Geger! Polisi Gerebek Rumah Produksi Arak di Belitung, 30 Drum Fermentasi dan 10 Jerigen Disita
- account_circle Garry Irsa Maestra
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Polisi mengamankan barang bukti berupa drum berisi bahan fermentasi beras dan jeriken berisi arak saat menggerebek rumah produksi arak di Tanjungpandan, Belitung, Sabtu (31/10/2026)--(Dok. Humas Polres Belitung)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KBOBABEL.COM (BELITUNG) – Aktivitas produksi minuman beralkohol jenis arak yang diduga tidak memiliki izin di Kabupaten Belitung berhasil diungkap jajaran Polres Belitung. Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Air Baik, RT 022/RW 008, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Sabtu (31/10/2026), polisi menemukan puluhan drum berisi bahan fermentasi beras beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol. Senin (2/11/2026)
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas produksi minuman keras jenis arak tanpa izin di kawasan tersebut.
Informasi yang diterima kepolisian langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dicurigai menjadi tempat produksi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang diketahui dihuni seorang laki-laki bernama Artono.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan pembuatan minuman beralkohol jenis arak. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi minuman beralkohol di dalam rumah tersebut.
Barang bukti yang ditemukan didominasi bahan fermentasi beras dalam jumlah besar. Petugas mengamankan sebanyak 30 drum dengan kapasitas masing-masing sekitar 100 liter yang berisi bahan fermentasi beras.
Selain itu, polisi juga menemukan 10 jerigen berukuran 20 liter yang berisi minuman beralkohol jenis arak. Petugas turut mengamankan 12 jerigen kosong yang diduga digunakan sebagai wadah penampungan atau penyimpanan.
Jika dilihat dari kapasitas wadahnya, 30 drum tersebut memiliki kapasitas keseluruhan sekitar 3.000 liter. Sementara 10 jerigen berisi arak memiliki kapasitas wadah total sekitar 200 liter. Namun, angka tersebut merupakan kapasitas wadah, bukan hasil pengukuran volume aktual seluruh isinya.
Puluhan Peralatan Produksi Ikut Diamankan
Tidak hanya bahan fermentasi dan minuman beralkohol, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi arak.
Barang bukti tersebut meliputi dua buah dandang, dua tungku kompor, lima tabung gas, satu blender, satu dus ragi, satu baskom kecil, satu mangkok kecil, satu timbangan, serta satu alat ukur kadar alkohol.
Polisi juga mengamankan 10 karung gula yang diduga menjadi bagian dari bahan pendukung dalam proses pembuatan minuman beralkohol tersebut.
Keberadaan berbagai peralatan itu menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik untuk mengetahui bagaimana aktivitas produksi dilakukan, termasuk bahan yang digunakan dan proses pengolahan hingga menghasilkan minuman beralkohol jenis arak.
Dalam kegiatan pengungkapan tersebut, sejumlah pejabat utama Polres Belitung turut hadir. Di antaranya Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, Wakapolres Belitung Kompol Yandrie C. Akip, Kabag Ops AKP Adi Wirana, dan Kasat Narkoba AKP Budi Santoso.
Turut hadir KBO Satresnarkoba Iptu Sharial Tanjung, KBO Iptu Komarudin, Pawal/Pamapta Ipda Subratahana, serta Lurah Paal Satu Eko Susanto.
Kehadiran unsur kepolisian dan pemerintah kelurahan tersebut menjadi bagian dari kegiatan penindakan terhadap dugaan aktivitas produksi minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kelurahan Paal Satu.
Kapolres Tegaskan Pengawasan Diperketat
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan terhadap aktivitas produksi maupun peredaran minuman beralkohol ilegal.
Menurutnya, aktivitas produksi dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat, terutama apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan mengganggu ketertiban umum.
Polres Belitung juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan produksi maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. Pengawasan terhadap aktivitas semacam ini membutuhkan dukungan masyarakat melalui penyampaian informasi kepada aparat kepolisian.
Sementara itu, barang bukti yang ditemukan di lokasi bersama pihak terkait masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendalami dugaan aktivitas produksi, kepemilikan bahan dan peralatan, serta aspek perizinan usaha yang bersangkutan.
Hingga saat ini, kepolisian belum menyampaikan secara terperinci mengenai hasil pemeriksaan terhadap Artono, termasuk status hukum yang bersangkutan maupun ketentuan pidana yang akan diterapkan dalam perkara tersebut.
Karena itu, proses pemeriksaan masih menjadi tahapan penting untuk memastikan seluruh fakta dan unsur pelanggaran sebelum dilakukan langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Belitung mengimbau masyarakat agar turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang disediakan untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat.
Pengungkapan di Jalan Air Baik ini menjadi perhatian terhadap pengawasan produksi minuman beralkohol di wilayah Tanjungpandan. Kepolisian diharapkan dapat menuntaskan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan. (Garry Irsa Maestra/KBO Babel)
- Penulis: Garry Irsa Maestra
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar