Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan 140.356 Batang dan 16,5 Liter MMEA

Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpandan, Nilainya Capai Rp209 Juta

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (TANJUNGPANDAN) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tanjungpandan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Rabu (30/9/2026)

Barang yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 140.356 batang rokok ilegal dan 16,5 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

banner 336x280

Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan, Endang Puspawati, mengatakan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan selama periode November 2025 hingga Agustus 2026.

Menurut Endang, pemusnahan BMMN tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban Bea Cukai atas barang hasil penindakan yang telah dilakukan. Kegiatan itu juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat maupun para pemangku kepentingan terkait pengelolaan barang yang telah diamankan.

“Kegiatan pemusnahan BMN ini merupakan hasil penindakan di bidang cukai yang dilakukan sebagai bentuk apresiasi sekaligus wujud transparansi kepada seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan atas pengelolaan barang hasil penindakan pada Kantor Bea Cukai Tanjungpandan,” ujar Endang di Tanjungpandan, Selasa.

Ia menjelaskan, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal dilakukan melalui sejumlah kegiatan pengawasan. Di antaranya operasi pasar melalui program “Gempur Rokok Ilegal”, patroli laut, serta patroli darat.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah masuk dan beredarnya produk hasil tembakau maupun minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Peredaran rokok ilegal, kata Endang, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang hasil penindakan tersebut telah melalui proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Endang menyebutkan, pemusnahan telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkal Pinang melalui surat nomor S-94/MK/KNL.0404/2026 tertanggal 17 September 2026.

Berdasarkan hasil penghitungan, keseluruhan barang ilegal yang dimusnahkan memiliki perkiraan nilai mencapai Rp209.392.860. Sementara potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp106.455.596.

“Adapun proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak sehingga barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali,” jelasnya.

Pemusnahan ini sekaligus menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada tahap penyitaan. Barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan harus dipastikan tidak dapat dimanfaatkan atau kembali masuk ke dalam rantai peredaran.

Bea Cukai Tanjungpandan juga mendorong peningkatan sinergi dengan berbagai instansi di daerah dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal. Kolaborasi antarlembaga dinilai penting untuk mempersempit ruang peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya.

Endang berharap pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Pengawasan yang konsisten oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga diharapkan mampu menciptakan iklim daya saing usaha yang sehat dan berimbang bagi para pelaku usaha,” katanya.

Dengan adanya kegiatan penindakan dan pemusnahan tersebut, Bea Cukai Tanjungpandan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal serta mendukung terciptanya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku. (Sumber : Antara Babel, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *