Dua Pencuri 11 TKP di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti

Residivis Beraksi Lagi, Polsek Bukit Intan Tangkap Jojo dan Can Pelaku 11 Kasus Pencurian

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Polsek Bukit Intan Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang telah lama meresahkan warga Pangkalpinang. Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan perlawanan terhadap petugas. Kedua pelaku diketahui terlibat dalam serangkaian pencurian di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Kamis (11/12/2025)

Dua pelaku tersebut adalah Jordy Andrean alias Jojo (23), buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Veteran RT 01 RW 02 Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui. Jojo diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian yang sama. Sementara itu rekan pelakunya adalah Candra Saputra Pratama alias Can (17), pemuda yang belum bekerja dan tinggal di rumah kontrakan yang berlokasi di Gang Apel, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan.

banner 336x280

Kapolsek Bukit Intan, Kompol Yosyua Surya Admaja, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

“Kedua pelaku ini sudah beberapa waktu terakhir membuat warga khawatir dengan aksi pencurian yang terus-menerus. Jojo bahkan bukan pertama kalinya terlibat, dia punya catatan pidana sebelumnya soal kasus yang sama,” jelas Yosyua pada Kamis (11/12/2025).

Menurut Yosyua, modus yang dilakukan kedua pelaku terbilang sederhana. Mereka menyasar rumah yang tampak kosong atau kendaraan yang ditinggalkan tanpa pengawasan, khususnya helm yang kerap diletakkan begitu saja. Setelah mendapatkan barang curian, mereka menjualnya melalui forum jual beli di platform Facebook untuk mendapatkan uang secara cepat. Meski terlihat sederhana, aksi kedua pelaku telah meresahkan masyarakat karena berlangsung dalam jangka waktu lama dan di banyak lokasi berbeda.

Dari hasil pemeriksaan, total 11 TKP berhasil diidentifikasi sebagai lokasi pencurian yang dilakukan kedua pelaku. Sejumlah barang bukti berupa helm, mesin air, mesin cuci, handphone, jaket, hingga uang tunai turut diamankan oleh kepolisian. Adapun rincian lokasi TKP tersebut antara lain:

Pada TKP di Jalan Nilam Raya Perumahan Bukit Intan, dengan laporan polisi LP/B/648/XII/2025, pelaku Jojo berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit motor Fino bernomor polisi BN 6145 AC, satu mesin cuci Sharp, jaket, handphone Oppo AK1, serta uang tunai Rp 135.000. Di warung kopi Bantet Kelurahan Bintang, Jojo dan Can mencuri dua buah helm GM yang kemudian dijual seharga Rp 260.000. Aksi lain dilakukan di Kelurahan Air Mawar, di mana Jojo mencuri mesin air dan menjualnya sebesar Rp 250.000.

Lalu, di Kelurahan Sinar Bulan dan Desa Benteng, masing-masing pelaku berhasil mencuri satu helm GM yang dijual seharga Rp 130.000 per unit. Di Desa Jeruk, Jojo mencuri sebuah arco merah dan menjualnya seharga Rp 300.000. Tidak berhenti di situ, Jojo kemudian melakukan pencurian helm di tiga lokasi lainnya yaitu Desa Tanjung Gunung, Desa Dul, dan Alun-Alun Taman Merdeka Kelurahan Batin Tikal. Masing-masing helm dijual dengan harga antara Rp 130.000 hingga Rp 150.000.

Sementara itu Candra—yang juga beraksi secara mandiri selain bersama Jojo—melakukan pencurian di rumah kosong Kejora dan berhasil mengambil kabel tembaga sebanyak satu kilogram yang dijual seharga Rp 100.000. Pada rumah kosong lain di Kelurahan Air Itam, Candra mencuri sebuah mesin air jetpam dan menjualnya seharga Rp 100.000.

Kapolsek Yosyua memaparkan bahwa proses penangkapan kedua pelaku berawal dari hasil pemeriksaan CCTV dan laporan masyarakat yang membantu mengarahkan Unit Resintel Polsek Bukit Intan ke lokasi pelarian para pelaku. Saat itu, Jojo dan Can sedang berbelanja di sebuah warung di Gang Kembili, Kelurahan Parit Lalang. Mereka menyadari kedatangan polisi dan lantas melarikan diri ke arah area hutan di sekitar lokasi.

“Dalam pengejaran, Jojo sempat melakukan perlawanan kepada petugas resintel, namun upaya tersebut berhasil digagalkan. Akhirnya kedua pelaku dapat dilumpuhkan dan kami bawa ke Polsek Bukit Intan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yosyua.

Pengembangan kasus yang dilakukan oleh Unit Resintel juga mengungkap bahwa mesin cuci yang dicuri Jojo telah dijual kepada seorang warga bernama Husdiyanto, warga Kelurahan Bukit Merapin, dengan harga Rp 400.000.

“Husdiyanto kami jadikan saksi dalam kasus ini untuk memperkuat proses penyidikan,” jelasnya.

Yosyua mengatakan tindakan kepolisian yang sudah dilakukan mencakup pengamanan pelaku dan barang bukti, pendalaman penyelidikan, serta koordinasi dengan Satreskrim Polresta Pangkalpinang guna pelimpahan berkas perkara, pelaku, dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya TKP tambahan atau keterlibatan pihak lain,” kata Yosyua.

Dalam kesempatan yang sama, Yosyua mengimbau masyarakat Pangkalpinang agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian. Ia menekankan pentingnya kerja sama warga untuk menjaga keamanan lingkungan.

“Mohon warga lebih waspada dan berhati-hati, kunci rumah dengan baik, jangan tinggalkan barang berharga sembarangan, dan segera laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Kerja sama warga sangat penting untuk menekan kejahatan di Pangkalpinang,” tegas Yosyua.

Dengan tertangkapnya dua pelaku yang dikenal meresahkan ini, Polsek Bukit Intan berharap tingkat kriminalitas pencurian di wilayah tersebut dapat menurun dan keamanan masyarakat kembali terjaga. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *