KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap identitas sejumlah perusahaan yang telah digeledah oleh Tim 9 dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Selasa (4/8/2026)
Empat perusahaan yang digeledah tersebut disebut terafiliasi dengan tersangka berinisial Don Ritto (DR). Keempat perusahaan itu yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Penyidik menduga perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk menyamarkan atau menyembunyikan uang dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan terhadap sejumlah perusahaan tersebut. Ia menyebut keempat perusahaan itu diduga memiliki keterkaitan dengan Don Ritto dan digunakan dalam rangkaian aktivitas pencucian uang.
“Kalau penggeledahan yang kemarin sudah selesai. Itu tempat, empat perusahaan, memang itu perusahaannya si DR yang diduga dijadikan money laundering, TPPU,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Meski demikian, Anang belum menjelaskan secara rinci mengenai modus atau mekanisme pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Don Ritto melalui perusahaan-perusahaan tersebut.
Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Anang mengatakan penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengonstruksikan secara lengkap dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut. Karena itu, informasi mengenai modus pencucian uang maupun hubungan antara perusahaan dengan aset yang sedang ditelusuri belum dapat disampaikan secara detail kepada publik.
Kasus ini berkaitan dengan penyidikan dugaan TPPU yang melibatkan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar. Penyidik Kejagung sebelumnya telah melakukan serangkaian tindakan hukum untuk menelusuri keberadaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Penggeledahan dilakukan oleh Tim 9 Kejagung pada Senin (3/8/2026). Sejumlah lokasi menjadi sasaran penggeledahan, termasuk kantor pengacara milik tersangka Don Ritto yang berada di wilayah Jakarta Selatan.
Selain kantor tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka lainnya, yakni Nurman Herin (NH), yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.
Tidak hanya itu, Tim 9 juga menyambangi sejumlah kantor perusahaan yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut. Empat perusahaan yang digeledah berada di wilayah Jakarta Selatan.
Anang menjelaskan, tindakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. Langkah tersebut bertujuan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan hasil tindak pidana. Penelusuran tersebut menjadi penting untuk mengetahui aliran dana sekaligus mengungkap kemungkinan adanya upaya penyamaran atau pengalihan aset.
“Seluruh tindakan penyidikan itu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Anang.
Dalam proses penyidikan kasus TPPU, penggeledahan menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan aparat penegak hukum untuk memperoleh bukti yang berkaitan dengan perkara. Bukti yang ditemukan nantinya akan dianalisis untuk memperjelas hubungan antara tersangka, perusahaan, aliran dana, serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Kejagung hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Penyidik juga berupaya menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara.
Dengan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi, termasuk perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Don Ritto, Kejagung berupaya mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Namun, hingga saat ini penyidik belum mengungkap secara detail bagaimana mekanisme pencucian uang yang diduga dilakukan melalui perusahaan-perusahaan tersebut.
Kejagung memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengembangan perkara diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai asal-usul dana dan aset yang sedang ditelusuri, sekaligus mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam perkara dugaan TPPU tersebut. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)













