KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — Kasus dugaan penggelapan uang muka atau down payment (DP) pembelian rumah menyeret Kepala Desa Kace Timur berinisial AM ke ranah hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang resmi menetapkan AM sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara. Rabu (7/10/2026)
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani membenarkan penetapan tersangka tersebut. AM ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 2 Oktober 2026.
“Iya benar, pada Jumat (2/10) siang, AM resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Ogan saat dikonfirmasi pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Ogan menjelaskan, perkara dugaan penggelapan tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada 2017. Saat itu, AM yang dipercaya sebagai kepala desa diduga menawarkan bantuan kepada seorang warga yang hendak membeli rumah di salah satu kompleks perumahan.
Dalam prosesnya, AM disebut menawarkan diri untuk membantu korban menyetorkan uang DP pembelian rumah kepada pihak pengembang atau developer. Karena adanya hubungan kepercayaan sebagai warga dengan kepala desa, korban kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp8 juta kepada AM.
Uang tersebut seharusnya diteruskan kepada pihak pengembang sebagai pembayaran uang muka rumah yang hendak dibeli korban. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, uang tersebut diduga tidak pernah sampai kepada pihak perumahan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan uang itu tidak pernah diserahkan ke pihak perumahan. Akibatnya, korban dirugikan dan gagal mendapatkan hak atas rumah tersebut,” jelas Ogan.
Penyidik menduga uang yang diterima AM justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, korban tidak memperoleh rumah sebagaimana yang diharapkan meskipun uang DP telah diserahkan kepada AM.
Perkara tersebut terbilang cukup lama karena peristiwa dugaan penggelapan terjadi sekitar sembilan tahun lalu. Kendati demikian, korban baru melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polresta Pangkalpinang pada 2025.
Laporan yang masuk kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Polisi mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta bukti yang dianggap dapat mendukung dugaan tindak pidana tersebut.
Setelah proses penyidikan berjalan, kepolisian akhirnya menaikkan status hukum AM dari pihak yang diperiksa menjadi tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai telah memiliki bukti yang cukup.
Saat ini, proses hukum terhadap AM masih berlanjut. Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada AM untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Ogan mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Langkah selanjutnya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses pemberkasan,” pungkas Ogan.
Polresta Pangkalpinang memastikan perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk penggunaan uang Rp8 juta yang diduga tidak disetorkan kepada pihak pengembang.
Dengan ditetapkannya AM sebagai tersangka, kasus dugaan penggelapan uang DP rumah tersebut kini memasuki tahapan penyidikan lanjutan. Seluruh proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, kelengkapan alat bukti, serta koordinasi antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)















