KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Dugaan penyalahgunaan jabatan Kepala Desa Bedengung, Kabupaten Bangka Selatan, mendapat perhatian DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setelah Aliansi Masyarakat Desa Bedengung bersama Dewan Mahasiswa (Dema) IAIN SAS Babel menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Babel. Kamis (8/10/2026)
Aksi penyampaian aspirasi tersebut diterima di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan sekaligus menyerahkan dokumen dan bukti pendukung terkait persoalan yang mereka soroti di Desa Bedengung.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan pihaknya menerima aspirasi tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab lembaga legislatif dalam menampung dan meneruskan suara masyarakat.
Namun, Didit menegaskan DPRD Provinsi Babel tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terhadap persoalan pemerintahan desa di Kabupaten Bangka Selatan.
Menurutnya, kewenangan penyelesaian berada pada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, khususnya Bupati Bangka Selatan, serta DPRD Kabupaten Bangka Selatan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
“Tapi kan ini sebenarnya bukan wewenangnya DPRD Provinsi. Ini kan wewenangnya Bupati Bangka Selatan, DPRD Bangka Selatan. Tapi karena ini ada masyarakat kita juga, ya saya sudah izin dengan Bupati,” ujar Didit.
Bupati Beri Komitmen 14 Hari Kalender
Meski bukan menjadi kewenangan langsung DPRD Babel, Didit menyebut dirinya telah berkomunikasi dengan Bupati Bangka Selatan terkait aspirasi masyarakat Desa Bedengung.
Dari komunikasi tersebut, menurut Didit, Bupati Bangka Selatan memberikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang disampaikan masyarakat dalam waktu 14 hari kalender.
Penegasan mengenai 14 hari kalender dinilai penting karena batas waktu tersebut bukan dihitung berdasarkan hari kerja.
“Alhamdulillah beliau berkomitmen akan menyelesaikan masalah ini sebanyak dua minggu, 14 hari masa kalender, bukan masa kerja. Mudah-mudahan selama 14 hari ini Bupati sudah memutuskan apa yang diinginkan masyarakat,” kata Didit.
Meski demikian, Didit mengingatkan bahwa keputusan yang nantinya diambil oleh pemerintah daerah harus tetap berdasarkan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.
Menurutnya, aspirasi masyarakat memang harus diperhatikan, tetapi penyelesaiannya tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum.
“Tetapi dengan catatan harus sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Komitmen tersebut kini menjadi perhatian masyarakat Desa Bedengung yang berharap pemerintah daerah segera memberikan kejelasan terhadap persoalan yang mereka persoalkan.
Bukti dan Dokumen Telah Diserahkan
Dalam pertemuan di DPRD Babel, masyarakat juga telah menyampaikan sejumlah bukti serta dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan Kepala Desa Bedengung.
Didit menyebut dokumen tersebut tidak hanya disampaikan kepada DPRD, tetapi juga telah diserahkan kepada sejumlah unsur yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Tadi bukti-bukti sudah disampaikan masyarakat kepada pemerintah desa, bagian hukum, dan Inspektorat langsung,” ungkapnya.
Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses tindak lanjut karena pemerintah daerah membutuhkan dasar dan bukti untuk melakukan pemeriksaan sebelum mengambil keputusan.
Dengan adanya dokumen tersebut, Didit berharap persoalan yang disampaikan masyarakat dapat dikaji secara objektif oleh pihak yang berwenang.
Ia juga menyebut komitmen 14 hari kalender tersebut telah mendapat persetujuan dari Bupati Bangka Selatan. Karena itu, masyarakat diminta menunggu proses yang sedang berjalan.
“Bupati sudah mengizinkan mereka untuk menandatangani komitmen akan memberi keputusan selama 14 hari masa kalender, bukan masa kerja,” jelasnya.
DPRD Babel Tegaskan Tak Ambil Alih Kewenangan
Didit kembali menegaskan bahwa DPRD Babel tidak bermaksud mengambil alih kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan maupun DPRD Kabupaten Bangka Selatan.
Menurutnya, kehadiran masyarakat dari Desa Bedengung ke DPRD Babel menjadi alasan pihaknya tetap menerima aspirasi tersebut.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat tingkat provinsi, DPRD Babel berkewajiban menerima aspirasi masyarakat yang datang, kemudian menyampaikannya kepada pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan persoalan.
“Saya mohon izin kepada Bupati Bangka Selatan, DPRD Bangka Selatan, bukan bermaksud mengambil wewenang mereka. Tapi karena masyarakat datang ke kita, enggak mungkinlah tak kami terima,” tegas Didit.
Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati mekanisme pemerintahan dan kewenangan masing-masing. DPRD Babel, kata dia, akan menjalankan fungsi pengawasan dan menerima aspirasi masyarakat tanpa mengambil alih proses pengambilan keputusan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Masyarakat Tunggu Kepastian
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Komitmen penyelesaian selama 14 hari kalender menjadi waktu yang dinantikan untuk mengetahui keputusan pemerintah terkait persoalan di Desa Bedengung.
Dengan telah diserahkannya sejumlah bukti kepada pemerintah desa, bagian hukum, dan Inspektorat, proses pemeriksaan diharapkan dapat berjalan secara transparan dan sesuai aturan.
Masyarakat juga berharap keputusan yang nantinya dikeluarkan tidak hanya memberikan kepastian, tetapi sekaligus menjawab tuntutan yang telah mereka sampaikan.
Sementara itu, DPRD Babel menyatakan akan tetap menghormati kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan DPRD Bangka Selatan dalam menangani persoalan tersebut.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk menindaklanjuti bukti dan aspirasi masyarakat serta menentukan keputusan dalam batas waktu 14 hari kalender dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku. (Mung Harsanto/KBO Babel)
















