Peningkatan status penanganan perkara ini menjadi langkah lanjutan kejaksaan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang disalurkan melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Bangka Tengah kepada KONI.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Tengah, Brama Kharisman, mengatakan bahwa proses penyidikan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Menurutnya, penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Proses ini akan dilaksanakan secara cermat dan profesional berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Brama, Minggu (18/10/2026).
Penyidik Telusuri Pengelolaan Dana Hibah
Dalam tahap penyidikan, kejaksaan memiliki ruang untuk melakukan serangkaian tindakan hukum guna memperjelas konstruksi perkara. Upaya tersebut diarahkan untuk memperoleh bukti yang cukup mengenai dugaan penyimpangan, termasuk menelusuri proses penganggaran, penyaluran, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana hibah.
Pengumpulan alat bukti menjadi bagian penting untuk memastikan apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Hasil penyidikan nantinya akan menjadi dasar bagi kejaksaan dalam menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, hingga informasi ini disampaikan, Kejari Bangka Tengah belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Karena itu, proses penanganan perkara masih harus menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman bukti oleh penyidik.
Naik ke Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah
Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan oleh Kejari Bangka Tengah melalui Seksi Tindak Pidana Khusus setelah melalui proses penyelidikan dan ekspose perkara.
Langkah tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Nomor PRINT-84/L.9.16/Fd.2/10/2026 tertanggal 9 Oktober 2026.
Surat perintah tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara dengan melakukan tindakan penyidikan sesuai kewenangan yang diberikan oleh hukum.
Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Disbudparpora Kabupaten Bangka Tengah kepada KONI untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Rentang waktu tersebut menjadi bagian dari periode pengelolaan dana yang sedang didalami. Penyidik perlu menelusuri dokumen administrasi, laporan penggunaan anggaran, serta keterangan pihak-pihak terkait untuk memperoleh gambaran utuh mengenai tata kelola dana hibah.
Kejaksaan Tegaskan Penanganan Profesional dan Transparan
Brama menegaskan, Kejari Bangka Tengah berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Ia menyebutkan bahwa seluruh proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak-hak setiap pihak yang terkait dengan perkara.
“Kami menegaskan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mendorong pengelolaan keuangan negara yang tertib, transparan, serta bertanggung jawab,” tegasnya.
Kejaksaan juga memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen tersebut penting agar proses penyidikan berjalan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.
Publik Menanti Pengungkapan Perkara
Peningkatan status ke tahap penyidikan menjadi perkembangan penting dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Bangka Tengah. Masyarakat kini menantikan hasil pendalaman kejaksaan, terutama terkait mekanisme penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran selama periode 2020–2024.
Pengelolaan dana hibah untuk organisasi olahraga perlu dilaksanakan secara tertib dan sesuai peruntukan. Transparansi dalam penggunaan anggaran juga diperlukan agar dana yang dialokasikan pemerintah benar-benar mendukung pembinaan serta pengembangan olahraga daerah.
Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Pihak-pihak yang terkait juga tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai prosedur hukum.
Kejari Bangka Tengah menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Dengan pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait, kejaksaan diharapkan dapat mengungkap perkara ini secara menyeluruh serta menentukan langkah hukum berdasarkan fakta yang diperoleh. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)

















