KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menerbitkan regulasi Harga Pokok Minimum (HPM) timah mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus melibatkan pemerintah daerah agar benar-benar berpihak kepada masyarakat lokal dan tidak berujung pada harapan palsu. Selasa (27/1/2026)
Didit menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026), menyusul pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang memastikan pemerintah pusat akan segera mengeluarkan regulasi HPM timah. Menurut Didit, Bangka Belitung sebagai daerah penghasil timah utama di Indonesia memiliki kepentingan besar dalam kebijakan tersebut dan tidak boleh hanya menjadi objek keputusan dari pusat.
“Harus ada keterlibatan. Penentuan harga pokok minimum ini harus mengajak pemerintah lokal, karena kami yang memahami kondisi di lapangan dan dampaknya langsung ke masyarakat,” ujar Didit.
Ia menilai, kehadiran pemerintah daerah dalam proses perumusan kebijakan menjadi kunci agar regulasi HPM timah benar-benar tepat sasaran. Didit menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar soal angka harga, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat penambang, pelaku usaha lokal, serta stabilitas sosial di Bangka Belitung.
“Teknisnya kita serahkan kepada kementerian. Tapi yang penting Bangka Belitung jangan diphp-kan. Jangan sampai sudah diumumkan, rakyat berharap, tapi implementasinya tidak dirasakan,” tegasnya.
Didit juga mengingatkan bahwa selama ini fluktuasi harga timah sering kali merugikan masyarakat di daerah penghasil. Ketika harga jatuh, dampaknya langsung dirasakan oleh penambang rakyat dan ekonomi daerah, sementara keuntungan besar justru lebih banyak dinikmati oleh pihak tertentu di hilir.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah pusat akan segera menerbitkan kebijakan HPM timah sebagai upaya melindungi harga dan pendapatan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil usai melantik pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2025–2030 di Aston Emidary Bangka Hotel, Minggu (25/1/2026).
“Untuk menjaga harga timah supaya rakyat tidak dibohongi dan supaya harga timah tidak dibeli murah, maka saya akan mengeluarkan harga pokok minimum (HPM) untuk timah,” kata Bahlil.
Menurut Bahlil, kebijakan HPM timah bertujuan memastikan harga jual timah tetap berada pada level yang wajar dan menguntungkan masyarakat. Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin terjadi praktik pembelian timah dengan harga rendah yang merugikan penambang dan daerah penghasil.
Bahlil juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah melakukan sejumlah koordinasi untuk merealisasikan kebijakan tersebut. Salah satunya dengan DPR RI, guna memastikan regulasi HPM timah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat segera diterapkan.
“Jadi menyangkut harga minimum tambang timah ini, dalam rangka menjaga pendapatan rakyat. Saya sebagai Menteri ESDM sudah melakukan komunikasi dengan Komisi XII DPR RI, dan dalam waktu tidak lama lagi kita akan membuat regulasinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bahlil menekankan bahwa regulasi HPM timah nantinya harus menciptakan keseimbangan antara kepentingan investor, masyarakat, dan negara. Menurutnya, investasi yang sehat adalah investasi yang memberikan manfaat bersama.
“Jangan pengusahanya bagus, tapi rakyatnya tidak dibuat baik. Itu tidak boleh. Investasi masuk harus tumbuh bersama-sama. Investor tumbuh, rakyat juga tumbuh, pemerintah juga dapat pendapatan. Sehingga semuanya win-win,” ungkap Bahlil.
Menanggapi hal tersebut, Didit berharap komitmen pemerintah pusat benar-benar diwujudkan dalam regulasi yang konkret dan berpihak. Ia menegaskan DPRD Bangka Belitung siap memberikan masukan dan data lapangan agar kebijakan HPM timah tidak hanya menjadi janji politik, tetapi benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)
















