KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan signifikan bagi perlindungan hak masyarakat dalam proses penegakan hukum. Salah satu terobosan penting adalah adanya hak bagi warga untuk mengajukan gugatan praperadilan apabila laporan pidana yang disampaikan kepada kepolisian tidak ditindaklanjuti oleh penyidik. Selasa (6/1/2026)
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini merasa laporannya diabaikan tanpa kejelasan. Ia menegaskan, praktik penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah kini dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan, yang namanya undue delay,” kata Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Menurut Eddy, sapaan akrabnya, masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan hak tersebut. KUHAP baru secara tegas memberikan ruang hukum bagi pelapor untuk menggugat apabila aparat penegak hukum tidak menjalankan kewajibannya secara profesional dan tepat waktu.
“Jadi, silakan melakukan praperadilan. Kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan. Ini salah satu kemajuan penting dalam KUHAP yang baru,” ujarnya.
Selain soal laporan yang diabaikan, Eddy menjelaskan bahwa objek praperadilan dalam KUHAP terbaru juga diperluas. Tidak hanya terkait upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka, kini praperadilan juga dapat diajukan terhadap penangguhan penahanan yang dinilai tidak konsisten.
Ia mencontohkan, dalam praktik penegakan hukum sering terjadi perbedaan perlakuan antara kepolisian dan kejaksaan. Ada tersangka yang ditahan di kepolisian, tetapi tidak ditahan di kejaksaan, atau sebaliknya.
“Itu bisa dilakukan praperadilan. Jadi ada kepastian dan kontrol yudisial terhadap keputusan penahanan,” kata Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menambahkan bahwa praperadilan juga dapat diajukan terkait tindakan penyitaan. Jika aparat menyita barang yang tidak memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan, maka pihak yang dirugikan memiliki hak hukum untuk menggugat.
“Penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana, itu juga bisa dilakukan praperadilan,” ucapnya.
Dengan pengaturan baru ini, pemerintah berharap tidak ada lagi praktik penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa kepastian. KUHAP baru dirancang untuk memperkuat prinsip due process of law, meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum, serta memastikan hak-hak warga negara terlindungi secara maksimal.
Eddy menegaskan, perubahan ini juga menjadi pengingat bagi aparat agar lebih profesional, transparan, dan responsif dalam menangani setiap laporan masyarakat. Dengan adanya mekanisme praperadilan yang lebih luas, kontrol publik terhadap proses hukum diharapkan semakin kuat dan berimbang. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)
















