Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) – Butir 4e berbunyi: “Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).”

Hak Jawab adalah hak konstitusional publik atau pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap fakta yang merugikan nama baiknya. Media siber tidak boleh bersikap acuh, menunda, apalagi menolak pemuatan Hak Jawab.

Mengabaikan Hak Jawab bukan sekadar pelanggaran kode etik, melainkan pelanggaran hukum serius. Ketentuan Butir 4e PPMS ini menegaskan kembali ancaman sanksi pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penerapan Bagi Redaksi

Sikap Kooperatif & Patuh Hukum : Redaksi wajib menyediakan mekanisme serta ruang yang jelas dan mudah diakses bagi masyarakat untuk mengajukan Hak Jawab.

Respon Cepat: Hak Jawab harus segera dipublikasikan secara proporsional dan ditautkan (hyperlink) pada berita asal untuk memulihkan kebenaran fakta serta nama baik pihak terkait.

Risiko Jika Melanggar

Penolakan atau pembiaran terhadap Hak Jawab dapat membawa pimpinan redaksi atau perusahaan pers ke ranah pidana dengan ancaman denda maksimal Rp500.000.000,-.

Selain kerugian finansial yang besar, kredibilitas dan integritas media di mata publik serta Dewan Pers akan hancur.

Apakah menurut Anda sanksi denda Rp500 juta sudah cukup ampuh untuk membuat media siber lebih disiplin dan menghormati Hak Jawab publik? (*)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Praktik Korupsi, PT TIMAH Tingkatkan Kesadaran Anti Penyuapan di Lingkungan Kerja

    Cegah Praktik Korupsi, PT TIMAH Tingkatkan Kesadaran Anti Penyuapan di Lingkungan Kerja

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle putri utami
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik terus dilakukan PT TIMAH (Persero) Tbk. Salah satu langkah yang dilakukan yakni meningkatkan pemahaman karyawan terkait integritas dan pencegahan praktik penyuapan. Rabu (3/6/2026) PT TIMAH menggelar Webinar TINS Series bertema Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP): Komitmen Dijaga, Integritas Terjaga yang digelar secara daring, Senin […]

  • PBI Tiba-tiba Nonaktif, Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Itu Kewenangan Kemensos

    PBI Tiba-tiba Nonaktif, Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Itu Kewenangan Kemensos

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa penonaktifan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan dilakukan oleh BPJS Kesehatan, melainkan menjadi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kebingungan publik menyusul banyaknya laporan masyarakat yang mendadak mendapati status PBI mereka nonaktif. Jum’at (6/2/2026) “Tahukah […]

  • Polres Bangka Barat Tetapkan Pimprus SKT.co.id Tersangka Pemerasan Kepala DLH

    Polres Bangka Barat Tetapkan Pimprus SKT.co.id Tersangka Pemerasan Kepala DLH

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Muntok) – Kepolisian Resor Bangka Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana, khususnya kejahatan yang merusak integritas profesi. Rabu (27/8/2025). Seorang pria berinisial S, yang diketahui sebagai Pimprus (Pimpinan Perusahaan) sekaligus wartawan dari media online suratkabarterkini.co.id (SKT.co.id), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Kasus ini terungkap setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup […]

  • Ditresnarkoba Polda Babel Tangkap Bandar Narkoba Di Pangkalpinang, 2,068 Kilogram Sabu Diamankan

    Ditresnarkoba Polda Babel Tangkap Bandar Narkoba Di Pangkalpinang, 2,068 Kilogram Sabu Diamankan

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil menangkap seorang bandar sabu berinisial RM alias Obi, Selasa (21/4/26) sekitar pukul 08.00 Wib. Rabu (22/4/2026) Dari tangan pelaku, Tim Subdit II yang dipimpin oleh Iptu Joe Silaban berhasil mengamankan 2 paket sedang dan 3 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu. “Jadi Selasa […]

  • Kasasi Ditolak MA, Hendry Lie Tetap Dipenjara 14 Tahun dan Wajib Bayar Rp1,5 Triliun

    Kasasi Ditolak MA, Hendry Lie Tetap Dipenjara 14 Tahun dan Wajib Bayar Rp1,5 Triliun

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Jakarta) — Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Putusan ini memastikan bahwa vonis 14 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,5 triliun tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Senin (1/12/2025) […]

  • Tak Perlu Takut Mengkritik, Dana Desa Milik Rakyat Bukan Milik Penguasa

    Tak Perlu Takut Mengkritik, Dana Desa Milik Rakyat Bukan Milik Penguasa

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) – Dana desa lahir sebagai salah satu kebijakan terbesar pemerintah untuk mempercepat pembangunan dari pinggiran. Setiap tahun, negara menggelontorkan triliunan rupiah ke seluruh desa di Indonesia dengan harapan mampu mengurangi kesenjangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa. Senin (29/6/2026) Namun, besarnya anggaran selalu berbanding lurus dengan besarnya […]

expand_less