Dugaan Korupsi Timah Rp4,1 Triliun Segera Masuk Pembuktian, Kejari Basel Siapkan 50 Saksi

Putusan Sela Kasus Timah Rp4,1 Triliun Digelar 30 September, JPU Siapkan Saksi dan Ahli

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menyatakan siap memasuki tahap pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp4,1 triliun. Kamis (24/9/2026)

Perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang dan melibatkan tujuh orang terdakwa. Saat ini, persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan para terdakwa.

banner 336x280

Agenda berikutnya dijadwalkan berupa pembacaan putusan sela pada Rabu, 30 September 2026. Apabila majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Kejari Bangka Selatan mengaku telah menyiapkan strategi untuk menghadirkan fakta-fakta perkara di hadapan majelis hakim. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memaparkan bukti dan keterangan saksi yang berkaitan dengan konstruksi perkara sebagaimana dituangkan dalam surat dakwaan.

Mewakili Kepala Kejari Bangka Selatan Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jeri Kurniawan mengatakan pemeriksaan saksi telah disusun secara terstruktur.

Menurut Jeri, pemanggilan saksi akan dilakukan menggunakan sistem pengelompokan atau klaster. Pola tersebut disesuaikan dengan tahapan konstruksi perkara sehingga keterangan para saksi dapat ditempatkan sesuai dengan bagian perkara yang hendak dibuktikan.

“Strategi pemeriksaan saksi sudah kami siapkan secara terstruktur melalui klaster,” kata Jeri dalam keterangannya.

Kejaksaan memperkirakan sekitar 50 orang saksi fakta akan dihadirkan selama proses persidangan. Puluhan saksi tersebut akan memberikan keterangan mengenai berbagai aspek yang berkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan timah di Bangka Selatan.

Selain saksi fakta, JPU juga menyiapkan empat orang saksi ahli. Para ahli tersebut berasal dari sejumlah bidang yang dinilai berkaitan dengan substansi perkara.

Mereka mencakup ahli hukum pidana, ahli administrasi publik, auditor, serta ahli keuangan negara. Keterangan para ahli nantinya diharapkan dapat membantu majelis hakim memahami aspek hukum, tata kelola pemerintahan, proses audit, hingga penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Kejaksaan menyatakan seluruh keterangan saksi dan ahli akan digunakan untuk menguji serta membuktikan konstruksi perkara yang telah dituangkan dalam surat dakwaan.

Tahap pembuktian menjadi bagian penting dalam proses persidangan karena pada tahapan tersebut JPU akan menghadirkan alat bukti dan keterangan untuk mendukung dakwaan terhadap para terdakwa. Di sisi lain, para terdakwa juga memiliki kesempatan untuk mengajukan bukti dan keterangan yang mendukung pembelaannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian keuangan negara yang disebut dalam dakwaan mencapai lebih dari Rp4,1 triliun. Dugaan perkara berkaitan dengan tata kelola pertambangan timah di wilayah Bangka Selatan.

Kejari Bangka Selatan menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Kejaksaan juga menyatakan akan mengawal proses persidangan hingga seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.

Dengan agenda putusan sela pada 30 September 2026, arah persidangan selanjutnya akan ditentukan oleh pertimbangan majelis hakim terhadap eksepsi yang diajukan tujuh terdakwa.

Jika perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, puluhan saksi fakta dan empat saksi ahli yang telah disiapkan JPU akan menjadi bagian dari rangkaian persidangan untuk menguji dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan timah tersebut. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *