KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap untuk mengubah temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dalam pemeriksaan terbaru, KPK memanggil dua pejabat BPK RI sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison. Senin (14/9/2026)
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan pada Senin (14/9/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dua pejabat BPK yang dipanggil yakni Etty Herawati selaku Kepala Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan BPK RI serta Selvia Vivi Devianti yang menjabat Kepala Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksa Kerugian Negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, kedua pejabat BPK itu dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait temuan audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.
Selain dua pejabat tersebut, penyidik KPK juga memanggil seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK RI bernama Binsar Karyanto. Ketiganya diperiksa untuk membantu penyidik mengurai rangkaian perkara yang berkaitan dengan dugaan upaya mengubah hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Muara Enim.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami dari ketiga saksi tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterkaitan para saksi dengan proses pemeriksaan maupun dugaan perubahan temuan audit.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Juni 2026. Mereka adalah Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi, Augusz Dewanggara selaku pihak swasta, serta Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengantongi kecukupan alat bukti terkait dugaan pemberian suap untuk memengaruhi temuan audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya hasil audit yang nilainya melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Temuan tersebut kemudian menjadi persoalan bagi pihak pemerintah daerah. Pada Mei 2026, Edison yang menjabat sebagai Bupati Muara Enim periode 2025-2030 disebut memerintahkan Rusdi Hairullah, selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, untuk mengurus LHP hasil audit BPK tersebut melalui Augusz Dewanggara.
Perintah itu kemudian ditindaklanjuti dengan komunikasi dan pertemuan sejumlah pihak. Rusdi meminta Abi Nurwardani, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, menemui Augusz melalui Mulyono yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus perantara.
Dalam pertemuan tersebut, Abi dan Augusz diduga melakukan negosiasi terkait kebutuhan fee untuk mengubah temuan hasil audit BPK.
Menurut keterangan KPK, Augusz menyampaikan kebutuhan uang sekitar Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit. Nilai tersebut disebut berasal dari skema sekitar satu persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau dua persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah adanya kesepakatan, Augusz kemudian disebut akan menyiapkan pihak-pihak yang dapat membantu mengurus permintaan tersebut. Dalam prosesnya, Augusz berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan atau Pengendali Teknis.
Di sisi lain, Abi Nurwardani disebut menyiapkan sejumlah uang yang diminta. Salah satu sumber uang tersebut diduga berasal dari Fika, Direktur PT Millenium Solusi Abadi, melalui Cory Erin Hardi. Perusahaan tersebut disebut sebagai penyedia pengadaan barang dan jasa berupa proyek smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
KPK menyebut terdapat penerimaan uang sebesar Rp500 juta yang kemudian didistribusikan dalam dua kelompok. Sekitar Rp100 juta diberikan kepada Augusz dan sekitar Rp100 juta kepada Mulyono yang berperan sebagai perantara pertemuan di Jakarta.
Sementara sekitar Rp300 juta dibawa dan diserahkan di Sumatera Selatan. Sebagian uang tersebut diduga diperuntukkan bagi Edison.
Selain uang Rp500 juta tersebut, Augusz juga diduga sebelumnya telah menerima uang sekitar Rp50 juta dari Abi Nurwardani. KPK menyatakan masih melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, Augusz Dewanggara dan Titin Rita Lestari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Edison, Fika, dan Cory disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK sebelumnya juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk masa 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dengan pemanggilan dua pejabat BPK dan seorang ASN BPK pada Senin ini, penyidik KPK kembali memperluas pendalaman terhadap perkara tersebut. Pemeriksaan diharapkan dapat membantu mengungkap mekanisme dugaan perubahan temuan audit sekaligus menelusuri aliran uang yang diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan BPK terhadap Pemkab Muara Enim. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

















