Implikasi Rasionalisasi Sanksi Gugatan Hukum Perdata Bagi Rumah Sakit, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Oleh : dr. Wari Kartika SH

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM – Proses hukum dalam upaya mendapatkan kepastian hukum bagi setiap orang atau  pihak  merupakan perjalanan yang panjang juga seringkali melelahkan. Apa yang membuat seseorang atau pihak tertentu mengalami proses hukum? Ini salah satu contoh  pertanyaan retorik yang tidak memerlukan jawaban namun dalam fakta kehidupan bisa jadi merupakan pertanyaan yang membutuhkan jawaban bahkan analisa atau pemikiran hukum.  Terdapat upaya hukum baik perdata maupun pidana dimungkinkan pihak yang sudah jelas tidak terbukti bersalah dalam sidang pengadilan pidana namun masih menjalani proses hukum perdata oleh karena suatu gugatan dari pihak tertentu dengan motif mendapatkan keadilan. Pada umumnya proses hukum berawal dari suatu sengketa yang berlanjut menjadi gugatan perbuatan melawan hukum.

Pelayanan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan fundamental masyarakat. Jenis Pelayanan Kesehatan dibagi menjadi :

banner 336x280
  1. Pelayanan Kesehatan Primer

yaitu layanan dasar yang menjadi kontak pertama pasien, seperti Puskesmas, klinik pratama, dan praktik mandiri di tingkat desa atau kecamatan.

  1. Pelayanan Kesehatan Lanjutan

yaitu Layanan rujukan spesialistik dan subspesialistik yang diselenggarakan oleh rumah sakit umum atau khusus.

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia terdapat prinsip sebagai berikut:

  1. Berjenjang dan Berbasis Wilayah:Sistem rujukan diterapkan secara terstruktur dari tingkat primer ke lanjutan.
  2. Pemanfaatan Teknologi:Didukung oleh inovasi digital seperti telemedisin atau telekesehatan untuk memperluas akses.
  3.  Aman dan Tanpa Diskriminasi:Fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan mutu pelayanan yang setara, termasuk penanganan gawat darurat tanpa memandang status ekonomi

Dalam hal memberikan pelayanan kesehatan sangat dimungkinkan terjadi hubungan perikatan antara Rumah Sakit – pasien, dokter – pasien, perawat – pasien, maupun tenaga kesehatan lainnya – pasien. Hubungan perikatan tersebut dapat terjadi secara kesepakatan dan atau dalam kondisi kegawatdaruratan. Dalam Hukum Kesehatan, istilah hubungan dokter dan pasien disebut sebagai transaksi terapeutik atau kontrak terapeutik (perjanjian terapeutik) Kontrak ini berjenis inspanningsverbintenis, yaitu perjanjian di mana dokter berupaya secara maksimal dan sesuai standar profesi, bukan menjanjikan hasil akhir kesembuhan mutlak (resultaatsverbintenis). Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah landasan hukum utama di Indonesia yang mengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian.

Perjanjian dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan mengenal dua bentuk perjanjian yaitu General Consent dan Informed Consent. Perbedaan utama antara general consent dan informed consent terletak pada tingkat rincian informasi, siapa yang menyampaikan dan jenis tindakan medis yang disetujui. Oleh karena itulah dalam  pelayanan kesehatan sarat dengan hubungan perikatan. Hal ini yang memungkinkan sahnya suatu hukum perdata diterapkan meskipun tidak serta merta perjanjian dalam pelayanan kesehatan seperti layaknya perjanjian dalam dunia perdagangan atau bisnis dan atau hal perdata lainnya. Masih merupakan perjalanan panjang untuk mewujudkan peradilan khusus di bidang kesehatan.

Kapan Hukum Perdata akan berlaku pada pelayanan kesehatan? Kembali dapat ditegaskan Hukum perdata berlaku dalam penyelenggaraan  pelayanan kesehatan sejak terjadinya hubungan hukum antara pasien dan rumah sakit dan atau tenaga medis serta tenaga kesehatan, secara khusus dimulai saat kesepakatan atau konsultasi medis terjadi. Selain itu apabila adanya Wanprestasi, hukum perdata berlaku jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian pengobatan. Adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dimana  terjadi kelalaian atau malpraktik medis yang menimbulkan kerugian bagi pasien (diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata). Berdasarkan Pasal 440 UU Kesehatan no.17 tahun 2023 telah mengatur sanksi hukum yaitu sebagai berikut :

Ayat 1

Kealpaan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang menyebabkan Pasien mengalami luka berat diancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp250.000.000,00.

Ayat 2

Jika kealpaan tersebut mengakibatkan kematian pasien, ancaman pidana meningkat menjadi penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00

Kata rasionalisasi berarti proses membuat sesuatu menjadi lebih logis, efisien, atau masuk akal. Bagi Rumah Sakit, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat dikenakan sanksi hukum pidana dan perdata seperti yang diatur dalam regulasi. Fakta, apabila terjadi sengketa medis atau dugaan malpratek seringkali pihak penyelenggara pelayanan kesehatan tersebut mendapatkan gugatan perdata dengan nilai yang fantastis. Sedang saat ini ramai dibicarakan tentang tingkat kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang dapat dikatakan belum seimbang dengan tuntutan tanggung jawabnya. Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan “Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh sumber daya manusia kesehatan di rumah sakit.” Namun apakah rasional dan logis pada era JKN ini, Rumah Sakit harus terbeban dengan sejumlah nilai gugatan perdata sedangkan dalam hal beroperasional normal saja, saat ini perlu upaya efisiensi ketat.

Implikasi rasionalisasi memiliki pengertian konsekuensi, dampak, atau akibat yang timbul dari sebuah proses rasionalisasi (upaya membuat sesuatu menjadi lebih logis, efisien, atau masuk akal) atau lebih sederhananya adalah dampak atau keterlibatan yang terjadi secara tidak langsung. Tujuan hukum adalah untuk menciptakan ketertiban, keadilan, kepastian, serta kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Lebih khusus tujuan hukum perdata adalah mengembalikan hak atau memberikan ganti rugi kepada pihak yang haknya dilanggar. Ganti rugi  immaterial seringkali sulit dinilai dengan nominal namun hal inilah yang tak jarang menjadi suatu nilai yang fantastis. Bila setiap sengketa medis atau dugaan malpraktek dijatuhkan sanksi hukum perdata yang melebihi pasal yang mengaturnya, dapat dibayangkan dampak langsung pada pelayanan kesehatan terlebih tindakan kedokteran yang pada dasarnya adalah inspanningsverbintenis bukan resultaatsverbintenis. Suatu kemunduran dalam dunia kedokteran yang menjadi pendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Hal ini akan merugikan masyarakat itu sendiri. Perlu suatu langkah nyata dari pemerintah dan masyarakat atas adanya perlindungan hukum perdata bagi Rumah Sakit, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *