KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memberikan sanksi kepada 161 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan ketidaksesuaian dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sabtu (5/9/2026)
Sanksi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan Pertamina terhadap penyaluran BBM subsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan ratusan SPBU tersebut tersebar di lima wilayah kerja Sumbagsel.
“Sebanyak 161 SPBU ini telah dikenakan sanksi sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi,” kata Rusminto Wahyudi di Pangkalpinang, Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan data Pertamina Patra Niaga, sepanjang Januari hingga 3 September 2026, sebanyak 161 SPBU telah diberikan sanksi. Rinciannya, 10 SPBU di Bengkulu, 17 SPBU di Jambi, 31 SPBU di Kepulauan Bangka Belitung, 69 SPBU di Lampung, dan 34 SPBU di Sumatera Selatan.
Lampung menjadi wilayah dengan jumlah SPBU yang dikenakan sanksi paling banyak, yakni 69 SPBU. Sementara itu, di Kepulauan Bangka Belitung terdapat 31 SPBU yang mendapatkan sanksi atas ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Pertamina menegaskan pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan sekaligus memastikan lembaga penyalur menjalankan operasional sesuai prosedur.
Menurut Rusminto, pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi dilakukan secara berkelanjutan di seluruh SPBU yang berada di wilayah kerja Regional Sumbagsel.
“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan di seluruh SPBU. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi, maka kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penindakan terhadap SPBU tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan terhadap lembaga penyalur. Pertamina juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
Pengawasan dilakukan melalui sejumlah mekanisme, termasuk pemantauan transaksi BBM, pemanfaatan sistem digital melalui Program Subsidi Tepat, verifikasi QR Code, pemeriksaan kesesuaian data kendaraan, hingga pemantauan aktivitas operasional SPBU.
Digitalisasi tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan BBM bersubsidi diterima oleh masyarakat dan kendaraan yang memang memenuhi kriteria sesuai aturan.
Pertamina juga meminta seluruh pengelola SPBU agar tidak mengabaikan ketentuan dalam proses penyaluran BBM subsidi. Setiap lembaga penyalur diwajibkan menjalankan kegiatan operasional berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau seluruh SPBU di wilayah Sumbagsel untuk menjalankan penyaluran BBM subsidi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Rusminto.
Selain memperkuat pengawasan internal, Pertamina mengajak masyarakat ikut berperan dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun kendala dalam pelayanan di SPBU.
Laporan tersebut dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135. Pengaduan dari masyarakat diharapkan dapat menjadi salah satu sumber informasi dalam proses pengawasan dan evaluasi penyaluran BBM bersubsidi.
Pertamina memastikan pengawasan terhadap lembaga penyalur akan dilakukan secara berkala. Evaluasi juga akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.
“Kami memastikan pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga penyalur akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan energi yang aman, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi masyarakat di wilayah Sumbagsel,” ujarnya.
Dengan pemberian sanksi terhadap 161 SPBU tersebut, Pertamina menegaskan bahwa setiap pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Langkah ini sekaligus menjadi upaya menjaga agar subsidi energi pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak. (Sumber : Antara Babel, Editor : KBO Babel)

















