KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – Polemik serius mengguncang birokrasi di Bangka Selatan. Seorang mantan Direktur RSUD Junjung Besaoh, dr. Fauzan, kini berada dalam pusaran dua persoalan besar sekaligus: dugaan menjadi korban pengeroyokan oleh oknum ajudan Bupati, serta ancaman pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sabtu (4/4/2026)
Situasi ini memantik perhatian publik lantaran memunculkan ironi yang tajam. Di satu sisi, dr. Fauzan tengah berjuang mencari keadilan atas dugaan tindak kekerasan yang disebut terjadi di kediamannya, bahkan di hadapan keluarga. Namun di sisi lain, ia justru menghadapi tekanan administratif berupa sidang etik ASN yang berujung pada rekomendasi pemecatan.
Kasus dugaan pengeroyokan tersebut saat ini diketahui sedang dalam proses penanganan oleh Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung. Peristiwa itu disebut melibatkan oknum aparat dengan indikasi penggunaan kendaraan dinas, bahkan disertai dugaan keberadaan senjata api. Namun hingga kini, proses hukum tersebut belum menunjukkan titik terang yang signifikan di mata publik.
Alih-alih mendapatkan perlindungan sebagai korban, dr. Fauzan justru dihadapkan pada keputusan yang mengejutkan. Ia direkomendasikan untuk diberhentikan dengan hormat melalui sidang etik ASN yang melibatkan sejumlah pejabat penting daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, BKDSDM, Dinas Kesehatan, bagian hukum, hingga inspektorat.
“Saya awalnya menduga hanya akan dikenakan sanksi administratif seperti penurunan pangkat. Tapi hasilnya justru pemecatan. Ini sangat mengejutkan,” ungkap dr. Fauzan.
Alasan yang digunakan dalam rekomendasi pemecatan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan absensi elektronik. Namun, dalih ini dinilai tidak proporsional dan memicu tanda tanya besar. Pasalnya, menurut sejumlah sumber, terdapat ASN lain dengan persoalan disiplin serupa, namun tidak mendapatkan sanksi seberat itu—bahkan ada yang justru memperoleh promosi jabatan.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya perlakuan diskriminatif dalam penegakan aturan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Sorotan juga mengarah pada integritas tim yang menangani sidang etik tersebut. Salah satu unsur inspektorat yang terlibat diketahui telah mengalami mutasi, sehingga memunculkan keraguan terhadap legitimasi dan independensi proses pemeriksaan.
Tak hanya itu, Kepala BKDSDM turut menjadi perhatian karena dinilai memiliki rekam jejak kontroversial. Ia disebut pernah mengambil keputusan pemberhentian pejabat tanpa prosedur yang jelas, serta dianggap kerap mengabaikan regulasi demi mengikuti kehendak kekuasaan.
Di tengah kondisi ini, citra birokrasi justru dinilai kontradiktif. Di satu sisi, narasi keberhasilan dan profesionalitas kerap ditampilkan melalui media sosial. Namun di sisi lain, praktik di lapangan justru memunculkan dugaan penyimpangan dari prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Persoalan prosedural menjadi titik paling krusial dalam kasus ini. dr. Fauzan mengungkapkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahkan belum ia tandatangani, namun keputusan pemecatan telah lebih dulu dijatuhkan.
“Bagaimana mungkin keputusan sudah diambil, sementara BAP belum saya tandatangani? Ini jelas tidak prosedural,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya cacat administratif serius dalam proses yang dijalankan. Jika benar demikian, maka keputusan tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law dalam penanganan perkara kepegawaian.
Lebih jauh, dr. Fauzan juga menyinggung bahwa sejumlah pihak yang terlibat dalam proses tersebut pernah memiliki catatan masalah administrasi. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa proses yang berjalan bukan semata penegakan disiplin, melainkan sarat kepentingan tertentu.
Pengamat menilai, jika kondisi ini dibiarkan, maka yang terjadi bukan sekadar kasus individual, melainkan indikasi pola sistemik dalam birokrasi, di mana kekuasaan dapat berperan sebagai penentu tunggal tanpa kontrol yang memadai.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan keadilan dan profesionalitas. Publik pun menunggu, apakah Bangka Selatan akan memilih memperbaiki sistem dan menjunjung tinggi prinsip keadilan, atau justru membiarkan praktik yang dinilai sarat kejanggalan terus berlangsung.
Sebab pada akhirnya, ketika korban justru tertekan dan keadilan terasa menjauh, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi itu sendiri. (Abdul Hamid SH/KBO Babel))

















