DPRD Babel Ketok Perda Pajak dan SOTK, Iuran Pertambangan Rakyat Masuk Aturan

DPRD Babel Sahkan Dua Perda, Iuran Pertambangan Rakyat Kini Punya Landasan Hukum

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Babel, Jumat (11/9/2026). Sabtu (12/9/2026)

Dua regulasi yang disahkan tersebut yakni perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

banner 336x280

Pengesahan kedua Perda tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan DPRD melakukan penyesuaian terhadap regulasi, khususnya dalam memperbaiki tata kelola organisasi pemerintahan sekaligus memperkuat aspek pendapatan daerah.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel, Eddy Iskandar, menjelaskan perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berkaitan dengan penataan struktur organisasi dan tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, penataan tersebut dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan organisasi serta arah efisiensi yang diinginkan Pemerintah Provinsi Babel di bawah kepemimpinan gubernur.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan penggabungan terhadap sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dinilai kurang efisien atau belum menunjukkan kinerja secara optimal.

“Langkah utamanya berupa penggabungan UPT yang dinilai kurang efisien atau kinerjanya belum optimal,” ujar Eddy.

Ia menyebutkan, evaluasi terhadap UPT dilakukan dengan mempertimbangkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit. Beberapa UPT di lingkungan Dinas Kehutanan dan Dinas Kelautan menjadi bagian dari penataan tersebut.

Penggabungan dilakukan apabila pengawasan maupun kegiatan operasional sebuah UPT dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Unit tersebut kemudian dapat digabungkan dengan unit lain yang memiliki fungsi berkaitan.

Eddy menegaskan, penataan organisasi tersebut bukan semata-mata untuk mengurangi struktur pemerintahan, tetapi juga diarahkan agar operasional pemerintahan menjadi lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Secara operasional lumayan menghemat, karena setiap UPT pasti ada kegiatan operasional dan sebagainya. Tetapi tidak mengurangi pelayanan untuk masyarakat, itu yang pasti,” tegasnya.

Setelah Perda perubahan SOTK ditetapkan, proses berikutnya akan dilakukan melalui penyesuaian aturan teknis. Pemerintah provinsi selanjutnya menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut dari regulasi yang telah disahkan DPRD.

Sementara itu, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi perhatian karena mengakomodasi unsur iuran pertambangan rakyat dalam kerangka regulasi daerah.

Menurut Eddy, ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian yang telah lama dinantikan masyarakat, terutama dalam konteks kegiatan pertambangan rakyat di Bangka Belitung.

“Ini yang ditunggu-tunggu masyarakat, memasukkan unsur iuran pertambangan rakyat. Dengan demikian, mudah-mudahan bisa segera berjalan iuran pertambangan rakyat yang diharapkan,” jelasnya.

Masuknya ketentuan mengenai iuran pertambangan rakyat ke dalam Perda diharapkan memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam mengelola penerimaan dari kegiatan tersebut.

Selain berfungsi sebagai landasan regulasi, kebijakan itu juga diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan disahkannya kedua Perda tersebut, DPRD Babel berharap penataan kelembagaan pemerintah daerah dapat segera diterapkan, sementara ketentuan mengenai iuran pertambangan rakyat dapat segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Langkah lanjutan tersebut akan menjadi penting untuk memastikan regulasi yang telah disahkan tidak berhenti pada tingkat aturan, tetapi dapat diterapkan secara efektif, transparan, dan tetap memperhatikan pelayanan kepada masyarakat serta tata kelola pertambangan rakyat di Babel. (Mung Harsanto/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *