KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Penanganan kasus penambangan ilegal di kawasan hutan Lubuk, Sarang, dan Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memasuki babak serius. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara tegas memerintahkan agar seluruh jaringan pelaku, mulai dari pemilik alat berat, pemodal, hingga penampung hasil tambang ilegal, dibongkar tanpa pandang bulu. Selasa (16/12/2025)
Perintah tersebut berkaitan langsung dengan limpahan penanganan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang sebelumnya mengamankan puluhan alat berat di lokasi tambang ilegal. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 64 unit alat berat dari berbagai merek telah disita sebagai barang bukti awal. Jumlah tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan tersebut bukan dilakukan secara sporadis, melainkan terorganisir dan melibatkan pemodal besar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, para cukong pemilik alat berat diduga tengah berupaya keras untuk lepas dari jerat hukum. Selain mencoba berkelit dengan berbagai dalih administratif, muncul dugaan strategi “cuci tangan” dengan menyiapkan staf atau orang kepercayaan perusahaan untuk dijadikan tumbal hukum, apabila upaya meloloskan diri dinilai tidak memungkinkan.
Namun demikian, upaya tersebut diperkirakan tidak akan berjalan mulus. Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dinilai cukup sigap dan progresif dalam menangani perkara ini. Sejumlah lokasi telah dilakukan penggeledahan guna menelusuri kepemilikan alat berat serta alur pembiayaan kegiatan tambang ilegal tersebut. Beberapa nama yang diduga sebagai cukong bahkan telah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk pemeriksaan berulang.
Salah satu nama yang mencuat dalam proses penyelidikan adalah Herman Fu. Ia disebut telah diperiksa lebih dari satu kali oleh penyidik. Selain Herman Fu, nama lain seperti Sofyan Fu, Igus, Frengky, Tajudin, Aloysius, hingga H Toni alias Ton juga mulai masuk dalam radar penyelidikan aparat penegak hukum. Pemeriksaan terhadap para pihak tersebut masih terus berlangsung secara bertahap.
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terlihat sangat serius mendalami perkara ini. Penanganan kasus berada di bawah kendali bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Penyidik Pidsus diperintahkan langsung untuk mengurai kasus secara menyeluruh, mulai dari kepemilikan puluhan alat berat, sumber pendanaan, pola operasional tambang ilegal, hingga ke pihak smelter atau penampung hasil tambang.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa dirinya memberikan atensi khusus terhadap perkara ini. Ia menilai kerusakan lingkungan di Bangka Belitung akibat penambangan ilegal sudah sangat memprihatinkan dan tidak bisa lagi ditoleransi. Penegasan tersebut disampaikan Burhanuddin di hadapan sejumlah pejabat tinggi negara.
“Saya sudah perintahkan Kejati untuk melakukan penyelidikan siapa pemilik ini. Kita akan telusuri sampai siapa pemodal semuanya,” tegas Burhanuddin. Pernyataan itu disampaikan di depan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta sejumlah pejabat pusat lainnya.
Menurut Jaksa Agung, penambangan ilegal di kawasan Lubuk bukan lagi kategori kecil atau kelas “ecek-ecek”. Skala operasinya dinilai sangat besar dan terstruktur, terlihat dari banyaknya alat berat yang digunakan serta kualitas alat yang tergolong mahal dan modern.
“Tidak mungkin ilegal-ilegal menggunakan excavator yang bagus-bagus begini. Kalau itu memang main-mainin tambang ilegal, ini sudah eksploitasi besar yang harus kita tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Burhanuddin menegaskan.
Saat ini, Kejati Bangka Belitung masih terus mendalami seluruh aspek perkara. Publik pun diimbau untuk terus mengawal proses penegakan hukum agar tidak meredup di tengah jalan. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum penting dalam membersihkan praktik tambang ilegal serta melindungi kawasan hutan dan lingkungan Bangka Belitung dari kerusakan yang lebih parah. (Sumber : Koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)
















