KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyoroti persoalan penyaluran solar subsidi bagi nelayan setelah ditemukan masih adanya penerima yang belum memperoleh kuota sesuai haknya. Dalam sejumlah kasus, nelayan yang seharusnya mendapatkan alokasi hingga 2.000 liter per bulan hanya menerima sekitar 800 liter. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu aktivitas melaut sekaligus berdampak terhadap produktivitas dan pendapatan nelayan. Rabu (1/7/2026)
Permasalahan itu mengemuka dalam audiensi antara pimpinan DPRD Babel dengan PT Pertamina Patra Niaga Bangka Belitung yang berlangsung di Ruang Kerja Ketua DPRD Babel, Rabu (1/7/2026). Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi, khususnya solar yang menjadi kebutuhan utama nelayan di wilayah pesisir Bangka Belitung.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan distribusi solar subsidi harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha perikanan tangkap. Menurutnya, nelayan tidak boleh dirugikan akibat persoalan administrasi maupun mekanisme distribusi yang belum berjalan optimal.
“Kita melihat bahwa hak nelayan untuk mendapatkan solar subsidi ternyata belum sepenuhnya tepat sasaran. Ini menjadi persoalan yang harus segera dibenahi,” kata Didit.
Ia menjelaskan, informasi yang diterima DPRD menunjukkan masih terdapat nelayan yang tidak memperoleh kuota sesuai rekomendasi yang seharusnya diterima. Padahal, kebutuhan bahan bakar menjadi faktor utama dalam menunjang aktivitas melaut, terutama bagi kapal-kapal nelayan yang beroperasi setiap hari.
Menurut Didit, apabila pasokan solar subsidi tidak terpenuhi, maka kemampuan nelayan untuk melaut akan berkurang. Dampaknya bukan hanya pada menurunnya hasil tangkapan ikan, tetapi juga terhadap pendapatan keluarga nelayan dan perputaran ekonomi masyarakat pesisir.
Karena itu, DPRD Babel meminta seluruh pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi agar kuota yang telah dialokasikan pemerintah benar-benar sampai kepada penerima yang berhak.
Meski demikian, Didit memberikan apresiasi kepada PT Pertamina Patra Niaga yang dinilai responsif dalam menindaklanjuti berbagai persoalan distribusi energi di Bangka Belitung, termasuk penyaluran solar subsidi untuk sektor perikanan.
Ia mengungkapkan, Pertamina bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini sedang melakukan pendataan ulang terhadap nelayan penerima BBM subsidi. Proses tersebut mencakup verifikasi data penerima, validasi dokumen administrasi, hingga pencocokan kebutuhan riil di lapangan.
Pendataan ulang tersebut ditargetkan selesai dalam waktu dua pekan ke depan.
Didit menegaskan, hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan sistem penyaluran sehingga kuota subsidi dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran. Setelah proses pendataan selesai, DPRD Babel berencana kembali mengundang manajemen Pertamina Patra Niaga untuk membahas hasil evaluasi sekaligus merumuskan solusi atas berbagai kendala yang masih ditemukan.
“Kami ingin memastikan data penerima benar-benar valid sehingga distribusi BBM subsidi berjalan lebih baik. Setelah pendataan selesai, kami akan kembali duduk bersama mencari solusi yang paling tepat,” ujarnya.
Sementara itu, Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Bangka Belitung, Satriyo Wibowo Wicaksono, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran solar subsidi kepada nelayan selama ini telah mengacu pada sistem yang ditetapkan pemerintah melalui aplikasi XStar yang diterbitkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Melalui aplikasi tersebut, setiap nelayan yang memenuhi persyaratan akan memperoleh rekomendasi sebagai dasar pengambilan BBM subsidi sesuai kuota yang telah ditetapkan.
Namun demikian, Satriyo mengakui masih terdapat sejumlah nelayan yang belum dapat memperoleh rekomendasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
“Secara formal mekanismenya sudah ada melalui aplikasi XStar yang diterbitkan BPH Migas. Akan tetapi, di lapangan masih banyak nelayan yang membutuhkan, namun belum dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk mencari solusi penyelesaiannya,” jelasnya.
Menurut Satriyo, persoalan administrasi tersebut menjadi tantangan yang harus diselesaikan secara kolaboratif antara Pertamina, pemerintah daerah, dan instansi teknis agar tidak menghambat akses nelayan terhadap BBM subsidi.
Sebagai langkah percepatan, Pertamina bersama Dinas Kelautan dan Perikanan telah menjalankan program layanan jemput bola dengan membuka gerai pelayanan di sejumlah pelabuhan perikanan. Melalui layanan tersebut, nelayan dapat langsung memperoleh pendampingan dalam melengkapi persyaratan administrasi maupun mengurus rekomendasi penerima solar subsidi.
Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pendataan sekaligus memperluas akses pelayanan sehingga semakin banyak nelayan yang dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan.
Selain membahas persoalan distribusi, Satriyo juga memastikan ketersediaan kuota solar subsidi untuk nelayan di Bangka Belitung masih dalam kondisi aman hingga akhir tahun 2026.
Ia menyebutkan, realisasi penyaluran BBM subsidi hingga Juni 2026 masih berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Untuk kuota Bangka Belitung sampai saat ini masih on track hingga akhir tahun. Secara keseluruhan masih sesuai perencanaan yang telah ditetapkan,” katanya.
Berdasarkan data Pertamina, realisasi penyaluran BBM subsidi di Bangka Belitung hingga Juni 2026 telah mencapai sekitar 97 hingga 99 persen dari target yang dialokasikan. Capaian tersebut menunjukkan bahwa secara umum pasokan energi masih terkendali, meski di lapangan masih ditemukan sejumlah kendala dalam aspek distribusi kepada penerima manfaat.
Menutup audiensi tersebut, DPRD Babel, PT Pertamina Patra Niaga, dan Dinas Kelautan dan Perikanan sepakat memperkuat koordinasi, pengawasan, serta validasi data penerima solar subsidi. Ketiga pihak berkomitmen memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran sehingga seluruh nelayan yang berhak memperoleh akses bahan bakar sesuai kuota yang telah ditetapkan pemerintah, sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam proses penyaluran. (Daniel Johanes L/KBO Babel)














