KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Nama Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto menjadi perhatian publik setelah muncul informasi bahwa perwira tinggi Polri tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pemeriksaan itu dikaitkan dengan kasus dugaan penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung. Senin (8/6/2026)
Informasi mengenai pemeriksaan tersebut pertama kali diungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Menurut Sugeng, pemeriksaan dilakukan terhadap Irjen Pipit Rismanto dalam kapasitasnya sebagai mantan Kapolda Kalimantan Barat.
Kasus yang menjadi sorotan berkaitan dengan penetapan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.
Menurut Sugeng, berdasarkan informasi yang diperoleh IPW, pemeriksaan terhadap Pipit Rismanto tengah berlangsung di lingkungan Propam Mabes Polri.
“IPW mendapatkan informasi bahwa ada pemeriksaan terhadap eks Kapolda Kalbar oleh Propam Mabes Polri. Peristiwa ini dilatarbelakangi dengan ditangkapnya Sudianto alias Aseng, pengusaha yang melakukan penambangan bauksit di Kalimantan Barat,” kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Divisi Propam Polri terkait status maupun materi pemeriksaan terhadap Irjen Pipit Rismanto.
Sugeng menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut muncul di tengah berkembangnya berbagai isu mengenai aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun tanpa tersentuh penegakan hukum.
Menurutnya, sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana aktivitas penambangan yang diduga melanggar aturan dapat berjalan dalam waktu yang cukup lama tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Sementara dari perkembangan tersebut ada isu bahwa Sudianto alias Aseng bebas melakukan hal tersebut sementara Kapolda tidak menindak. Ini masih isu,” ujarnya.
Meski mengungkap adanya informasi pemeriksaan, Sugeng mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas pembuktian.
Ia menegaskan bahwa dugaan keterlibatan seseorang tidak dapat didasarkan semata-mata pada isu atau pengakuan tanpa adanya alat bukti yang sah dan cukup.
Menurut Sugeng, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kemungkinan sedang mendalami pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan tersangka Aseng.
Namun, ia menilai pengakuan seorang tersangka saja tidak cukup untuk menjerat pihak lain tanpa didukung alat bukti tambahan.
“Intinya pemeriksaan oleh Propam Mabes tidak tergantung bukti kuat atau tidak. Kejagung, Jampidsus saya duga menekan Sudianto alias Aseng untuk membuka siapa yang menjadi backing, tetapi walau ada pengakuan tanpa alat bukti lain akan sulit,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait informasi pemeriksaan tersebut.
Profil Irjen Pipit Rismanto
Irjen Pol Pipit Rismanto merupakan salah satu perwira tinggi Polri yang memiliki karier panjang di bidang reserse dan penegakan hukum.
Perwira kelahiran Salatiga, Jawa Tengah, 30 Desember 1972 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994. Ia menyandang gelar Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K.), Magister Hukum (M.H.), serta berhasil meraih gelar Doktor dari Universitas Atma Jaya pada tahun 2025.
Nama lengkapnya adalah Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H.
Sepanjang kariernya, Pipit dikenal banyak bertugas di bidang reserse, khususnya penanganan tindak pidana khusus.
Salah satu jabatan yang pernah diembannya adalah Kapolres Bangka. Setelah itu kariernya terus menanjak dengan menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan Polri.
Pada 2013, ia dipercaya menjadi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat. Dua tahun kemudian, Pipit menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Kariernya kemudian berlanjut di tingkat Mabes Polri sebagai Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Pada tahun 2020, ia dipercaya sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sebelum akhirnya menjabat Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pada 2021.
Namanya juga sempat menjadi sorotan nasional ketika ditunjuk memimpin tim khusus bentukan Polri yang menyelidiki kasus gagal ginjal akut pada anak pada tahun 2022.
Selain itu, ia juga dikenal sebagai sosok yang menangani sejumlah perkara besar, termasuk kasus tambang ilegal yang menyeret mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.
Pada Maret 2023, Pipit dipercaya menjadi Kapolda Kalimantan Barat. Setelah lebih dari tiga tahun menjabat, ia kemudian dimutasi menjadi Kapolda Jawa Barat berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/960/V/KEP./2026 tertanggal Mei 2026.
Di Jawa Barat, Pipit menggantikan Irjen Pol Rudi Setiawan. Sementara jabatan Kapolda Kalbar selanjutnya diisi oleh Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar.
Harta Kekayaan Rp9,7 Miliar
Di tengah munculnya informasi pemeriksaan oleh Propam, laporan harta kekayaan Irjen Pipit Rismanto turut menjadi perhatian publik.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pipit terakhir melaporkan hartanya pada 1 Maret 2026.
Total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp9.734.633.657 atau sekitar Rp9,7 miliar.
Sebagian besar aset tersebut berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp8,9 miliar.
Aset properti tersebut terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan serta satu properti lainnya yang tercatat bernilai Rp1,8 miliar.
Selain itu, Pipit juga memiliki satu unit mobil Toyota Innova Venturer tahun 2021 senilai Rp310 juta.
Dalam laporan tersebut juga tercatat harta bergerak lainnya sebesar Rp74 juta serta kas dan setara kas senilai Rp450,6 juta.
Tidak terdapat catatan utang dalam laporan kekayaan tersebut sehingga total nilai kekayaan yang dilaporkan tetap berada pada angka Rp9,7 miliar.
Awal Mula Kasus Aseng
Kasus yang menyeret nama pengusaha Sudianto alias Aseng bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Aseng selaku beneficial owner PT Quality disebut melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah IUP yang dimiliki perusahaan.
Menurut penyidik, hasil tambang tersebut kemudian dijual menggunakan dokumen perusahaan yang sah dengan dugaan melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2025 dan menyebabkan kerugian negara yang saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejaksaan Agung telah menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus yang disebut sebagai salah satu skandal pertambangan terbesar di Kalimantan Barat tersebut. (Sumber : msn.com, Editor : KBO Babel)

















