Idianto Disorot Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Jalan Sumut, Kejagung Tunggu Hasil Sidang Etik

Kejagung Tegaskan Tak Intervensi, Eks Kajati Sumut Diperiksa KPK Soal Proyek Jalan Ratusan Miliar

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan telah melakukan pemeriksaan etik terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, usai yang bersangkutan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Hingga kini, hasil pemeriksaan etik tersebut masih menunggu keputusan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Rabu (8/10/2025)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya belum menerima laporan final mengenai hasil sidang etik terhadap Idianto. Namun, ia memastikan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan secara internal untuk menegakkan disiplin dan menjaga integritas korps Adhyaksa.

banner 336x280

“Saya belum tahu (hasil sidang etiknya). Nanti kami tanya Jamwas,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Anang menjelaskan, pemeriksaan etik terhadap Idianto dilakukan setelah yang bersangkutan hadir di Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan preservasi jalan di Provinsi Sumatera Utara.

“Pemeriksaan etik itu dilakukan karena beliau (Idianto) dipanggil KPK sebagai saksi. Itu langkah standar kami untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik ataupun konflik kepentingan,” tambahnya.

Masih Aktif di Kejagung

Meski tengah menjalani pemeriksaan etik, Anang memastikan bahwa Idianto masih aktif bertugas di Kejaksaan Agung. Saat ini, ia menjabat sebagai Sekretaris Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.

“Sampai saat ini masih menjabat, masih sebagai Sekretaris Kepala Badan PPA,” kata Anang.

Terkait kemungkinan Idianto akan kembali diperiksa oleh KPK dalam perkara proyek jalan di Sumatera Utara tersebut, Anang menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga antirasuah.

“Oh saya tidak tahu (apakah Idianto akan diperiksa lagi atau tidak), karena itu kan perkaranya dari KPK, saya tidak tahu perkaranya seperti apa,” tuturnya.

Diperiksa Sebagai Saksi

Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa Idianto dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejumlah hal terkait pelaksanaan proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara yang diduga sarat penyimpangan.

“Benar, sebagaimana disampaikan Pak Deputi (Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu), telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap saksi dimaksud,” ujar Budi, Selasa (19/8).

Menurut Budi, penyidik mendalami keterangan Idianto mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut, termasuk dugaan adanya pengaturan dalam penunjukan pihak-pihak yang terlibat di lapangan.

“Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut,” jelasnya.

Lima Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dari unsur pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta. Kelima tersangka tersebut adalah:

  1. Topan Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara

  2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara

  3. Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara

  4. M. Akhirun Pilang (KIR) – Direktur Utama PT DNG

  5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik penggelembungan anggaran, pengaturan proyek, serta penerimaan gratifikasi dalam pelaksanaan proyek jalan tersebut. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, sementara proyek yang menjadi objek perkara meliputi sejumlah ruas jalan strategis di berbagai kabupaten di Sumatera Utara.

“Keterangan dari para saksi, termasuk pejabat yang menjabat pada masa proyek itu berjalan, sangat penting untuk mengungkap mekanisme dan aliran dana dalam proyek tersebut,” terang Budi.

Kejagung Hormati Proses di KPK

Kejaksaan Agung menegaskan akan menghormati penuh seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap siapa pun, termasuk terhadap jaksa aktif yang dimintai keterangan. Menurut Anang Supriatna, sikap profesional dan transparan menjadi prinsip utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

“Kami di Kejaksaan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK. Kalau ada jaksa yang dipanggil untuk memberikan keterangan, tentu akan kami dukung agar prosesnya berjalan transparan,” tegas Anang.

Anang menambahkan bahwa lembaganya juga berkomitmen untuk tidak menoleransi pelanggaran hukum ataupun etik di tubuh kejaksaan. Ia memastikan, jika ditemukan pelanggaran serius, tindakan tegas akan diambil sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Kita akan tindak sesuai mekanisme jika nanti ada temuan pelanggaran etik maupun disiplin,” ujarnya.

Hingga kini, KPK masih melanjutkan penyidikan kasus tersebut dengan fokus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk dugaan kolusi antara pejabat daerah dan kontraktor pelaksana proyek.

Publik kini menantikan hasil sidang etik terhadap Idianto dan perkembangan lanjutan dari penyidikan KPK yang disebut menjadi salah satu kasus korupsi infrastruktur terbesar di wilayah Sumatera Utara dalam beberapa tahun terakhir.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *