KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius dalam pengelolaan belanja iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pemerintah Kota Pangkalpinang. Sebanyak 178 peserta BPJS Kesehatan yang telah meninggal dunia masih tercatat sebagai peserta aktif sehingga iuran mereka tetap dibayarkan menggunakan anggaran pemerintah daerah sepanjang tahun 2025. Kamis (6/8/2026)
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil audit, pemerintah daerah mengeluarkan pembayaran iuran sebesar Rp32.923.800 untuk peserta yang seharusnya sudah tidak lagi menjadi penerima manfaat program JKN.
Nilai tersebut terdiri atas pembayaran iuran bulanan sebesar Rp30.485.000 dan bantuan iuran sebesar Rp2.438.800.
Pemeriksaan dilakukan terhadap belanja iuran JKN yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang. Dari hasil pemeriksaan dokumen, BPK menemukan bahwa data kepesertaan yang digunakan sebagai dasar pembayaran belum diperbarui sesuai kondisi riil di lapangan.
Akibatnya, peserta yang telah meninggal dunia masih tetap tercantum dalam daftar penerima bantuan iuran dan pemerintah daerah terus menyetorkan pembayaran kepada BPJS Kesehatan.
Dalam laporannya, BPK menegaskan bahwa pembayaran tersebut seharusnya tidak dilakukan karena peserta yang telah meninggal dunia tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat JKN.
“Dinas Kesehatan seharusnya tidak membayarkan iuran jaminan kesehatan peserta yang telah meninggal dunia tersebut kepada BPJS Kesehatan. Namun demikian, pembayaran tersebut masih dilakukan,” demikian tertulis dalam LHP BPK.
Pemutakhiran Data Dinilai Tidak Optimal
BPK menyebut akar persoalan berasal dari lemahnya sistem pemutakhiran data kepesertaan. Pemerintah daerah dinilai belum melaksanakan verifikasi dan validasi data secara berkala sebagaimana diamanatkan dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan BPJS Kesehatan.
Dalam perjanjian tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan data peserta selalu diperbarui, termasuk menghapus peserta yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan iuran.
Namun, proses tersebut tidak berjalan secara optimal sehingga pembayaran iuran tetap berlangsung selama satu tahun anggaran.
BPK menilai kondisi ini menunjukkan masih lemahnya tata kelola administrasi kepesertaan JKN di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Selain berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran, kondisi tersebut juga dapat mengurangi efektivitas program bantuan kesehatan karena dana yang seharusnya dapat dialokasikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru digunakan untuk peserta yang sudah tidak berhak menerima manfaat.
Dinkes Akui Kendala Akses Data
Menanggapi temuan tersebut, Kepala UPT Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah berupaya melakukan sinkronisasi data bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Koordinasi disebut telah dimulai sejak tahun 2024. Namun proses pemutakhiran data mengalami kendala karena akses terhadap data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri baru dapat diperoleh pada Maret 2026.
Selain memanfaatkan data kependudukan, Dinas Kesehatan juga melakukan verifikasi melalui pemerintah kelurahan untuk memastikan adanya perubahan status penduduk, termasuk peserta yang telah meninggal dunia.
Meski demikian, langkah tersebut dinilai belum mampu mencegah terjadinya pembayaran iuran kepada peserta yang sudah meninggal selama tahun anggaran 2025.
Pengawasan Internal Jadi Sorotan
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal dalam pengelolaan program JKN di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap pembayaran iuran JKN.
Sementara itu, Kepala UPT Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan dianggap kurang cermat dalam melakukan pemutakhiran data peserta sehingga data yang menjadi dasar pembayaran tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurut BPK, kelemahan pengawasan tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar hampir Rp33 juta.
Selain menimbulkan kerugian keuangan daerah, kondisi tersebut juga membuka peluang terjadinya penyaluran bantuan iuran kesehatan yang tidak tepat sasaran.
BPK menegaskan bahwa akurasi data kepesertaan merupakan aspek penting dalam pengelolaan program JKN agar anggaran yang disediakan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi syarat.
BPK Beri Sejumlah Rekomendasi
Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang.
BPK meminta Wali Kota Pangkalpinang memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk mempercepat pemutakhiran data peserta JKN melalui koordinasi intensif dengan Disdukcapil dan BPJS Kesehatan.
Langkah tersebut dinilai penting agar data kepesertaan selalu diperbarui secara berkala sehingga tidak kembali terjadi pembayaran kepada peserta yang sudah meninggal dunia.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memperoleh kompensasi atas kelebihan pembayaran iuran sebesar Rp32.923.800 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat memperbaiki tata kelola administrasi kepesertaan JKN sekaligus meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran kesehatan.
Pemkot Terima Rekomendasi
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang menyatakan menerima seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.
Melalui Kepala Dinas Kesehatan, Wali Kota Pangkalpinang menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyusun rencana aksi sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut.
Komitmen itu dituangkan dalam Surat Nomor 790/299/INPT/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026, yang berisi langkah-langkah perbaikan administrasi, pemutakhiran data kepesertaan, serta koordinasi dengan instansi terkait.
Dengan adanya tindak lanjut tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang diharapkan dapat memperbaiki sistem pengelolaan data peserta JKN sehingga pembayaran iuran ke depan lebih akurat, tepat sasaran, serta mampu mencegah terulangnya kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah. (Sumber : Babelhebat.com, Editor : KBO Babel)

















