Ekstasi Lebih 1 Kilogram Disimpan dalam 38 Plastik Klip, AP Ditangkap di Pangkalpinang

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Pangkalpinang, 3.007 Ekstasi dan Sabu 5,93 Gram Diamankan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggagalkan dugaan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial AP (21) di Kota Pangkalpinang. Selasa (18/8/2026)

Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan butir ekstasi dan sejumlah sabu. Total barang bukti yang diamankan mencapai 3.007 butir ekstasi dengan berat 1.021,95 gram, serta 5,93 gram sabu.

banner 336x280

Penangkapan AP dilakukan pada Jumat (14/8/2026) sore di sebuah gang yang berada di Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald Fredy C Sipayung mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Babel yang dipimpin Ps Panit Subdit III Ipda Eka Putra.

Setelah berhasil mengamankan AP, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Proses penggeledahan tersebut disaksikan oleh ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ribuan pil ekstasi yang disimpan tersangka di dalam sebuah tas berwarna biru.

“Setelah diamankan, kita lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat. Hasilnya, kita temukan barang bukti ribuan butir pil ekstasi yang dikemas di dalam puluhan plastik klip yang disimpan oleh pelaku di dalam tas warna biru,” kata Ronald, Minggu (16/8/2026).

Ronald menjelaskan, ekstasi tersebut tidak disimpan dalam satu kemasan besar. Barang bukti ditemukan dalam 38 plastik klip dengan jumlah keseluruhan mencapai 3.007 butir.

Jika dikalkulasikan berdasarkan beratnya, total ekstasi yang diamankan mencapai 1.021,95 gram atau lebih dari satu kilogram.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik. Polisi tidak berhenti pada lokasi penangkapan, tetapi melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap tempat tinggal tersangka.

Dari hasil pengembangan, petugas bergerak menuju tempat indekos AP yang berada di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti narkotika. Kali ini berupa sabu dengan berat bruto 5,93 gram.

Selain sabu, petugas juga menemukan sebuah timbangan digital yang turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Seluruh barang bukti yang ditemukan di dua lokasi tersebut kemudian dikumpulkan dan dibawa ke Mapolda Babel. Tersangka AP juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Babel.

Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Jumlah barang bukti yang cukup besar menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Polisi akan menelusuri lebih jauh peran AP, termasuk jaringan pemasok maupun pihak yang diduga menjadi tujuan peredaran narkotika tersebut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, AP dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ronald mengatakan, tersangka terancam hukuman pidana penjara dalam rentang lima hingga 20 tahun.

“Pelaku dijerat dengan pasal tentang narkotika. Ancaman pidananya 5 sampai 20 tahun penjara,” ujar Ronald.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Bangka Belitung.

Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Polisi tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi potensi peredaran narkotika di lingkungan masyarakat.

Agus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami juga mengimbau jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan segera laporkan ke kantor kepolisian setempat atau melalui layanan call center kami di 110,” kata Agus.

Dengan diamankannya 3.007 butir ekstasi dan 5,93 gram sabu, Polda Babel kembali menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Bangka Belitung.

Penyidikan terhadap AP masih berlanjut. Polisi juga akan mendalami jaringan di balik kepemilikan barang bukti tersebut guna memastikan narkotika dalam jumlah besar itu tidak kembali beredar di tengah masyarakat. (Sumber : Babel News, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed