
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Rabu (11/2/2026)
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pada Rabu (11/2/2026), permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan praperadilan diajukan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam keterangan klasifikasi perkara, disebutkan bahwa permohonan tersebut terkait “sah atau tidaknya penetapan tersangka”. Artinya, Gus Yaqut melalui jalur hukum praperadilan menggugat keabsahan proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di ruang sidang 02 PN Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, hakim tunggal akan memeriksa dan memutus apakah penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat, 9 Januari 2026. Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka.
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi pada Jumat (9/1/2026).
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
KPK menyebut dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tahun 2024. Namun hingga kini, lembaga antirasuah masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Budi.
Pengajuan praperadilan oleh Gus Yaqut menjadi langkah hukum yang tersedia dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Melalui mekanisme ini, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dapat menguji keabsahan proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan.
Hasil praperadilan nantinya akan menentukan apakah proses penetapan tersangka dinyatakan sah atau tidak oleh pengadilan. Jika hakim mengabulkan permohonan, maka status tersangka dapat gugur. Sebaliknya, jika ditolak, proses penyidikan oleh KPK akan tetap berlanjut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik mengingat sektor penyelenggaraan ibadah haji menyangkut pelayanan kepada masyarakat luas. Perkembangan perkara, termasuk hasil sidang praperadilan, akan menjadi tahapan penting dalam proses hukum selanjutnya. (Sumber : SindoNews, Editor : KBO Babel)














