Hangga: Putusan Bebas dr. Ratna Menjadi Tonggak Kebangkitan Keadilan, Tiga Hakim PN Pangkalpinang Layak Diapresiasi

Hangga Oktafandany: Tiga Hakim PN Pangkalpinang Buktikan Hukum Berdiri di Atas Fakta, Bukan Asumsi

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Putusan bebas murni terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., dalam perkara dugaan kelalaian medis yang dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin (20/7/2026), tidak hanya menjadi akhir dari proses hukum yang panjang, tetapi juga dinilai sebagai momentum kebangkitan keadilan dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.

Apresiasi tersebut disampaikan Advokat Hangga Oktafandany, SH, usai mengikuti jalannya persidangan di Ruang Garuda PN Pangkalpinang. Menurutnya, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim menjadi bukti nyata bahwa keadilan masih dapat ditegakkan ketika hakim berpegang teguh pada fakta hukum dan hati nurani.

banner 336x280

Majelis Hakim yang dipimpin Marolop Winner Pasroloan Bakara, dengan anggota Wiwin Pratiwi Sutrisno dan Rizal Firmansyah, membacakan putusan perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp yang menyatakan dr. Ratna bebas murni dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Putusan ini bukan sekadar membebaskan seseorang dari dakwaan. Lebih dari itu, putusan ini menghidupkan kembali harapan masyarakat bahwa keadilan masih memiliki tempat di negeri ini dan hati nurani hakim masih menjadi benteng terakhir pencari keadilan,” ujar Hangga kepada jejaring media KBO Babel.

Hangga menilai keberanian tiga hakim tersebut layak mendapat penghargaan dari Mahkamah Agung karena telah menunjukkan integritas dan independensi yang tinggi dalam memutus perkara tanpa terpengaruh opini publik maupun intervensi pihak mana pun.

“Mahkamah Agung patut berbangga memiliki tiga hakim yang cerdas, berintegritas, dan berani mengambil putusan bebas murni. Mereka membuktikan bahwa hakim hanya tunduk kepada hukum, fakta persidangan, dan hati nurani, bukan kepada tekanan atau kepentingan tertentu,” tegasnya.

Menurut Hangga, pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim merupakan salah satu bagian terkuat dalam putusan tersebut. Seluruh argumentasi dibangun secara sistematis berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Pertimbangan hukumnya sangat luar biasa. Ini bukan hanya menghadirkan rasa keadilan bagi terdakwa, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan mengangkat kembali wibawa lembaga peradilan. Putusan ini menunjukkan bagaimana seharusnya hukum ditegakkan, yaitu berdasarkan fakta, bukan asumsi,” katanya.

Ia bahkan menyebut putusan tersebut berpotensi menjadi yurisprudensi penting bagi dunia peradilan Indonesia, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan profesi tenaga kesehatan.

“Putusan ini menjadi contoh bagaimana seorang hakim harus memutus perkara secara objektif. Bukan membangun kesimpulan dari dugaan, melainkan dari fakta hukum yang benar-benar terbukti di persidangan. Inilah wajah peradilan yang diharapkan masyarakat,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Hangga berharap Mahkamah Agung dan pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap dedikasi tiga hakim PN Pangkalpinang yang dinilainya telah menjaga marwah peradilan Indonesia.

“Semoga Ketua Mahkamah Agung dan pemerintah memberikan apresiasi kepada tiga hakim hebat ini. Mereka telah menunjukkan bahwa keberanian menegakkan keadilan masih hidup di ruang-ruang pengadilan Indonesia. Putusan ini akan dikenang sebagai salah satu putusan yang mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” pungkasnya. (Muhamad Rafli/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *