KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, kini menghadapi tekanan hukum dari dua perkara berbeda yang sama-sama menjadi perhatian publik di Bangka Belitung. Selasa (12/5/2026)
Di tengah proses persidangan dugaan penipuan bill hotel yang telah memasuki tahap akhir, Hellyana juga masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan ijazah bermasalah yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Dua perkara tersebut berjalan secara bersamaan dan menempatkan nama orang nomor dua di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu dalam sorotan publik maupun politik.
Perkara pertama adalah kasus dugaan penipuan bill hotel yang saat ini tengah diproses di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Kasus tersebut bahkan telah memasuki tahap pembacaan putusan majelis hakim.
Namun agenda pembacaan vonis yang semestinya digelar pada Senin, 11 Mei 2026, harus ditunda hingga Senin, 18 Mei 2026 mendatang.
Penundaan sidang tersebut kembali memantik perhatian masyarakat karena perkara itu sudah memasuki tahapan akhir dan tinggal menunggu keputusan hakim.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, yakni Fitri Julianti dan Ade Rachmad Hidayat, sebelumnya menuntut Hellyana dengan pidana penjara selama delapan bulan.
Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan pada 6 April 2026 lalu. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan tindak pidana penipuan terkait penggunaan fasilitas hotel.
Kasus tersebut bermula dari pemesanan kamar hotel, ruang meeting, paket kegiatan, konsumsi hingga berbagai fasilitas lainnya di Hotel Urban Viu By Millenium Pangkalpinang sejak Agustus 2023 hingga September 2024.
Dalam dakwaan disebutkan, seluruh pemesanan dilakukan melalui Nuraida Adelia Saragih yang saat itu menjabat sebagai manajer hotel.
Namun tagihan penggunaan fasilitas hotel tersebut disebut tidak pernah diselesaikan kepada pihak manajemen hotel hingga akhirnya menimbulkan persoalan hukum.
Pihak pelapor mengaku masih melakukan penagihan kepada terdakwa hingga Januari 2025, tetapi pembayaran disebut tak kunjung dilakukan.
Akibat persoalan tersebut, pelapor mengaku harus menggunakan uang pribadi untuk menutupi biaya penggunaan hotel dan fasilitas lainnya dengan total kerugian sebesar Rp22.257.000.
Tak hanya mengalami kerugian materiil, pelapor juga disebut kehilangan pekerjaannya di hotel tersebut akibat persoalan tagihan yang belum terselesaikan.
Kasus itu kemudian diproses secara hukum hingga akhirnya masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan kini tinggal menunggu putusan majelis hakim.
Sementara itu, di tengah belum selesainya perkara bill hotel, Hellyana juga menghadapi perkara dugaan ijazah bermasalah yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Dalam perkara tersebut, Hellyana diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri.
Status hukum tersebut sebelumnya juga telah dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kasus dugaan ijazah bermasalah itu bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB), Ahmad Sidik, pada 21 Juli 2025.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Sejak laporan diterima, proses penyelidikan hingga penyidikan terus berjalan di Mabes Polri. Hingga akhirnya Hellyana dipanggil dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Jakarta pada Januari 2026 lalu.
Usai menjalani pemeriksaan, Hellyana membantah memiliki niat jahat dalam perkara tersebut. Ia menegaskan persoalan yang terjadi lebih berkaitan dengan aspek administrasi dan bukan unsur kesengajaan.
“Tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu karena waktu pencalonan DPRD maupun pencalonan bupati sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya,” ujar Hellyana usai pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik sebagai bahan pendukung dalam proses pemeriksaan.
Dokumen tersebut antara lain berupa salinan ijazah, surat keputusan yudisium, hingga sejumlah administrasi akademik lainnya.
Menurut Zainul, perkara tersebut diduga berkaitan dengan persoalan administrasi pada sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), bukan pemalsuan sebagaimana yang dipersoalkan.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan kini perkara tersebut menunggu tahapan berikutnya menuju persidangan.
Dua perkara yang berjalan bersamaan ini membuat posisi politik Hellyana sebagai Wakil Gubernur Babel ikut menjadi sorotan publik.
Sebagai pejabat publik dan salah satu pimpinan daerah di Bangka Belitung, perkembangan dua kasus tersebut terus menjadi perhatian masyarakat, terutama karena salah satu perkara sudah berada di ujung putusan pengadilan.
Pengamat menilai, putusan majelis hakim dalam kasus bill hotel nantinya akan menjadi salah satu penentu penting terhadap dinamika politik di Bangka Belitung ke depan.
Di sisi lain, perkara dugaan ijazah bermasalah yang masih diproses Bareskrim Polri juga diperkirakan akan terus menyita perhatian publik karena berkaitan dengan legalitas administrasi pejabat publik.
Penundaan agenda vonis dalam kasus bill hotel pun semakin memperbesar perhatian masyarakat terhadap perjalanan hukum yang tengah dihadapi Hellyana.
Kini publik menunggu bagaimana akhir dari dua perkara tersebut. Apakah majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis bersalah atau sebaliknya dalam kasus bill hotel, serta bagaimana kelanjutan perkara dugaan ijazah bermasalah yang bersiap memasuki tahapan persidangan pidana. (Sumber : Belitong Ekpres, Editor : KBO Babel)













