KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Pangkalpinang. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (23/5/2026) dini hari, polisi menggerebek dua rumah kontrakan di kawasan Gang Baong 3 Dalam, Kecamatan Gabek, dan berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis ganja dan pil ekstasi. Sabtu (25/4/2026)
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MF alias Fadil (22) dan RA alias Timot (18). Keduanya diduga merupakan pengedar narkotika, namun berasal dari jaringan yang berbeda meski lokasi penangkapan masih berada dalam satu kawasan.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya pengungkapan dua kasus narkotika tersebut. Menurutnya, kedua tersangka diamankan berdasarkan dua laporan polisi (LP) yang berbeda.
“Iya benar, kita berhasil mengungkap dua tersangka peredaran narkotika dengan dua laporan polisi. Sedangkan tempat kejadian perkaranya masih satu kawasan yakni di Gabek,” kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Babel dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah permukiman padat penduduk.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa tersangka pertama yang diamankan adalah MF alias Fadil. Polisi menggerebek kontrakan yang ditempatinya sekitar pukul 00.30 WIB setelah menerima informasi dari warga mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan empat paket ganja yang disimpan di dalam rumah kontrakan pelaku. Total berat bruto barang bukti ganja yang diamankan mencapai 410 gram.
“Pelaku berhasil diamankan di kontrakannya bersama barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak empat plastik dengan berat bruto 410 gram,” ujar Ronald.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan tersangka dan langsung melakukan penindakan.
Saat penggerebekan berlangsung, proses penggeledahan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat guna memastikan prosedur berjalan sesuai aturan hukum.
“Proses penggerebekan dan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku juga disaksikan oleh Ketua RT setempat. Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya,” jelas Ronald.
Selain ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital warna oranye yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut, uang tunai sebesar Rp2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli maupun pemasok.
Setelah mengamankan Fadil, petugas langsung membawa tersangka ke Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak berselang lama, sekitar satu jam setelah penangkapan pertama, polisi kembali bergerak ke lokasi lain yang tidak jauh dari kontrakan Fadil. Rumah tersebut merupakan tempat tinggal tersangka kedua, RA alias Timot.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita narkotika jenis pil ekstasi dengan berat total 8,94 gram.
“Dari tangan pelaku atas nama RA tersebut, kita berhasil mengamankan dan menyita barang bukti ekstasi seberat 8,94 gram,” kata Ronald.
Berbeda dengan Fadil yang diduga mengedarkan ganja, RA alias Timot diduga berperan sebagai pengedar pil ekstasi. Polisi menduga keduanya tidak berada dalam satu jaringan, namun sama-sama aktif menjalankan peredaran narkotika di kawasan Gabek.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Babel. Polisi juga terus mendalami asal barang haram tersebut, termasuk menelusuri siapa pemasok utama yang menyuplai ganja maupun ekstasi kepada kedua tersangka.
Penyidik berupaya membongkar jaringan yang lebih besar agar peredaran narkotika di Pangkalpinang dapat diputus hingga ke akarnya.
Kombes Ronald menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, terutama yang menyasar lingkungan pemukiman warga dan generasi muda.
Ia juga mengingatkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus serupa. Informasi dari warga sering kali menjadi pintu masuk utama dalam mengungkap jaringan narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
“Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian setempat atau melalui layanan call center Kepolisian di nomor 110,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Bangka Belitung. Aparat kepolisian memastikan pengawasan dan penindakan akan terus diperketat demi menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda. (Aas Asrori)

















