Romli menilai, apabila ketidakhadiran itu terbukti dilakukan dengan sengaja untuk menghindari pemeriksaan atau menghalangi proses hukum, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan dugaan obstruction of justice atau perbuatan menghalangi penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Romli pada Jumat (16/10/2026), menyusul ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan yang dijadwalkan ulang oleh penyidik KPK pada Kamis (15/10/2026).
Nusron dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, hingga pemeriksaan yang dijadwalkan ulang tersebut, Nusron kembali tidak hadir.
“Kasus Menteri ATR/BPN NW yang bertele-tele tampak mengulur waktu untuk menghindari pemeriksaan KPK. Hal itu dapat digolongkan sebagai perbuatan menghalang-halangi proses penyidikan dan terhadap yang bersangkutan dapat dilakukan upaya paksa serta diancam pidana,” tegas Romli.
Meski demikian, penilaian tersebut merupakan pandangan hukum Romli. Ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam ketidakhadiran Nusron tetap harus ditentukan berdasarkan fakta, ketentuan hukum, serta proses penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan Penyidik
Ketidakhadiran Nusron menjadi perhatian karena pemeriksaan pada 15 Oktober 2026 merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia juga tidak memenuhi panggilan penyidik.
Berdasarkan keterangan dalam pemberitaan, KPK masih menunggu penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran tersebut. Hingga Kamis malam, lembaga antirasuah itu mengaku belum menerima konfirmasi yang menjelaskan mengapa Nusron tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik belum mendapatkan informasi mengenai alasan ketidakhadiran Nusron dalam jadwal pemeriksaan kedua tersebut.
“Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut. Kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (15/10/2026).
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa KPK masih menunggu kejelasan dari pihak Nusron. Di sisi lain, penyidik tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemeriksaan saksi dapat berlangsung sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketidakhadiran berulang seorang pejabat publik dalam pemeriksaan perkara yang sedang ditangani KPK juga berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai komitmen pejabat negara dalam mendukung pemberantasan korupsi.
Romli Soroti Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum
Romli menegaskan, kedudukan seseorang sebagai pejabat negara tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan harus menghormati proses penegakan hukum.
Dalam konteks pemeriksaan saksi, pemenuhan panggilan penyidik merupakan bagian penting untuk membantu mengungkap fakta suatu perkara. Keterangan saksi dapat dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, menguji informasi yang telah diperoleh penyidik, serta mendukung proses pembuktian.
Karena itu, ketidakhadiran seseorang yang telah dipanggil perlu dilihat berdasarkan alasan dan keadaan yang menyertainya. Ketidakhadiran saja tidak otomatis membuktikan adanya upaya menghalangi penyidikan, tetapi dapat menjadi perhatian apabila ditemukan indikasi kesengajaan untuk menghindari proses hukum.
“Karena itu, pemenuhan panggilan penyidik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap prinsip supremasi hukum,” tutur Romli.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan ketidakhadiran Nusron bukan hanya sebagai masalah pemenuhan jadwal pemeriksaan, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap kesetaraan penerapan hukum.
Sebagai menteri yang masih menjabat, Nusron juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Penjelasan yang terbuka mengenai alasan ketidakhadiran dapat membantu menghindari spekulasi dan memberikan kejelasan kepada publik.
KPK Masih Menunggu Penjelasan Nusron
Sementara itu, KPK menyatakan masih menunggu itikad baik Nusron untuk memenuhi panggilan penyidik. Juru bicara KPK juga menyampaikan bahwa lembaganya membuka kemungkinan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah berikutnya akan menjadi perhatian karena penyidik perlu memastikan proses pemeriksaan berjalan efektif. Namun, bentuk tindakan yang dapat diambil harus tetap didasarkan pada ketentuan perundang-undangan dan kondisi konkret perkara.
Dalam proses penyidikan, pemanggilan saksi merupakan bagian dari upaya mengumpulkan keterangan yang relevan. Apabila saksi tidak hadir, penyidik perlu memperhatikan prosedur pemanggilan, alasan ketidakhadiran, serta persyaratan hukum sebelum menentukan langkah berikutnya.
Penerapan upaya paksa maupun penilaian mengenai dugaan menghalangi proses hukum tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pendapat atau spekulasi. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Hingga keterangan yang disampaikan KPK pada Kamis malam tersebut, alasan resmi ketidakhadiran Nusron belum diketahui. Belum ada pula keterangan dalam bahan pemberitaan ini mengenai tanggapan langsung Nusron terhadap penilaian Romli.
Perkembangan kasus ini akan bergantung pada langkah penyidik KPK, penjelasan dari pihak Nusron, serta hasil pemeriksaan yang dapat dilakukan sesuai prosedur hukum.
Sorotan terhadap ketidakhadiran Nusron sekaligus menguji konsistensi penegakan hukum terhadap pejabat publik. Transparansi, kepatuhan terhadap prosedur, dan kepastian hukum menjadi penting agar proses penyidikan berlangsung tanpa hambatan serta kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi tetap terjaga. (Sumber : holopis.com, Editor : KBO Babel)
















