta penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Instruksi tersebut disampaikan setelah Kapolri melaporkan adanya 95 korporasi yang masuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait perkara karhutla. Jum’at (18/9/2026)
Dalam rapat terbatas mengenai penanganan karhutla di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026), Prabowo menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu diverifikasi oleh instansi terkait. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.
Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengoordinasikan perhatian khusus bersama Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, serta Kejaksaan Agung terhadap kasus-kasus tersebut.
Presiden juga memberikan perhatian khusus terhadap perusahaan yang sebelumnya pernah mendapatkan sanksi, tetapi kembali melakukan pelanggaran.
“Jadi semua tadi yang dinilai oleh Kapolri, diverifikasi yang melanggar kita akan bertindak dengan keras. Apalagi yang sudah diberi sanksi tahun-tahun yang dulu, kalau sekarang masih dia melanggar, berarti tidak ada jalan lain kita harus cabut semua izin-izinnya,” ujar Prabowo, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi pemerintah.
Prabowo menegaskan, pencabutan izin dapat dilakukan terhadap perusahaan yang setelah diverifikasi terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran karhutla. Pemerintah diminta tidak menunda tindakan apabila bukti pelanggaran telah dinyatakan jelas.
“Akan kita lakukan dalam waktu dekat, saya minta nggak usah lagi ada macam-macam kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab kita harus cabut itu semua izinnya,” tegasnya.
Selain sanksi administratif, Prabowo meminta kemungkinan adanya unsur pidana tetap ditelusuri. Dengan demikian, pencabutan izin tidak otomatis mengakhiri proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
“Dan bila perlu setelah dicabut tetap kita selidiki unsur pidananya,” kata Prabowo.
95 Korporasi Ditangani di 10 Polda
Data Bareskrim Polri menunjukkan 95 korporasi saat ini masuk dalam tahap penyelidikan dan penyidikan perkara karhutla. Kasus tersebut ditangani oleh 10 Polda di wilayah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan.
Rinciannya, Polda Kalimantan Barat menangani 33 korporasi, Kalimantan Selatan 10 korporasi, Kalimantan Timur tujuh korporasi, Kalimantan Tengah 14 korporasi, dan Kalimantan Utara tiga korporasi.
Sementara di wilayah Sumatra, Polda Sumatera Selatan menangani 16 korporasi, Polda Riau enam korporasi, Polda Jambi dua korporasi, Polda Lampung tiga korporasi, serta Polda Bangka Belitung satu korporasi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Muhammad Irhamni menyebut penanganan terhadap 95 korporasi tersebut masih berada dalam proses hukum. Polisi juga telah menangani ratusan perkara karhutla.
Hingga 16 September 2026, tercatat 219 perkara karhutla yang ditangani kepolisian dengan 162 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara nama-nama korporasi yang diproses belum seluruhnya diumumkan kepada publik.
Dorong Penguatan Aturan
Selain meminta penegakan hukum terhadap perkara yang sedang berjalan, Prabowo juga mendorong penguatan regulasi mengenai pembakaran hutan dan lahan.
Presiden meminta Mensesneg bersama Menteri Hukum mendalami ketentuan mengenai sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pemerintah juga diminta berkomunikasi dengan DPR apabila diperlukan perubahan aturan untuk memperberat sanksi.
Prabowo bahkan mengusulkan agar tindakan pembakaran hutan dan lahan yang memenuhi unsur tertentu dapat dipertimbangkan dalam kerangka hukum sebagai “terorisme ekologi”. Istilah tersebut disampaikan Presiden sebagai bagian dari dorongan agar sanksi terhadap pelaku karhutla diperberat.
Di sisi lain, pemerintah juga menekankan pentingnya pencegahan. Selain penegakan hukum, upaya pengendalian karhutla diarahkan pada pengolahan lahan tanpa bakar, penyediaan peralatan, serta pendampingan kepada masyarakat.
Pemerintah juga melarang adanya aturan daerah yang memberikan ruang pembukaan lahan dengan cara membakar. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah kebakaran sejak dari sumbernya.
Dengan penanganan terhadap 95 korporasi tersebut, proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan masing-masing kasus. Perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan, termasuk pencabutan izin sebagaimana diarahkan Presiden, sementara dugaan tindak pidana dapat diteruskan melalui proses hukum. (Sumber : detikfinance, Editor : KBO Babel)
- Penulis: sri rezeki





Saat ini belum ada komentar