KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Praktik penagihan utang oleh oknum debt collector atau penagih lapangan kembali menjadi sorotan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Sejumlah keluhan masyarakat mengenai dugaan penarikan kendaraan secara paksa di jalanan mendorong publik meminta aparat kepolisian bertindak tegas terhadap praktik penagihan yang diduga melanggar hukum. Senin (12/10/2026)
Persoalan ini menjadi perhatian karena penagihan utang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum, bukan melalui intimidasi, ancaman, ataupun tindakan yang merampas hak masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber masyarakat, aktivitas penagih lapangan yang diduga menggunakan cara-cara arogan masih berlangsung di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Para penagih tersebut disebut masih melakukan pencegatan terhadap pengendara yang diduga memiliki tunggakan pembayaran kendaraan.
Informasi itu sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penindakan terhadap praktik penagihan ilegal serta pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa pihak ketiga dalam proses penagihan.
Masyarakat berharap Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama jajaran kepolisian resor tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur.
Dugaan Penarikan Paksa Masih Terjadi
Seorang warga yang menjadi sumber informasi media ini menyampaikan bahwa aktivitas debt collector yang diduga melakukan penarikan kendaraan secara paksa masih ditemukan di sejumlah wilayah Bangka Belitung.
Menurut sumber tersebut, penagihan dilakukan dengan cara yang dinilai meresahkan masyarakat. Ia juga menyebut kendaraan hasil penarikan diduga dikumpulkan di sebuah lokasi di kawasan Air Itam, Kota Pangkalpinang.
“Mereka masih saja melakukan penarikan dengan cara-cara maksa kepada konsumen dan dari hasil penarikan unit mereka kumpul di daerah Air Itam Pangkalpinang,” kata sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (11/10/2026).
Informasi mengenai dugaan lokasi penampungan kendaraan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Hingga terdapat pemeriksaan dan bukti yang memadai, keberadaan lokasi itu maupun kaitannya dengan dugaan penarikan ilegal belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Jika informasi tersebut terbukti, penyelidikan dapat diarahkan untuk mengetahui asal-usul kendaraan yang berada di lokasi, pihak yang menguasai kendaraan, serta dasar hukum penarikan dan penyimpanannya.
Polisi juga perlu memastikan apakah pihak yang melakukan penagihan memiliki kewenangan dan dokumen yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada penindakan terhadap penagih lapangan, tetapi juga menyentuh kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Polda Babel Diminta Bertindak Tegas
Munculnya kembali keluhan masyarakat mengenai dugaan penarikan paksa kendaraan menjadi tantangan bagi aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polda Babel, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum dan jajaran polres, diharapkan menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan transparan.
Penindakan yang diperlukan tidak sebatas pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga melakukan penarikan kendaraan di jalan. Polisi juga dapat menelusuri legalitas perusahaan jasa penagihan, hubungan kerja dengan perusahaan pembiayaan, serta prosedur yang digunakan dalam setiap penarikan.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, aparat perlu mengusutnya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan lokasi penampungan di Air Itam juga dapat menjadi bahan informasi awal bagi kepolisian untuk melakukan verifikasi. Namun, tindakan pemeriksaan, penggeledahan, maupun penyitaan harus dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alasan yang sah.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan mengenai intimidasi, ancaman, atau dugaan perampasan kendaraan akan ditangani secara serius.
Penegakan hukum yang konsisten juga penting untuk mencegah tindakan serupa terulang dan memastikan masyarakat tidak merasa harus menghadapi penagih yang diduga bertindak di luar kewenangannya seorang diri.
Penarikan Kendaraan Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan
Dalam persoalan penagihan kredit kendaraan, terdapat ketentuan hukum yang mengatur pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam keadaan tersebut, mekanisme eksekusi harus mengikuti prosedur hukum melalui pengadilan.
Ketentuan tersebut menjadi landasan penting untuk membedakan penagihan yang sah dengan tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan secara paksa.
Dengan demikian, keberadaan tunggakan pembayaran tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada penagih untuk menghentikan kendaraan di jalan, melakukan intimidasi, atau mengambil kendaraan tanpa memperhatikan prosedur yang berlaku.
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia juga mengatur keterlibatan kepolisian dalam pengamanan pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan. Pengamanan tersebut bukanlah pembenaran bagi pihak swasta untuk melakukan tindakan sewenang-wenang.
Sementara itu, tindakan berupa pemaksaan atau perampasan yang disertai kekerasan maupun ancaman dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.
Penerapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan fakta hukum setiap perkara, bukan semata-mata pada dugaan atau penilaian sepihak.
Karena itu, masyarakat yang mengalami penagihan dengan dugaan intimidasi atau pemaksaan disarankan menyimpan bukti yang relevan, seperti rekaman kejadian, identitas penagih, dokumen kendaraan, surat tugas, serta komunikasi dengan perusahaan pembiayaan.
Bukti tersebut dapat membantu aparat kepolisian melakukan pemeriksaan secara lebih objektif.
Hak Kreditur dan Perlindungan Debitur Harus Seimbang
Di sisi lain, kewajiban debitur untuk membayar cicilan sesuai perjanjian tetap harus diperhatikan. Perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk menagih kewajiban pembayaran melalui mekanisme yang sah.
Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan menghormati ketentuan hukum dan hak konsumen. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tindakan intimidasi atau kekerasan.
Perusahaan pembiayaan juga perlu memastikan bahwa pihak ketiga yang ditugaskan melakukan penagihan bekerja sesuai aturan, memiliki dokumen penugasan yang diperlukan, serta memahami prosedur penagihan dan eksekusi jaminan fidusia.
Pengawasan terhadap agen penagihan menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya praktik yang merugikan konsumen sekaligus menjaga reputasi perusahaan pembiayaan.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya perlu disesuaikan dengan bentuk pelanggaran tersebut, baik melalui mekanisme pengaduan konsumen, pengawasan sektor jasa keuangan, maupun proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Dengan pendekatan tersebut, penyelesaian kredit bermasalah dapat dilakukan tanpa mengorbankan keamanan dan hak masyarakat.
Publik Menunggu Langkah Nyata
Keluhan mengenai dugaan penarikan paksa kendaraan di Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka menjadi pengingat bahwa persoalan penagihan kredit membutuhkan pengawasan serta penegakan hukum yang konsisten.
Informasi mengenai dugaan penampungan kendaraan di kawasan Air Itam perlu diverifikasi agar jelas apakah lokasi tersebut berkaitan dengan aktivitas penarikan kendaraan yang melanggar hukum atau memiliki dasar operasional yang sah.
Polda Babel diharapkan menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, memeriksa laporan yang masuk, serta menyampaikan perkembangan penanganannya kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, pihak yang dituduh melakukan pelanggaran juga tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan memperoleh proses hukum yang adil.
Pada akhirnya, penegakan hukum terhadap dugaan praktik debt collector ilegal bukan berarti menghapus kewajiban pembayaran utang. Langkah tersebut bertujuan memastikan bahwa proses penagihan berlangsung sesuai aturan, tidak menggunakan kekerasan, dan tidak merampas hak masyarakat.
Publik kini menantikan tindak lanjut yang terukur dari aparat kepolisian untuk memastikan keamanan warga serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam persoalan penagihan kendaraan di Bangka Belitung. (Sumber : The News Paper, Editor : KBO Babel)











