KBOBABEL.COM (BANGKA) – Aparat gabungan dari Seksi Intelijen Korem (Kasrem) 045/Garuda Jaya (Gaya), anggota Bawah Kendali Operasi (BKO) Korem 045/Gaya, Unit Intel Kodim 0413/Bangka, serta Satlap Tri Cakti menggerebek sebuah lokasi peleburan timah ilegal di kawasan Perkebunan Air Terlong, Desa Sleman, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kamis (2/7/2026) dini hari. Jum’at (3/7/2026)
Operasi yang dipimpin Kasi Intel Kasrem 045/Gaya, Kolonel Inf Teguh Wibowo, tersebut berlangsung sekitar pukul 00.58 WIB. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua orang pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas peleburan timah ilegal, sementara seorang pekerja lainnya berhasil melarikan diri.
Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima informasi intelijen mengenai dugaan adanya aktivitas pengolahan pasir timah secara ilegal di lokasi tersebut. Informasi awal diperoleh pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB yang menyebutkan adanya transaksi penjualan bijih timah di sebuah rumah milik seseorang berinisial Jodi.
Dari hasil pemantauan, bijih timah tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang dikemudikan Muhammad Fajri alias Fajar menuju lokasi peleburan di kawasan perkebunan Air Terlong.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menggelar operasi penindakan pada dini hari.
Saat petugas memasuki lokasi, aktivitas peleburan sedang berlangsung. Namun, salah seorang pekerja yang diduga berperan penting dalam operasional peleburan berhasil melarikan diri sebelum sempat diamankan.
Dua pekerja yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Agusti (30), warga Kelurahan Selindung, Kota Pangkalpinang, dan Fahmi Purwanto (36), warga Desa Cengkong Abang, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Sementara itu, Muhammad Fajri alias Fajar (21), yang diduga menjadi koordinator lapangan, berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian.
Selain mengamankan dua pekerja, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peleburan timah ilegal.
Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh cetakan timah berbentuk nampan, dua unit blower, satu buah kuali peleburan, berbagai peralatan kerja, satu unit mesin genset, tiga unit telepon genggam, dua dompet, dua unit sepeda motor jenis Kawasaki KLX dan Yamaha MX, serta empat balok timah berukuran besar dan satu balok timah berukuran kecil yang diduga merupakan hasil peleburan.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Fahmi Purwanto mengaku merupakan pemilik lahan tempat berdirinya lokasi peleburan. Namun, menurut pengakuannya, lahan tersebut hanya disewakan kepada seseorang berinisial Aby, warga Sungailiat.
Fahmi menyebut dirinya diperkenalkan kepada Aby oleh Muhammad Fajri alias Fajar untuk bekerja mengolah atau “menggoreng” pasir timah menjadi balok timah.
Ia mengaku menerima upah berdasarkan jumlah balok timah yang berhasil dicetak selama proses produksi.
Menurut keterangannya kepada petugas, pada malam penggerebekan mereka sedang memproses sekitar 400 kilogram pasir timah.
Fahmi juga mengklaim bahwa kegiatan peleburan tersebut baru pertama kali beroperasi di lokasi tersebut.
Dalam keterangannya, Fahmi menyebut Fajar merupakan orang kepercayaan atau tangan kanan bos yang bertugas mengawasi kegiatan di lapangan.
Sementara bahan baku berupa pasir timah diduga dipasok oleh ipar Fajar yang berinisial Jodi. Pasir timah tersebut disebut dibeli dari para penambang dengan harga sekitar Rp165.000 per kilogram sebelum kemudian diolah menjadi balok timah.
Sementara itu, Agusti mengaku baru bergabung sebagai pekerja setelah direkrut oleh Fajar.
Ia mengaku bertemu dengan Fajar di sebuah tempat hiburan malam sebelum akhirnya diajak bekerja di lokasi peleburan tersebut.
Dari hasil pendalaman sementara, aparat menduga lokasi peleburan yang digerebek merupakan tempat produksi yang baru dipindahkan untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Lokasi tersebut diduga sengaja dipilih karena berada di kawasan perkebunan yang relatif jauh dari permukiman warga sehingga aktivitas peleburan tidak mudah terdeteksi.
Petugas juga menemukan terdapat dua tungku peleburan yang dioperasikan oleh para pekerja untuk memproduksi balok timah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, aparat menduga masih terdapat pihak-pihak lain yang berperan sebagai penyandang modal maupun pemasok bahan baku dalam aktivitas peleburan ilegal tersebut.
Karena itu, tim intelijen merekomendasikan agar dilakukan penggeledahan lanjutan terhadap rumah milik Jodi maupun Aby.
Kedua lokasi tersebut diduga masih menyimpan pasir timah kering maupun balok timah yang telah siap dipasarkan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap keseluruhan jaringan yang diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan timah ilegal di wilayah Kabupaten Bangka.
Hingga saat ini, dua pekerja yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat guna mengembangkan penyelidikan dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Sementara itu, aparat juga terus melakukan pencarian terhadap Muhammad Fajri alias Fajar yang melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Operasi penindakan tersebut berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Aparat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penambangan maupun peleburan timah ilegal sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sumber : kodam-ii-sriwijaya.mil.id, Editor : KBO Babel)

















