KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil dan memeriksa Atalia Praratya, istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Pemanggilan tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara secara menyeluruh. Kamis (18/12/2025)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap pihak yang dinilai relevan dengan proses penyidikan dapat dipanggil untuk dimintai keterangan. Hal ini dilakukan guna memperjelas rangkaian peristiwa serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
“Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Menurut Budi, pemanggilan Atalia Praratya dapat dilakukan apabila penyidik membutuhkan konfirmasi atau klarifikasi lanjutan, baik dari hasil penggeledahan maupun dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya. KPK menekankan bahwa pemanggilan saksi dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan kebutuhan pembuktian.
“Jika memang dibutuhkan keterangan dari para saksi, tentu penyidik akan melakukan pemanggilan, akan meminta keterangan terhadap temuan-temuan sebelumnya ataupun terhadap keterangan dari saksi lainnya,” tegas Budi.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak terpengaruh oleh persoalan pribadi atau rumah tangga pihak-pihak terkait. Termasuk di dalamnya proses perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Agama Kota Bandung.
“Tentunya ini dua hal yang berbeda sehingga tidak mengganggu proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah Saudara RK,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, KPK menegaskan tetap berpegang pada prinsip follow the money, yakni menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Prinsip tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi pada Selasa (2/12/2025). Usai pemeriksaan, Ridwan Kamil menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses pengadaan iklan Bank BJB. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan aksi korporasi yang tidak diketahuinya secara langsung selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Namun demikian, KPK menyatakan telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya satu unit mobil Mercedes-Benz dan satu unit sepeda motor Royal Enfield.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dugaan kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp222 miliar. KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memperjelas konstruksi perkara.
Sementara itu, Atalia Praratya diketahui telah mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Kota Bandung. Sidang perdana telah digelar pada Rabu (17/12/2025) dengan agenda mediasi. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada 21 Januari 2026 mendatang.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan. Setiap pihak yang dipanggil akan diperlakukan sebagai saksi hingga terdapat bukti hukum yang menyatakan sebaliknya. Lembaga antirasuah itu juga memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi Bank BJB secara transparan dan akuntabel.
“Yang terpenting bagi kami adalah pembuktian secara hukum. Penyidik akan terus bekerja untuk membuat terang perkara ini dan menelusuri aliran dana yang diduga merugikan keuangan negara,” pungkas Budi. (Sumber : Berita Satu, Editor : KBO Babel)














