KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat sebanyak 3.180 laporan dugaan penipuan keuangan atau scam yang masuk melalui sistem Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dalam kurun waktu satu setengah tahun terakhir. Selasa (28/7/2026)
Tingginya jumlah laporan tersebut menjadi perhatian serius OJK Babel karena menunjukkan bahwa masyarakat di wilayah Kepulauan Bangka Belitung masih menghadapi ancaman kejahatan di sektor jasa keuangan. Berbagai modus penipuan terus berkembang dan menyasar masyarakat dari berbagai latar belakang.
Kepala OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eko Wijaya, mengatakan tren penipuan di sektor keuangan menunjukkan peningkatan yang cukup mengkhawatirkan. Kondisi tersebut terlihat dari jumlah laporan yang terus bertambah dan masuk ke sistem IASC dalam satu setengah tahun terakhir.
“Tren kasus penipuan keuangan saat ini menunjukkan peningkatan yang cukup mengkhawatirkan. Jumlah laporan yang masuk ke IASC terus bertambah dalam satu setengah tahun terakhir,” kata Eko saat memberikan keterangan kepada awak media.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan OJK, Kota Pangkalpinang menjadi wilayah dengan jumlah laporan dugaan penipuan keuangan tertinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari total 3.180 laporan yang diterima, sebanyak 1.001 laporan berasal dari Kota Pangkalpinang.
Kabupaten Bangka berada di posisi berikutnya dengan jumlah 700 laporan. Sementara itu, Kabupaten Belitung dan sejumlah kabupaten lainnya masing-masing mencatatkan jumlah laporan di bawah 400 kasus.
Data tersebut menunjukkan bahwa kasus penipuan keuangan tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi telah menyebar ke berbagai daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Masyarakat di wilayah perkotaan maupun kabupaten tetap memiliki risiko menjadi korban, terutama dengan semakin luasnya penggunaan layanan keuangan berbasis digital.
Menurut Eko, tingginya jumlah laporan yang diterima OJK menjadi gambaran bahwa masyarakat masih rentan terhadap berbagai modus kejahatan keuangan. Para pelaku penipuan memanfaatkan perkembangan teknologi dan kemudahan akses digital untuk menjangkau calon korban.
Modus yang digunakan pun semakin beragam. Masyarakat tidak hanya dihadapkan pada penipuan konvensional, tetapi juga berbagai bentuk kejahatan yang berkedok investasi maupun layanan pinjaman online.
OJK mencatat kelompok masyarakat yang menjadi korban berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan. Berdasarkan data demografi, korban banyak berasal dari kalangan wiraswasta, ibu rumah tangga, mahasiswa, serta kelompok usia produktif.
Kelompok usia 18 hingga 25 tahun dan 26 hingga 35 tahun juga menjadi kelompok yang cukup banyak menghadapi persoalan terkait investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal.
“Tren paling banyak jika dilihat dari sisi demografi, korban yang tertipu atau bermasalah dengan investasi dan pinjol ilegal ini berasal dari kalangan wiraswasta, ibu rumah tangga, mahasiswa, serta kelompok usia produktif, yakni usia 18–25 tahun dan 26–35 tahun,” ujar Eko.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kejahatan keuangan dapat menyasar siapa saja. Pelaku tidak hanya membidik masyarakat yang kurang memahami produk keuangan, tetapi juga kelompok usia produktif yang aktif menggunakan internet dan layanan digital.
Oleh karena itu, OJK mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan investasi maupun pinjaman berbasis digital.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Setiap tawaran keuangan perlu diperiksa terlebih dahulu, terutama terkait legalitas dan izin operasional perusahaan atau platform yang menawarkan produk tersebut.
OJK juga mendorong masyarakat untuk memastikan legalitas penyedia jasa keuangan melalui kanal resmi OJK. Langkah verifikasi ini penting dilakukan sebelum masyarakat menyerahkan data pribadi, melakukan transfer uang, atau mengikuti program investasi tertentu.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak mudah memberikan informasi pribadi maupun data perbankan kepada pihak yang tidak dikenal. Kehati-hatian diperlukan karena pelaku penipuan kerap menggunakan berbagai cara untuk memperoleh kepercayaan calon korban.
Dengan jumlah laporan yang mencapai 3.180 kasus dalam satu setengah tahun terakhir, OJK Babel menilai upaya edukasi dan literasi keuangan harus terus diperkuat. Masyarakat perlu dibekali pemahaman mengenai ciri-ciri penipuan serta cara mengenali layanan keuangan yang legal dan aman.
OJK berharap peningkatan kewaspadaan masyarakat dapat membantu menekan jumlah korban penipuan keuangan di Kepulauan Bangka Belitung. Kolaborasi antara masyarakat, regulator, dan pihak terkait juga dinilai penting untuk mencegah semakin meluasnya kejahatan keuangan yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital. (Sumber : Era Baru Media, Editor : KBO Babel)

















