Ironi Penegakan Hukum di Bangka, Korban Laka Meninggal Dunia Justru Dijadikan Tersangka

Korban Laka Maut Dijadikan Tersangka, Keluarga Faheza Laporkan Pejabat Satlantas ke Propam

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA) — Ironi penegakan hukum kembali mencuat di Kabupaten Bangka. Seorang pemuda bernama Faheza Akbar Pratama (22), yang telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka. Keputusan tersebut memicu kemarahan keluarga, memunculkan dugaan serius adanya penyimpangan prosedural, serta menyeret sejumlah pejabat kepolisian ke laporan etik di Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung. Senin (15/12/2025)

Kasus ini bermula dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Zed, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, pada Selasa dini hari, 3 Juni 2025. Saat itu, Faheza Akbar Pratama mengendarai sepeda motor Yamaha R15 dan terlibat tabrakan dengan sebuah truk bernomor polisi BG 8038 US. Benturan keras tak terelakkan, menyebabkan Faheza mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia.

banner 336x280

Bagi keluarga, kepergian Faheza adalah duka mendalam yang belum pulih. Namun luka itu kembali terbuka ketika mereka mengetahui bahwa dalam proses hukum kecelakaan tersebut, almarhum justru ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 8 September 2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bangka, Iptu Endi Putrawansan, S.H.

Fakta ini sontak menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin seseorang yang telah meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka pidana? Pertanyaan itu tidak hanya menggugah emosi keluarga, tetapi juga menabrak logika hukum yang selama ini dipahami publik.

Ayah almarhum, Fachrul Kurniawan, menyatakan penetapan status tersangka terhadap anaknya merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak bisa diterima. Ia menilai, alih-alih memberikan kepastian hukum dan keadilan, proses penyidikan justru mencederai martabat korban yang sudah meninggal dunia.

“Kami kehilangan anak kami. Dia sudah meninggal, tapi malah ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukan hanya soal hukum, ini soal hati nurani,” ujar Fachrul dengan suara bergetar.

Tidak tinggal diam, Fachrul kemudian menempuh langkah hukum. Melalui kuasa hukumnya, Aris Sucahyo, S.H. & Partners, keluarga Faheza melaporkan jajaran Satlantas Polres Bangka ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, keluarga juga mengajukan upaya pra peradilan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka terhadap almarhum.

Menurut Aris Sucahyo, laporan yang diajukan ke Propam bukan sekadar reaksi emosional keluarga, melainkan didasarkan pada dugaan pelanggaran etik dan penyimpangan prosedural yang dinilai serius dalam penanganan perkara kecelakaan tersebut. Laporan itu tidak hanya ditujukan kepada Kasat Lantas Polres Bangka, tetapi juga menyeret Kanit Laka Bripka Riza Costana serta penyidik pembantu Muhammad Darmawan.

Aris menjelaskan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Salah satu poin krusial yang dilaporkan adalah pengakuan langsung dari Kasat Lantas Polres Bangka terkait alasan penundaan dan arah penetapan tersangka yang dinilai tidak murni berdasarkan pertimbangan hukum.

“Ada pernyataan bahwa penanganan perkara ini ‘tidak enak’ karena menyangkut Kapolres dan Palembang. Ini disampaikan langsung kepada kami, bahkan lebih dari sekali,” tegas Aris saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (13/12/2025).

Menurut Aris, pernyataan tersebut pertama kali disampaikan dalam pertemuan di Sungailiat pada 13 Agustus 2025. Pernyataan serupa kemudian kembali diulang dalam pertemuan berikutnya di Pangkalpinang. Jika benar, Aris menilai hal ini merupakan indikasi kuat adanya intervensi non-hukum dalam proses penyidikan.

“Kalau penanganan perkara pidana sudah mempertimbangkan faktor ‘tidak enak’ karena jabatan atau relasi tertentu, maka asas independensi penyidikan telah runtuh,” ujarnya.

Aris menegaskan bahwa penyidik Polri terikat pada prinsip profesional, objektif, dan independen. Prinsip tersebut secara tegas diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam regulasi itu, setiap anggota Polri dilarang keras melakukan intervensi, tekanan, atau mempertimbangkan kepentingan di luar hukum dalam penanganan perkara.

Penetapan almarhum Faheza sebagai tersangka juga dinilai bertentangan dengan praktik hukum pidana yang lazim. Dalam sistem peradilan pidana, status tersangka melekat pada subjek hukum yang hidup dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Ketika seseorang meninggal dunia, maka secara hukum pidana, pertanggungjawaban pidana hapus demi hukum.

“Menetapkan orang yang sudah meninggal sebagai tersangka itu bukan hanya keliru, tapi berbahaya. Ini preseden buruk dalam penegakan hukum,” kata Aris.

Lebih jauh, Aris menyebut bahwa langkah tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi korban. Alih-alih menempatkan korban sebagai pihak yang harus dilindungi hak-haknya, korban justru diposisikan sebagai pelaku yang bersalah, meskipun tidak lagi memiliki kesempatan membela diri.

Kasus ini pun menyeret nama pimpinan tertinggi di Polres Bangka. Saat dikonfirmasi oleh jaringan media, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra memberikan respons singkat. Ia menyatakan akan mengecek dan mendalami informasi yang disampaikan.

“Pagi bang, makasih infonya. Akan kita cek dan dalami lagi. Makasih infonya,” ujar Kapolres melalui pesan singkat.

Jawaban singkat tersebut justru menambah sorotan publik. Banyak pihak menilai, pernyataan normatif semacam itu belum cukup untuk menjawab kegelisahan keluarga korban dan keraguan masyarakat terhadap integritas proses hukum yang berjalan.

Di tengah polemik ini, perhatian publik tidak lagi semata tertuju pada peristiwa kecelakaan lalu lintas. Kasus Faheza telah berkembang menjadi ujian serius bagi kredibilitas dan integritas penegakan hukum, khususnya di tubuh Polres Bangka.

Pengamat hukum di Bangka Belitung menilai, jika benar terdapat intervensi atau pertimbangan non-hukum dalam penetapan tersangka, maka hal itu harus diusut secara transparan dan tuntas. Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan internal secara objektif dan independen.

“Ini bukan hanya soal satu kasus. Ini soal kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Jika dibiarkan, dampaknya bisa sistemik,” ujar seorang akademisi hukum yang enggan disebutkan namanya.

Bagi keluarga Faheza, perjuangan hukum ini bukan untuk mencari sensasi atau memperpanjang konflik. Mereka hanya ingin satu hal sederhana: keadilan dan pemulihan nama baik almarhum.

“Anak kami sudah meninggal. Kami tidak ingin namanya tercoreng sebagai tersangka. Kami hanya ingin kebenaran dan keadilan ditegakkan,” kata Fachrul.

Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu, apakah laporan etik ke Propam akan benar-benar diusut hingga tuntas, atau justru berhenti sebagai formalitas administratif. Lebih dari itu, kasus ini menjadi cermin besar bagi wajah penegakan hukum: apakah hukum benar-benar ditegakkan untuk keadilan, atau justru tunduk pada relasi kuasa dan kepentingan tertentu.

Perkara Faheza Akbar Pratama bukan lagi sekadar kasus kecelakaan lalu lintas. Ia telah menjelma menjadi simbol perlawanan keluarga korban terhadap praktik hukum yang dinilai menyimpang. Di balik duka mendalam, keluarga Faheza berharap tragedi ini menjadi titik balik, agar tidak ada lagi korban kecelakaan yang setelah meninggal justru “dihukum” oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka. (Sumber : Okeyboz.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *