Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mundur Usai Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Terungkap

Ada “Klaster Mewah” hingga Simulator Golf di Lapas Cibinong, Dirjen PAS Mashudi Mundur

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya setelah terungkapnya fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Jum’at (2/10/2026)

Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026). Pengunduran diri tersebut disampaikan di tengah proses evaluasi terhadap kondisi dan pengelolaan pemasyarakatan, khususnya setelah temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong.

banner 336x280

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi, membenarkan pengunduran diri tersebut. Menurutnya, surat pengunduran diri Mashudi telah diterima oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar Hadi dalam keterangan tertulis, Kamis.

Akbar menjelaskan, keputusan Mashudi untuk mengundurkan diri merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Meski demikian, ia memastikan pengunduran diri tersebut tidak akan menghentikan maupun mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenimipas, terutama dalam memberikan pelayanan di bidang pemasyarakatan.

Menurut Akbar, seluruh jajaran Kemenimipas tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku. Pelayanan kepada masyarakat juga dipastikan tetap berlangsung selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi dilakukan.

“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Kemenimipas juga menempatkan keberlangsungan pelayanan dan pelaksanaan tugas organisasi sebagai prioritas. Dengan demikian, proses pengunduran diri pejabat tersebut tidak menjadi alasan terhentinya pelayanan maupun pelaksanaan fungsi pemasyarakatan di berbagai lembaga pemasyarakatan.

Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah

Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan tim menemukan area yang menyerupai sebuah “klaster mewah” dan dihuni oleh sejumlah warga binaan.

Berdasarkan hasil pengamatan Ombudsman, terdapat lebih dari 10 bangunan rumah di kawasan tersebut. Sejumlah kendaraan, termasuk mobil mewah, juga ditemukan terparkir di area sekitar bangunan.

Temuan tersebut kemudian diperiksa lebih lanjut oleh tim Ombudsman. Saat berhasil masuk ke salah satu bangunan, petugas menemukan fasilitas yang menyerupai hunian di luar lapas.

Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan, sofa, serta sejumlah fasilitas lainnya.

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah klaster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Tidak hanya fasilitas hunian, Ombudsman juga menemukan sarana kebugaran berupa fasilitas fitness yang cukup lengkap. Selain itu, terdapat pembangunan simulator golf yang saat inspeksi dilakukan masih dalam proses pengerjaan.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena fasilitas-fasilitas tersebut berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan digunakan oleh warga binaan tertentu.

Ada Dugaan Fasilitas Dikomersialkan

Selain menemukan bangunan dan fasilitas mewah, Ombudsman juga mengidentifikasi persoalan lain terkait keamanan di lingkungan Lapas Cibinong.

Tim menemukan adanya akses keluar di bagian belakang bangunan yang tidak terkunci. Akses tersebut terhubung langsung dengan kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.

Kondisi tersebut dinilai menjadi celah keamanan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Keberadaan akses yang tidak terkunci berpotensi memunculkan persoalan dalam pengawasan terhadap warga binaan.

Dalam pemeriksaan dan wawancara yang dilakukan Ombudsman, salah seorang penghuni juga mengakui adanya pembayaran untuk mendapatkan fasilitas tertentu.

Namun, jumlah uang yang dibayarkan tidak disebutkan secara rinci dalam temuan awal tersebut.

“Berdasarkan wawancara kami pada saat itu yang terutama yang menunggui rumah, memang dia membayar sejumlah, tetapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersilkan. Nah, ini yang perlu nanti kita dalami lagi,” ujar Syafrida.

Ombudsman menyatakan temuan tersebut masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut, terutama berkaitan dengan mekanisme penggunaan fasilitas, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan adanya komersialisasi fasilitas di dalam lapas.

Atas temuan tersebut, Ombudsman RI meminta Kemenimipas melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi dan pengelolaan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Evaluasi diperlukan untuk memastikan pengelolaan lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan, termasuk aspek pelayanan, pengawasan, keamanan, serta perlakuan terhadap seluruh warga binaan.

Ombudsman juga menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Kemenimipas dalam melakukan perbaikan pelayanan dan tata kelola pemasyarakatan.

Pengunduran diri Mashudi kini menjadi bagian dari rangkaian tindak lanjut atas persoalan tersebut. Sementara itu, Kemenimipas memastikan pelayanan pemasyarakatan tetap berjalan dan seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerintah melalui Kemenimipas selanjutnya masih menghadapi pekerjaan untuk mengevaluasi pengelolaan Lapas Cibinong serta memastikan temuan mengenai fasilitas mewah dan dugaan komersialisasi tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *