KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan seorang anggota Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) berinisial LMI sebagai tersangka.
LMI diketahui merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN). Sebelumnya, hingga Maret 2025, ia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) BGN.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI. Yang bersangkutan menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief.
Diduga Atur Perusahaan Penjual Ompreng
Dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung, LMI diduga memiliki peran penting dalam pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan sebagai wadah makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik mengungkapkan, LMI diduga meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian dijadikan sarana menjual food tray kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Kejagung, perusahaan tersebut tidak berdiri secara independen, melainkan dibentuk atas arahan LMI untuk mengakomodasi penjualan ompreng dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.
“Dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” kata Syarief.
Diduga Menerima Bagian dari Penjualan
Lebih lanjut, Kejagung mengungkap dugaan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh LMI dari setiap transaksi penjualan food tray tersebut.
Dalam skema yang sedang diusut penyidik, harga jual ompreng kepada calon mitra SPPG diduga telah dimark-up karena di dalamnya terdapat bagian tertentu yang diperuntukkan bagi LMI.
Imbalan tersebut diduga menjadi syarat agar penjualan food tray memperoleh persetujuan dari pihak terkait.
“Jadi dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada saudara LMI supaya itu di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray tersebut,” jelas Syarief.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan LMI sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Polisi Aktif Berpangkat Brigjen
Syarief memastikan bahwa LMI masih berstatus sebagai anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi.
“Iya, polisi aktif,” tegasnya saat menjawab pertanyaan awak media.
Penetapan tersangka terhadap seorang perwira tinggi Polri aktif menjadi perhatian publik mengingat yang bersangkutan masih menduduki jabatan strategis di Badan Gizi Nasional, lembaga yang menjadi pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi peserta didik, melalui penyediaan makanan bergizi.
Karena menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar, setiap proses pengadaan barang dan jasa di dalam program tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Langsung Ditahan 20 Hari
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap LMI.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Salemba untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, saksi-saksi, maupun pendalaman terhadap aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejagung juga masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan maupun terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan ompreng Program Makan Bergizi Gratis.
Dijerat Pasal Tipikor
Atas perbuatannya, LMI dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kepada yang bersangkutan disangka Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan,” tutup Syarief.
Dengan penetapan Brigjen Pol LMI sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik korupsi pengadaan food tray yang menjadi bagian dari program strategis nasional tersebut. (Sumber : Sindonews, Editor : KBO Babel)














