Kasus Andrie Yunus Belum Berakhir, Pengadilan Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan

Gugatan TAUD Dikabulkan Sebagian, Polisi Wajib Lanjutkan Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dalam putusannya, hakim tunggal Suparna memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum atas laporan yang sebelumnya dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selasa (2/6/2026)

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/6). Hakim menyatakan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon dan memerintahkan aparat kepolisian untuk meneruskan proses penyidikan terhadap laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Andrie Yunus.

banner 336x280

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Suparna saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan itu, hakim secara tegas memerintahkan pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi yang telah terdaftar sejak 13 Maret 2026. Sementara itu, permohonan lainnya yang diajukan pemohon tidak dikabulkan.

“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,” kata hakim.

Keputusan tersebut disambut positif oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi yang sejak awal menilai penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mengalami hambatan dan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Melalui gugatan praperadilan, TAUD meminta pengadilan menilai langkah penyidik yang menghentikan proses penyidikan dan mengalihkan penanganan perkara ke institusi lain.

Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, sebelumnya menjelaskan bahwa gugatan praperadilan diajukan karena pihaknya menilai penyidikan kasus tersebut mengalami kebuntuan. Dalam permohonan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, TAUD menarik Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.

Menurut Alif, langkah hukum itu ditempuh untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan dan memberikan kepastian bagi korban maupun publik. Ia menilai penghentian proses penyidikan tanpa kejelasan berpotensi menghambat upaya pengungkapan fakta dalam kasus tersebut.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri menjadi perhatian publik sejak pertama kali terjadi. Andrie dikenal sebagai aktivis KontraS yang aktif mengawal berbagai isu hak asasi manusia dan reformasi sektor keamanan. Peristiwa yang menimpanya memicu reaksi dari berbagai kelompok masyarakat sipil yang mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku maupun pihak yang diduga terlibat.

Dalam perkembangannya, kepolisian sempat melakukan penyelidikan dan penyidikan melalui laporan model A yang dibuat tidak lama setelah kejadian. Namun, proses tersebut kemudian berhenti setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI karena adanya dugaan keterlibatan anggota militer dalam kasus tersebut.

Selain laporan model A yang dibuat oleh kepolisian, terdapat pula laporan model B yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan penyidikan.

Keberadaan dua laporan tersebut menjadi salah satu aspek yang turut menjadi perhatian dalam proses hukum yang berjalan. Pihak pemohon menilai seluruh laporan harus ditindaklanjuti secara serius agar proses pengungkapan kasus tidak terhambat.

Di sisi lain, proses hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat juga telah bergulir di lingkungan peradilan militer. Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat ini tengah menyidangkan empat terdakwa yang berasal dari unsur TNI.

Keempat terdakwa tersebut masing-masing adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan dalam perkara yang menimpa Andrie Yunus.

Putusan praperadilan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai menjadi perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum atas kasus tersebut. Dengan adanya perintah pengadilan, Polda Metro Jaya kini memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik dan berbagai organisasi masyarakat sipil kini menaruh harapan agar pengusutan perkara dapat berjalan secara transparan, profesional, dan tuntas. Mereka berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat terungkap sehingga memberikan kepastian hukum, keadilan bagi korban, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *