KBOBABEL.COM (MENTOK) – Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat menangkap seorang pria berinisial FD (43) yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu. Warga Kelurahan Gabek Dua, Kota Pangkalpinang, itu diamankan saat membawa sabu seberat 78,81 gram ke wilayah Mentok. Jum’at (11/9/2026)
Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Mentok.
FD diamankan di kawasan Batu Balai, Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Mentok. Saat itu, petugas melihat FD sedang berada di lokasi dengan gerak-gerik yang dianggap mencurigakan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Penggeledahan dilakukan dengan didampingi perangkat RW setempat.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu paket besar kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang diamankan yakni narkotika satu paket plastik klip besar berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 78,81 gram,” kata Helen dalam konferensi pers, Jumat (11/9/2026).
Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas berwarna hitam merek Volcom milik tersangka. Sabu dibungkus menggunakan plastik klip kosong berukuran besar, kemudian dilapisi dua helai tisu berwarna putih dan dimasukkan ke dalam plastik bekas paket berwarna hitam.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari tangan tersangka.
Barang bukti tersebut berupa satu unit telepon seluler merek Nubia A36 warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna biru putih dengan nomor polisi BN 5943 PB, serta uang tunai sebesar Rp109.000.
Menurut Kapolres, setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, FD mengakui secara langsung bahwa paket sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga mengungkap peran FD dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Ia diduga bukan sebagai pemilik utama barang, melainkan berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Pangkalpinang menuju Mentok.
FD disebut mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar yang berada di Pangkalpinang. Selanjutnya, paket sabu seberat hampir 80 gram itu dibawa menuju Mentok untuk diserahkan kepada seseorang.
Barang tersebut diduga akan kembali diedarkan di wilayah Mentok setelah diterima oleh orang yang menjadi tujuan pengiriman.
Namun, rencana tersebut gagal setelah Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat lebih dahulu menemukan dan menangkap FD sebelum paket sabu diserahkan kepada penerimanya.
Penangkapan tersebut sekaligus menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah cukup besar di wilayah Bangka Barat. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang memasok sabu kepada FD maupun orang yang menjadi tujuan penyerahan barang tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat AKP Nikko Panderi bersama jajarannya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Polisi juga akan menelusuri jaringan yang berkaitan dengan peredaran sabu dari Pangkalpinang hingga Mentok.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bangka Barat didampingi Wakapolres Kompol Singgih Dr. Singgih Aditya Utama, Kasatresnarkoba AKP Nikko Panderi dan Kasi Humas Iptu Yos Sudarso.
Atas perbuatannya, FD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku tindak pidana narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Bangka Barat menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Terlebih, sabu dalam jumlah puluhan gram berpotensi diedarkan kepada banyak pengguna apabila berhasil lolos dari pengawasan petugas.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan pemasokan dan distribusi sabu tersebut.
Penyidik juga akan mendalami asal-usul barang, identitas bandar yang disebut berada di Pangkalpinang, serta pihak yang sedianya menerima paket sabu di Mentok. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)













