KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pangkalpinang mengungkap adanya persoalan serius dalam pengelolaan data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang berdampak pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sabtu (4/7/2026)
Sejumlah warga yang telah meninggal dunia ternyata masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Akibatnya, pemerintah daerah tetap membayarkan iuran BPJS mereka karena status kepesertaan belum dihapus dari sistem.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, dr. Hisar M. Manalu, mengatakan persoalan tersebut terjadi akibat proses pembaruan data kepesertaan yang belum sepenuhnya selesai. Selain itu, keterlambatan pelaporan kematian oleh keluarga turut menjadi penyebab utama data peserta tidak segera dinonaktifkan.
“Masih ada data penerima yang tercatat sudah meninggal, tetapi pembayarannya masih berjalan karena datanya belum keluar dari sistem. Saat ini masih dalam proses penghapusan,” ujar Hisar kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Menurut Hisar, kondisi tersebut bukan persoalan yang baru terjadi. Permasalahan serupa telah ditemukan sejak tahun 2025 dan hingga kini masih menjadi perhatian pemerintah daerah untuk terus dilakukan pembenahan.
Ia mengakui proses sinkronisasi data membutuhkan koordinasi lintas instansi karena melibatkan sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan berbeda dalam pengelolaan administrasi kependudukan maupun jaminan kesehatan.
Delapan Peserta Meninggal Masih Aktif
Berdasarkan data terbaru Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, jumlah peserta PBI BPJS Kesehatan yang dibiayai APBD mencapai 31.436 orang.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat menemukan adanya peserta yang sebenarnya telah meninggal dunia namun status kepesertaannya masih aktif.
“Temuan terakhir ada delapan peserta yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercatat aktif sehingga iurannya masih dibayarkan pemerintah,” ungkap Hisar.
Kondisi tersebut menyebabkan anggaran daerah tetap digunakan untuk membayar iuran BPJS peserta yang seharusnya sudah tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah.
Meski demikian, Dinkes memastikan seluruh data tersebut kini sedang dalam proses penghapusan agar pembayaran tidak terus berlanjut.
Proses Pembaruan Data Libatkan Banyak Instansi
Hisar menjelaskan pembaruan data peserta PBI BPJS Kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan.
Proses tersebut melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), BPJS Kesehatan, serta Unit Pelaksana Teknis Penunjang Jaminan Kesehatan (UPT PJK).
Menurutnya, Dinas Kesehatan memperoleh data kependudukan dari Disdukcapil. Selanjutnya data tersebut diverifikasi dan dikoordinasikan kepada BPJS Kesehatan untuk proses pembayaran iuran melalui UPT PJK.
“Dinkes memperoleh data dari Dukcapil, kemudian dikoordinasikan ke BPJS untuk pembayaran melalui UPT PJK,” jelasnya.
Karena melibatkan beberapa tahapan administrasi, setiap perubahan data kependudukan memerlukan waktu sebelum benar-benar tercatat dalam sistem kepesertaan BPJS.
Apabila informasi kematian tidak segera masuk ke sistem administrasi kependudukan, maka status peserta otomatis tetap aktif sehingga pembayaran iuran terus berjalan.
Keterlambatan Laporan Keluarga Jadi Penyebab
Hisar menyebut salah satu penyebab utama munculnya persoalan tersebut adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan peristiwa kematian anggota keluarga.
Banyak keluarga yang belum segera mengurus perubahan data administrasi kependudukan setelah anggota keluarganya meninggal dunia.
Akibatnya, data kematian tidak langsung tercatat di Disdukcapil sehingga belum dapat diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk menonaktifkan status kepesertaan.
Selain itu, status peserta PBI juga sangat bergantung pada pembaruan data yang berasal dari Kementerian Sosial.
Peserta dapat dicoret dari daftar penerima bantuan apabila dinilai sudah tidak memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.
Sementara bagi peserta yang meninggal dunia, penghapusan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai.
Nilai Kerugian APBD Masih Dihitung
Meski mengakui adanya pembayaran iuran kepada peserta yang telah meninggal dunia, Dinkes Pangkalpinang belum dapat memastikan berapa besar nilai anggaran APBD yang telah terpakai.
Menurut Hisar, pihaknya masih menunggu hasil rekonsiliasi data keuangan bersama UPT PJK.
“Untuk total anggaran yang sudah dibayarkan masih menunggu data dari UPT PJK agar bisa disinkronkan,” katanya.
Proses sinkronisasi tersebut diperlukan untuk mengetahui jumlah pembayaran yang telah dilakukan kepada peserta yang seharusnya sudah dinonaktifkan.
Hasil rekonsiliasi nantinya akan menjadi dasar evaluasi sekaligus perbaikan sistem pengelolaan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan di Pangkalpinang.
Dinkes Lakukan Pembenahan Data
Sebagai langkah perbaikan, Dinas Kesehatan mengaku terus melakukan pembaruan data secara berkala bersama instansi terkait.
Pembersihan data dilakukan agar penerima bantuan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan sehingga penggunaan APBD menjadi lebih tepat sasaran.
Hisar mengatakan pembaruan data tidak hanya menyasar peserta yang telah meninggal dunia, tetapi juga peserta yang dinilai sudah tidak memenuhi syarat menerima bantuan iuran.
Dengan demikian, kuota kepesertaan PBI dapat dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
Ia berharap proses validasi data dapat berjalan lebih cepat sehingga tidak lagi ditemukan pembayaran kepada peserta yang sudah tidak memenuhi syarat.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Hisar juga mengimbau masyarakat agar lebih tertib dalam mengurus administrasi kependudukan, khususnya ketika terjadi peristiwa kematian anggota keluarga.
Ia meminta warga segera melapor kepada ketua RT, kelurahan, maupun Disdukcapil agar data kependudukan dapat segera diperbarui.
Menurutnya, pelaporan yang cepat akan mempercepat proses penonaktifan kepesertaan BPJS sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran daerah.
Selain menjaga akurasi data, langkah tersebut juga membuka kesempatan bagi warga lain yang berhak untuk memperoleh bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah.
“Pembaruan data sangat bergantung pada laporan masyarakat. Kalau ada anggota keluarga yang meninggal, segera laporkan agar datanya bisa diperbarui dan bantuan dapat dialihkan kepada masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Dinkes Pangkalpinang berharap evaluasi yang sedang dilakukan dapat memperbaiki sistem pendataan peserta PBI secara menyeluruh sehingga penggunaan APBD untuk pembiayaan BPJS Kesehatan semakin efektif, akuntabel, dan tepat sasaran. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)

















