KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) — Seorang hakim yang bertugas sebagai mediator di Pengadilan Negeri Sungailiat dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam penanganan perkara perdata Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Sgl. Kamis (12/3/2026)
Pengaduan tersebut diajukan oleh pihak penggugat melalui kuasa hukumnya dari Davis Amalbean Counselors at Law. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan selama proses mediasi dalam perkara wanprestasi yang sedang disidangkan di PN Sungailiat.
Perkara ini berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat terhadap Sermi Candra sebagai tergugat utama serta Subiantini sebagai pihak turut tergugat. Keduanya diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada penggugat sebagaimana kesepakatan sebelumnya.
Dalam gugatan itu, penggugat menuntut para tergugat untuk melunasi kewajiban sebesar Rp1.020.575.000. Selain itu, penggugat juga mengajukan tuntutan kerugian tambahan sebesar Rp50.000.000 setiap bulan akibat hilangnya potensi keuntungan karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Namun ketika perkara memasuki tahap mediasi, kuasa hukum penggugat menilai terdapat dugaan pelanggaran etika yang dilakukan hakim mediator Arie Septie Zahara, S.H., M.H.
Diduga Menunjukkan Sikap Tidak Netral
Kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa mediasi pertama dilaksanakan pada 12 Februari 2026 dan dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.
Dalam pertemuan tersebut, hakim mediator disebut sempat berbincang santai dengan kuasa hukum tergugat. Bahkan, menurut penggugat, mediator menyampaikan bahwa dirinya telah mengenal para kuasa hukum tergugat dan beberapa kali berhasil menyelesaikan perkara melalui mediasi bersama mereka.
Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesan tidak netral dalam proses mediasi. Kuasa hukum penggugat juga mengklaim memiliki rekaman percakapan yang dimaksud.
Mediasi Dinyatakan Selesai Lebih Cepat
Persoalan kemudian berlanjut ketika agenda mediasi kedua yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026 tidak dapat dihadiri penggugat karena kondisi kesehatan.
Penggugat melalui kuasa hukumnya kemudian meminta agar pertemuan mediasi dijadwalkan ulang pada 10 Maret 2026.
Namun melalui pesan WhatsApp Messenger resmi PN Sungailiat, hakim mediator justru menginformasikan bahwa mediasi akan dilanjutkan pada 5 Maret 2026.
Karena pada tanggal tersebut penggugat sedang menjalankan tugas pekerjaan di luar kota yang tidak dapat ditinggalkan, pihak penggugat kembali mengajukan permohonan agar jadwal mediasi tetap dilaksanakan pada 10 Maret 2026.
Akan tetapi pada 6 Maret 2026, penggugat menerima pemberitahuan melalui WhatsApp Messenger Mahkamah Agung bahwa proses mediasi telah dinyatakan berakhir dan perkara dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan.
Menurut kuasa hukum penggugat, keputusan tersebut dinilai janggal karena jangka waktu mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dianggap belum terpenuhi.
Penggugat Dinilai Tidak Beritikad Baik
Pada 10 Maret 2026, kuasa hukum penggugat mendatangi PN Sungailiat dan bertemu dengan Septri Andri Mangara Tua, S.H., M.H., yang merupakan juru bicara sekaligus hakim di pengadilan tersebut untuk meminta klarifikasi.
Dalam pertemuan itu disampaikan isi Berita Acara Mediasi yang menyebutkan bahwa penggugat dianggap tidak menunjukkan itikad baik karena dua kali tidak menghadiri proses mediasi.
Berdasarkan ketentuan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016, apabila penggugat dinilai tidak beritikad baik dalam mediasi, maka gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima (NO).
Namun pihak penggugat menilai penilaian tersebut tidak tepat. Mereka menyebut ketidakhadiran penggugat memiliki alasan yang sah sesuai ketentuan Pasal 6 Perma No.1 Tahun 2016, yakni karena kondisi kesehatan serta kewajiban pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Kuasa hukum penggugat juga menyatakan kedua alasan tersebut telah disertai bukti berupa surat keterangan sakit dan surat tugas pekerjaan.
Dilaporkan Melalui Sistem SIWAS
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pada 11 Maret 2026 kuasa hukum penggugat resmi mengadukan hakim mediator Arie Septie Zahara, S.H., M.H. ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Laporan tersebut disampaikan melalui sistem SIWAS Mahkamah Agung dengan dasar dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana tertuang dalam keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009.
Kuasa hukum penggugat juga menyampaikan bahwa pada 12 Maret 2026 mereka berencana mendatangi langsung kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung di Jakarta untuk menyerahkan laporan resmi beserta tembusannya kepada sejumlah pihak terkait.
Penggugat berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif guna menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (*)

















