Aktivis KontraS Andrie Yunus Resmi Jadi Pembela HAM, Komnas HAM Pastikan Dukungan Hukum

Perlindungan Hukum bagi Aktivis HAM: Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Human Rights Defender

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menetapkan aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai Pembela HAM (Human Rights Defender). Penetapan ini diumumkan oleh Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, Kamis (26/3/2026), dan dianggap strategis dalam memberikan perlindungan hukum bagi Andrie, khususnya terkait proses peradilan yang sedang dihadapinya. Sabtu (28/3/2026)

Pramono menjelaskan, surat keterangan penetapan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM telah dikeluarkan sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026. Status ini tidak hanya memberikan pengakuan resmi terhadap peran Andrie dalam memperjuangkan hak asasi manusia, tetapi juga memungkinkan akses terhadap berbagai perlindungan hukum, termasuk dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

banner 336x280

“Saudara AY telah secara resmi ditetapkan sebagai Pembela HAM. Surat keterangan tersebut sudah dikeluarkan sebelum Lebaran. Status ini sangat berguna bagi korban dalam proses peradilan, termasuk akses perlindungan dari LPSK dan hal lainnya,” ujar Pramono.

Penetapan ini menegaskan pentingnya pengakuan terhadap individu yang aktif membela HAM di Indonesia, sekaligus memberikan payung hukum yang lebih kuat saat menghadapi berbagai tantangan, termasuk potensi kriminalisasi atau tekanan hukum. Menurut Pramono, Andrie Yunus akan memiliki hak dan perlindungan khusus selama proses peradilan berlangsung.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan dan Tim Dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk memastikan kondisi kesehatan Andrie sejak awal penanganan hingga saat ini. Kunjungan dilakukan secara tidak langsung melalui jendela kamar perawatan, untuk tetap mematuhi protokol rumah sakit dan menjaga privasi.

“Kami juga akan mengunjungi korban, tapi tidak secara langsung, melalui jendela kamar Andrie Yunus di RSCM. Hal ini untuk menghormati protokol rumah sakit sekaligus memastikan kondisi yang bersangkutan,” jelas Anis.

Komnas HAM menekankan bahwa penetapan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM juga merupakan bentuk perlindungan terhadap aktivis yang berjuang dalam ranah hak asasi manusia, memastikan mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi. Langkah ini juga menjadi sinyal bagi masyarakat bahwa negara menghargai dan melindungi mereka yang aktif memperjuangkan hak-hak warga.

Dengan status resmi ini, Andrie Yunus kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melanjutkan aktivitas advokasi HAM, serta perlindungan tambahan selama menghadapi proses hukum, sekaligus menjadi contoh bagi perlindungan terhadap pembela HAM lain di Indonesia.

Penetapan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat luas untuk menghormati hak aktivis dan memastikan proses hukum yang adil serta transparan. (Sumber : Sindonews, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *