KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) – Aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di perairan Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, akhirnya menjadi sorotan serius setelah dinilai mengancam keberlangsungan aktivitas pendidikan di Kampus Politeknik Manufaktur (Polman) Negeri Bangka Belitung. Selain menimbulkan polusi suara yang mengganggu proses belajar mengajar, aktivitas penambangan tersebut juga diduga mempercepat abrasi pantai yang berpotensi merusak bahkan merobohkan fasilitas kampus. Rabu (17/6/2026)
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Bangka. Penjabat (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, mengaku telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan menemukan bahwa aktivitas tambang sudah berada cukup dekat dengan kawasan kampus.
Menurut Achmad, jarak antara titik aktivitas penambangan dengan garis pantai yang berbatasan dengan area kampus diperkirakan hanya sekitar 150 meter. Kondisi ini dinilai sangat mengkhawatirkan karena kawasan pesisir di sekitar kampus memang memiliki karakteristik yang rentan terhadap abrasi.
“Kami sangat khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan. Jika abrasi terus terjadi dan semakin cepat akibat aktivitas penambangan, bukan tidak mungkin pagar kampus maupun fasilitas lain yang berada di dekat pantai akan mengalami kerusakan bahkan roboh,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa abrasi di kawasan pesisir Air Kantung sebenarnya merupakan fenomena alam yang telah berlangsung sejak lama. Namun, keberadaan ratusan unit tambang inkonvensional (TI) yang melakukan pengerukan dasar laut diduga memperparah kondisi tersebut.
Aktivitas pengerukan yang berlangsung secara terus-menerus menyebabkan perubahan kontur dasar perairan dan memicu pengikisan pantai lebih cepat dibandingkan kondisi normal. Jika tidak segera dikendalikan, dampaknya dapat mengancam aset negara yang berada di lingkungan kampus.
Tidak hanya persoalan abrasi, aktivitas tambang juga menimbulkan kebisingan yang sangat mengganggu kegiatan akademik. Suara mesin tambang yang beroperasi hampir sepanjang hari terdengar hingga ke ruang-ruang perkuliahan dan laboratorium.
Mahasiswa maupun dosen disebut kesulitan menjalankan proses belajar mengajar secara optimal karena terganggu oleh suara mesin yang berasal dari laut. Situasi tersebut telah memicu berbagai keluhan dari civitas akademika yang berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kabupaten Bangka mulai melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mencari solusi terbaik. Meskipun lokasi aktivitas penambangan berada di kawasan yang masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap fasilitas pendidikan dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
“Fasilitas pendidikan merupakan aset negara yang harus dijaga. Jangan sampai aktivitas tambang ilegal dibiarkan hingga mengganggu pelayanan pendidikan dan merusak infrastruktur publik,” kata Achmad.
Ia menegaskan bahwa keberadaan tambang tanpa izin tidak boleh ditoleransi, terlebih jika telah menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang merugikan masyarakat luas.
Namun demikian, Satpol PP mengakui bahwa proses penertiban di lapangan tidak mudah dilakukan. Sebagian besar penambang beroperasi di tengah laut sehingga membutuhkan dukungan sarana, personel, dan koordinasi lintas instansi untuk melakukan penindakan secara efektif.
Sebagai langkah awal, pemerintah daerah telah menyampaikan imbauan kepada para penambang agar segera menghentikan aktivitas mereka. Imbauan tersebut disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi dengan harapan para penambang dapat memahami risiko yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan fasilitas publik.
Selain itu, Satpol PP juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polres Bangka, guna menyusun langkah penertiban yang lebih terukur dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Pemerintah Kabupaten Bangka juga meminta PT Timah untuk ikut berperan aktif dalam menjaga wilayah konsesinya dari aktivitas penambangan ilegal. Sinergi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci penting dalam mengatasi persoalan tersebut.
“Kami berharap PT Timah dan pihak kepolisian dapat bersama-sama melakukan langkah konkret di lapangan. Tujuannya bukan hanya menertibkan aktivitas ilegal, tetapi juga melindungi aset negara, lingkungan pesisir, serta kenyamanan masyarakat,” tegas Achmad.
Dengan meningkatnya perhatian terhadap persoalan ini, masyarakat berharap penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tegas. Selain menjaga keberlangsungan aktivitas pendidikan di Kampus Polman Babel, langkah penertiban juga diharapkan mampu mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menjaga kawasan pesisir Air Kantung dari ancaman abrasi yang semakin parah. (Sumber : Bangkapos.id, Editor : KBO Babel)
















