Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » Konsumen Gugat Bahlil Rp 500 Juta Akibat Kelangkaan BBM, Hakim Arahkan ke Tahap Mediasi

Konsumen Gugat Bahlil Rp 500 Juta Akibat Kelangkaan BBM, Hakim Arahkan ke Tahap Mediasi

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
  • visibility 130
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA ) — Gugatan perdata terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta resmi memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang mediasi ini digelar pada Rabu (15/10/2025) dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak sekaligus penunjukan mediator.

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani yang memimpin jalannya persidangan menyatakan bahwa mediasi merupakan tahapan wajib dalam perkara perdata sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

“Sebelum pemeriksaan kita lakukan, kepada para pihak diwajibkan untuk proses mediasi,” ujar Hakim Kadek dalam sidang terbuka.

Dalam sidang kedua ini, seluruh pihak yang terlibat hadir di ruang sidang PN Jakarta Pusat. Pihak penggugat, Tati Suryati, hadir langsung didampingi tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh advokat Boyamin Saiman. Sementara itu, Tergugat I, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, diwakili oleh tim kuasa hukum dari Kementerian ESDM. Tergugat II, PT Pertamina (Persero), dan Tergugat III, PT Shell Indonesia, juga mengutus perwakilan hukum mereka.

Hakim Ni Kadek menjelaskan bahwa proses mediasi bertujuan mencari penyelesaian secara damai antara para pihak tanpa harus melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

“Saya berharap dalam proses mediasi ini bisa dilakukan dengan iktikad baik dari para pihak, dan mudah-mudahan bisa ditemukan titik temu atau perdamaian yang bisa disepakati,” katanya.

Karena para pihak tidak mengusulkan mediator independen, majelis hakim pun menunjuk hakim mediator dari PN Jakarta Pusat, yaitu Saptono, SH, MH.

“Untuk mediator kami akan menunjuk Bapak Saptono SH.MH, selaku mediator dalam proses perkara ini. Nanti akan menjembatani bapak ibu dalam melakukan proses mediasi,” ujar Hakim Kadek.

Ia menegaskan, para pihak memiliki waktu 30 hari untuk menjalani proses mediasi. Bila dalam kurun waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka perkara akan kembali dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Hasil mediasi wajib dilaporkan ke majelis hakim, dan berdasarkan laporan tersebut kita akan menentukan jadwal sidang berikutnya,” tambahnya.

Perkara ini telah teregister dalam sistem PN Jakarta Pusat dengan nomor 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst sejak 29 September 2025. Gugatan tersebut diajukan oleh Tati Suryati, seorang warga sipil yang mengaku mengalami kerugian akibat kelangkaan BBM jenis V-Power Nitro+ (RON 98) yang merupakan produk Shell Indonesia.

Menurut Boyamin Saiman, selaku kuasa hukum penggugat, kliennya adalah pengguna tetap BBM RON 98 dan rutin melakukan pengisian bahan bakar setiap dua minggu sekali. Namun, sejak pertengahan September 2025, Tati tidak dapat lagi menemukan ketersediaan BBM tersebut di SPBU Shell. Akibatnya, ia terpaksa beralih menggunakan bensin RON 92 dari Pertamina yang dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan miliknya.

“Kelangkaan BBM di SPBU swasta ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum karena telah membatasi kuota BBM,” ujar Boyamin usai sidang.

Dalam berkas gugatannya, Boyamin menuding kebijakan Bahlil sebagai penyebab langsung kelangkaan BBM di SPBU swasta. Ia merujuk pada pernyataan Menteri ESDM dalam beberapa pemberitaan media pada 20 September 2025 yang menyebut bahwa pemerintah akan tetap melayani penjualan BBM impor, namun distribusinya dilakukan melalui kolaborasi dengan Pertamina.

“Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor, tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” ujar Boyamin mengutip pernyataan Bahlil.

Menurut pihak penggugat, kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap badan usaha memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk melakukan impor minyak bumi sepanjang memperoleh rekomendasi dari Kementerian ESDM dan izin dari Kementerian Perdagangan.

Dengan dasar itu, penggugat menilai Bahlil telah melakukan perbuatan melawan hukum karena secara sepihak membatasi akses impor BBM bagi perusahaan swasta dan hanya memberikan keistimewaan kepada Pertamina.

Selain Bahlil, Pertamina ikut digugat karena dianggap menjadi fasilitator kebijakan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Shell Indonesia sebagai Tergugat III juga digugat karena dinilai gagal melindungi konsumennya dengan memastikan ketersediaan produk di pasaran.

Tati Suryati dalam gugatannya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1.161.240 yang dihitung dari dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98 yang tidak bisa dilakukan akibat kelangkaan. Selain itu, ia menuntut ganti rugi immateriil senilai Rp 500 juta atas kecemasan dan potensi kerusakan mobil yang telah terlanjur diisi BBM dengan kadar oktan lebih rendah (RON 92).

“Sejak 14 September 2025, mobil milik klien kami tidak lagi digunakan karena khawatir akan terjadi kerusakan mesin akibat menggunakan bensin dengan RON di bawah 98. Kerugian ini tidak hanya material, tetapi juga immaterial karena adanya rasa cemas dan ketidaknyamanan,” jelas Boyamin.

Boyamin menambahkan, gugatan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pemerintah agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan terkait energi dan memastikan hak konsumen tetap terlindungi. Ia juga meminta agar pemerintah tidak memonopoli distribusi BBM melalui satu badan usaha tertentu.

“Sektor energi harus terbuka dan adil. Pemerintah tidak boleh menutup peluang bagi badan usaha lain yang sudah memenuhi syarat. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi soal hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang setara,” tegasnya.

Hingga sidang mediasi digelar, pihak tergugat dari Kementerian ESDM, Pertamina, dan Shell belum memberikan keterangan resmi terkait materi gugatan. Proses mediasi dijadwalkan berlangsung selama 30 hari ke depan di ruang mediasi lantai dua PN Jakarta Pusat, di bawah pengawasan hakim mediator Saptono.

Apabila mediasi gagal menghasilkan kesepakatan damai, majelis hakim akan melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti untuk menentukan apakah kebijakan Menteri ESDM dan para tergugat lainnya terbukti melanggar hukum perdata dan merugikan konsumen.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan menyangkut kebijakan energi nasional yang berdampak langsung pada masyarakat. Banyak pihak menilai hasil mediasi ini akan menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola pasokan BBM di Indonesia. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Bangka Barat Tinjau Arus Balik, Pelabuhan Tanjung Kalian Kondusif Tanpa Kepadatan

    Kapolres Bangka Barat Tinjau Arus Balik, Pelabuhan Tanjung Kalian Kondusif Tanpa Kepadatan

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (MENTOK) — Memasuki puncak arus balik Lebaran, situasi di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat terpantau kondusif. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, turun langsung melakukan peninjauan pada Rabu (25/3/2026) guna memastikan kelancaran mobilitas pemudik. Kamis(26/3/2026) Dari hasil pemantauan di lapangan, arus balik terpantau relatif landai tanpa adanya kepadatan signifikan. Aktivitas […]

  • Kasdam IX/Udayana Pimpin Sertijab, Sejumlah Pejabat Kodam Resmi Berganti

    Kasdam IX/Udayana Pimpin Sertijab, Sejumlah Pejabat Kodam Resmi Berganti

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Denpasar) – Kepala Staf Kodam (Kasdam) IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan Tradisi Laporan Korps sejumlah pejabat di lingkungan Kodam IX/Udayana. Kegiatan berlangsung khidmat di Aula Supardi, Makodam IX/Udayana, Jalan Udayana No.1 Denpasar, pada Selasa (19/8/2025). Rabu (20/8/2025) Dalam Sertijab tersebut, beberapa pejabat resmi berganti posisi. Kolonel […]

  • Fahrul, Penyandang Disabilitas yang Bersinar sebagai Gardener PT Timah dan Juara Tenis Meja

    Fahrul, Penyandang Disabilitas yang Bersinar sebagai Gardener PT Timah dan Juara Tenis Meja

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Denting bola yang saling bersahutan di meja pertandingan tenis meja antar karyawan PT Timah yang berlangsung di GOR Stannia mendadak mengalihkan perhatian peserta dan penonton kepada sosok Fahrul. Sabtu (9/8/2025) Berdiri tegak di sisi meja, Fahrul tampak berbeda dengan atlet lainnya. Ia hanya menggenggam bet menggunakan tangan kiri, sementara tangan kanannya […]

  • Perkuat Sinergi, KBO Babel dan Kodim 0432 Basel Bahas Kolaborasi Positif

    Perkuat Sinergi, KBO Babel dan Kodim 0432 Basel Bahas Kolaborasi Positif

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Penanggungjawab Kantor Berita Online (KBO) Babel yang juga Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rikky Fermana, melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0432 Bangka Selatan, Selasa (29/7/2025). Rabu (30/7/2025) Kunjungan ini disambut langsung oleh Dandim 0432 Basel, Letkol Arh Sebmy Setiawan, dengan hangat […]

  • HGU 9.000 Hektare, Hak Plasma Warga Belum Tuntas? Elvi Diana Desak PT GSBL Bertindak!

    HGU 9.000 Hektare, Hak Plasma Warga Belum Tuntas? Elvi Diana Desak PT GSBL Bertindak!

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari daerah pemilihan Bangka Barat, Elvi Diana, mendukung tuntutan masyarakat terkait pemenuhan hak kebun plasma oleh PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL). Ia menegaskan perusahaan perkebunan wajib memenuhi hak masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rabu (21/10/2026) Elvi meminta PT GSBL segera menyelesaikan kewajibannya dan […]

  • KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Pengakuan HJ alias Sigit tentang hubungannya dengan dr Della Rianadita bukan sekadar kisah personal yang terseret arus sensasi. Ia telah menjelma menjadi ujian serius bagi integritas birokrasi di Kota Pangkalpinang. Ketika nama mantan Direktur RSUD Depati Hamzah terseret dalam pusaran isu moral, pernikahan kontroversial, hingga beredarnya konten vulgar, maka persoalannya tak lagi berhenti pada ranah privat. Ia memasuki wilayah etika jabatan dan akuntabilitas publik.

    Saat Moral Pejabat Diuji: Inspektorat Jangan Ragu Bertindak (Opini)

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle kbobabelgroup@gmail.com
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Advertisements Oleh : Rikky Fermana KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Pengakuan HJ alias Sigit tentang hubungannya dengan dr Della Rianadita bukan sekadar kisah personal yang terseret arus sensasi. Ia telah menjelma menjadi ujian serius bagi integritas birokrasi di Kota Pangkalpinang. Ketika nama mantan Direktur RSUD Depati Hamzah terseret dalam pusaran isu moral, pernikahan kontroversial, hingga beredarnya konten […]

expand_less