KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa negara sesungguhnya mengalami dua kali kekalahan ketika tindak pidana korupsi terjadi. Jum’at (26/6/2026)
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie Adriansyah dalam konferensi pers bersama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI di Jakarta Pusat. Menurutnya, dampak korupsi tidak hanya sebatas hilangnya keuangan negara, tetapi juga menunjukkan kegagalan sistem pencegahan dan kesulitan negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan.
Febrie mengatakan kekalahan pertama terjadi ketika negara gagal mencegah tindak pidana korupsi sejak awal.
Menurutnya, praktik korupsi yang menimbulkan kerugian besar menunjukkan bahwa sistem pengawasan, tata kelola pemerintahan, serta mekanisme pencegahan belum berjalan secara optimal.
“Namun ketika kerugian keuangan negara atau perekonomian negara telah terjadi, negara sesungguhnya telah kalah dua kali. Kekalahan pertama kita gagal mencegah korupsi sehingga berakibat cukup besar dan kita juga gagal membangun tata kelola yang baik,” kata Febrie.
Ia menjelaskan bahwa korupsi tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak sistem pemerintahan, menghambat pembangunan, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Dalam banyak kasus, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan akibat tindak pidana korupsi.
Selain kegagalan dalam pencegahan, negara juga menghadapi tantangan besar dalam upaya mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi.
Febrie menyebut hal itu sebagai kekalahan kedua yang harus dihadapi aparat penegak hukum.
“Kekalahan kedua adalah tantangan untuk menemukan, mengamankan, menyelamatkan, dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara,” ujarnya.
Menurutnya, proses pemulihan aset tidaklah mudah karena pelaku korupsi sering kali telah memindahkan atau menyamarkan aset hasil kejahatan.
Aset yang diperoleh dari tindak pidana kerap tidak lagi berada dalam bentuk semula.
Dalam berbagai perkara korupsi, uang hasil kejahatan dapat dialihkan menjadi aset lain seperti tanah, bangunan, kendaraan, investasi maupun rekening atas nama pihak lain.
Bahkan, tidak sedikit aset hasil tindak pidana yang dibawa ke luar negeri sehingga menyulitkan proses pelacakan dan penyitaan.
“Dalam banyak perkara, aset hasil tindak pidana tidak lagi berada dalam bentuk awal melainkan telah disamarkan, dialihkan, ditempatkan atas nama pihak lain, bahkan dibawa ke luar negeri,” kata Febrie.
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk menggunakan berbagai instrumen hukum yang lebih komprehensif.
Penanganan perkara korupsi saat ini tidak hanya berfokus pada pembuktian tindak pidana pokok, tetapi juga melibatkan tindak pidana pencucian uang, pelacakan aset, pemulihan aset, hingga kerja sama lintas negara.
Menurut Febrie, kerja sama internasional menjadi penting karena banyak aset hasil tindak pidana yang disimpan di luar wilayah Indonesia.
Aparat penegak hukum harus melakukan penelusuran hingga menembus batas yurisdiksi untuk memastikan aset tersebut dapat dikembalikan kepada negara.
Meski demikian, upaya pemulihan kerugian negara masih menghadapi sejumlah kendala hukum.
Febrie menilai ketentuan mengenai uang pengganti dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi masih memiliki keterbatasan.
“Salah satu tantangan mendasar dalam pemulihan tersebut adalah keterbatasan instrumen uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor,” ujarnya.
Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa pembayaran uang pengganti hanya dapat dikenakan sebesar harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Akibatnya, pengembalian kerugian negara tidak selalu dapat dilakukan secara maksimal.
Menurut Febrie, dalam sejumlah perkara besar, kerugian negara maupun kerugian perekonomian nasional sering kali jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang secara langsung dinikmati pelaku.
“Dengan konstruksi demikian, pemulihan aset belum sepenuhnya menjangkau seluruh dampak kerugian yang ditimbulkan, terutama ketika kerugian negara atau perekonomian negara jauh melampaui keuntungan yang secara langsung diperoleh pelaku,” tuturnya.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi tantangan serius dalam upaya pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan instrumen hukum dan peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dalam melakukan pelacakan serta pemulihan aset.
Febrie juga menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang diproses atau lamanya hukuman yang dijatuhkan.
Pengembalian aset negara menjadi salah satu aspek penting agar kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan.
Menurutnya, upaya pencegahan korupsi, perbaikan tata kelola pemerintahan, serta penguatan sistem pengawasan harus terus dilakukan agar negara tidak kembali mengalami kekalahan akibat praktik korupsi.
Dengan sistem pencegahan yang kuat dan instrumen pemulihan aset yang efektif, negara diharapkan mampu meminimalkan kerugian serta memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada masyarakat melalui kas negara. (Sumber : Babel Terkini, Editor : KBO Babel)

















